
DENPASAR, kanalbali.id – Sejumlah aktivis yang diwakili Aliansi Mahasiswa Penegak Hukum (AMPH) dan Koprabu akhirnya melakukan aksi di ke Kejagung RI di Jakarta pada Rabu (2/7) terkait Kisruh penyedia Stasiun Pengisian Bahan Bakar Khusus (SPBK) lingkungan Bandara Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung
Dalam aksi demo yang dihadiri sekitar 150 orang dari AMPH dan Koprabu menyatakan keprihatinan terhadap Koperasi Karyawan Angkasa Pura (Kokapura) yang tengah berjuang menghadapi tekanan dari pengelola Bandara Ngurah Rai dan BUMN untuk mengakhiri operasionalnya.
Pasalnya, di tengah masa berlaku perjanjian yang belum berakhir, PT Angkasa Pura Indonesia justru membuka proses pelelangan sepihak atas lahan usaha yang dikelola oleh Kokapura.
Ini adalah tindakan yang sangat mencurigakan dan berpotensi melanggar prinsip hukum, asas etika BUMN, dan semangat keadilan ekonomi.
“Kami, Aliansi Mahasiswa Penegak Hukum (AMPH), menyatakan sikap tegas dan terbuka terkait dugaan pelanggaran hukum, etika bisnis, serta persekusi ekonomi yang dilakukan oleh PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) terhadap salah satu koperasi pekerja yang sah dan berkontribusi nyata untuk negara yaitu Kokapura,” ujar koordinator aksi, Sahri Jamsin dalam rilis yang dikirimkan Kamis (3/7).
Dalam tuntutannya, massa aksi juga meminta Kejagung mengusut dugaan adanya nota dinas yang dikeluarkan Direktur Komersial PT Angkasa Pura/InJourney Airports.
Dalam nota dinas tersebut terindikasi mengarahkan pemenang lelang kepada salah satu nama perusahaan swasta.
“Meminta Kejaksaan Republik Indonesia segera memanggil Dirut PT Angkasa Pura Indonesia InJourney Airports untuk bertanggung jawab atas proses tersebut,” lanjutnya.
Koordinator aksi juga meminta PT Angkasa Pura menghentikan proses lelang yang sedang dilakukan.
“Kami juga menuntut PT Angkasa Pura Indonesia InJourney Airports menjalankan dan melaksanakan regulasi perkoperasian yang sedang dikampanyekan oleh pemerintah Presiden Prabowo Subianto dalam pasal 63 UU No. 25 tahun 1992 tentang Koperasi dimana usaha yang sudah dilakukan koperasi tidak diusahakan lagi oleh pihak lain,” pungkasnya.
Pihak PT Angkasa Pura yang dikonfirmasi melalui Humas Risto Hanggoro belum merespons saat dikonfirmasi terkait adanya aksi tersebut.
( kanalbali/RLS )***