Koperasi Desa Merah Putih: Haruskah Menjadi Sebuah “Keharusan” ?

Penulis: I Gede Joni Suhartawan*

Apa boleh buat, belakangan ini, perangkat desa seolah “ditodong” oleh sebuah fenomena baru bertajuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Instruksinya senada di berbagai daerah: harus ada, harus jalan dan yang ngeri: harus ada penyertaan aset desa itu sendiri! .

Namun, di balik seragam narasi nasionalismenya (ada kata “merah putih”-nya!), muncul pertanyaan mendasar yang mengganjal di benak kita yang terbiasa bersentuhan dengan realitas sosiologis desa: Ini koperasinya siapa? Ini koperasi apa? Apa ini koperasi?

Kaburnya Makna Keanggotaan

Koperasi, secara khitah, menurut bapak koperasi M.Hatta, adalah kumpulan orang, bukan kumpulan instruksi. Ia lahir dari kesadaran kolektif anggota yang memiliki kepentingan ekonomi yang sama.

Namun, kehadiran KDMP terasa seperti “barang jadi” yang diturunkan dari “luar angkasa” (top-down). Ketidakjelasan struktur dan asas keanggotaannya membuat KDMP terjebak dalam ambiguitas.

Jika ia dipaksakan berdiri tanpa basis keanggotaan yang organik, maka ia tak lebih dari sekadar badan usaha administratif yang kering jiwa.

 Kontradiksi dengan Geliat Ekonomi Lokal

Ironisnya, paksaan ini hadir saat desa sedang giat-giatnya membangun kedaulatan melalui BUMDes.

Kita bisa belajar banyak dari praktiksi nyata di lapangan, bukan sekadar teori di atas kertas bahkan mungkin dari professor ilmu koperasi sekapi pun! (saya belum pernah dengar suara guru besar ahli koperasi berbunyi.

Atau memang tidak ada guru besar bidang koperasi di Indonesia?)

Sekadar contoh dari pelaku pejuang soal itu adalah orang-orang yang saya kenal berikut ini, yang pertama Ketut Arya Suharja, kawan sepergerakan di organisasi (KMHD UGM dan Peradah Indonesia Yogyakarta, sama-sama Kagama pula).

Kedua, Yulistanto alias Gepeng, Kepala Desa Joho, Prambanan, Klaten, tempat saya kini menjadi warga desanya.

Arya Suharja dari Sesetan, Bali: Beliau membuktikan bahwa penguatan ekonomi berbasis komunitas (Banjar) adalah kunci.

Koperasi yang terintegrasi dengan napas sosial budaya lokal justru lebih resilien karena ada rasa memiliki (sense of belonging) yang kuat dari warga. Ia merintis koperasi di banjarnya sejak tahun 1999, dimulai dari 5 anggota dengan urunan Rp 50 Ribu/Bulan, dengan potensi 340 KK warga desa adat kala itu.

Di tahun ke-5, baru ada SHU kecil-kecilan dengan aset Rp 300 jutaan. NPL (tingkat kredit bermasalah) kita usahakan tidak lebih dari 5% dengan pendekatan sanksi moral adat. Ini ciri dan kelebihan sebagai koperasi Banjar berbasis desa adat.”  Ujarnya dalam percakapan di WAG.

 Kini setelah 26 tahun, KSP Tat Twan Asi Sejahtera, yang ia rintis itu telah eksis menjadi sokoguru ekonomi kerakyatan yang sunyata di desanya.

“Tumbuh alamiah, sesuai pakem koperasi, dan bisa jadi legacy padruwen banjar berupa lembaga yang profitable.”  Pungkasnya. Sebagai catatan, Ketut Arya Suharja ini adalah juga penulis buku “Bali Mandara Estafeta Untuk Generasi Muda”  dan “Laksana Manut Sasana, biografi Tjokorde Gde Raka Soekawati” .

Saya jadi teringat “Seminar Pedesaan” yang digerakkan oleh KMHD UGM di tahun 1984-1985, di situ Arya Suharja, dikompori Putu Suasta sesama mahasiswa, adalah juga salah satu motor penggeraknya.

Organisasi para mahasiswa Hindu UGM yang masih kinyis-kinyis berdiri itu memohon bisa duduk bersama Gubernur Bali waktu itu (Bapak Prof. IB Mantra) merumuskan strategi Pembangunan (Bali) berbasis desa adat.

Syukur waktu itu, beliau memang budayawan yang faham politik. Bukan politikus yang sekadar tahu kebudayaan. Kerendah hatian seorang pemimpin yang “jembar manah lila ati”, klop ketemu  dengan adrenalin anak-anak muda mahasiswa semester 2-4 UGM dari Bali. Klop. Waktu itu!

Yulistanto di Desa Joho, Klaten

Keberhasilannya mentransformasi eks UPK PNPM Mandiri menjadi BUMDesma (BUMDes Bersama) di kawasan Prambanan adalah bukti sahih ekonomi kerakyatan yang berevolusi.

Dari aset awal Rp2 Miliar melonjak menyentuh  Rp7 Miliaran. Ini bukan sulap, tapi hasil dari tata kelola yang jelas, kerja sama antar-desa, dan pemanfaatan dana bergulir yang tepat sasaran dan penuh pendekatan nilai local khas pedesaan kawasan Candi Prambanan, yang konon Shiwagrha itu.

 Senada dengan nafas pemberdayaan rakyat desa sendiri, Pak Lurah alumnus Janabadra, Yogya,  ini juga penuh “penderitaan” meng-koordininir lurah-lurah lain berikut warganya di hampir 14 desa sekecamaan Prambanan Klaten untuk memaknai apa itu mandiri dalam semangat gotong royong.

Dan kini agaknya ada penderitaan yang lebih berat yang harus ia hadapi. Bukan dari warganya, tapi justru dari Negaranya sendiri dimana ia adalah aparat terdepannya!

Ditanya bagaimana menghadapi keterharusan KDMP di desanya, Lurah yang mantan aktivis 98 ini hanya tertawa kecil. Tapi isapan rokoknya yang dalam biasanya penanda dia sudah punya “jurus silat” tertentu yang genuine miliknya!

“Sepanjang tidak membuat warga saya tambah sengsara, tentu saya ikuti saja apa mau poro piyayi pusat itu..!”  katanya dan asap pun mengepul dari bibir dan hidungnya. Mendengus kayak banteng.

Dari kedua pelaku penggerak ekonomi kerakyatan ini saya memperoleh kesamaan pandang terhadap KDMP:  “KDMP itu bukan koperasi yang sesungguhnya. Ini program boros dan boncos.”

Ekses dan Lubang Hitam yang Tersisa

Kehadiran “harus” KDMP sepertinya berisiko menciptakan tumpang tindih (overlap) yang kontraproduktif. Ada beberapa ekses yang hingga kini belum tuntas penjelasannya:

Pertama, Dualisme Kelembagaan: Desa dipaksa membagi fokus antara membesarkan BUMDes yang sudah jelas payung hukumnya (UU Desa) dengan KDMP yang masih samar posisi hukum dan sumber modalnya.

Kedua,Kemandulan Partisipasi: Karena sifatnya yang instruksional, warga desa cenderung pasif. Mereka melihat KDMP sebagai “proyek pusat” ketimbang “milik warga”.

Ketiga, Ancaman Kanibalisme Usaha: Di banyak tempat, unit usaha yang dipaksakan ada di KDMP justru mematikan unit usaha kecil milik warga atau BUMDes yang sudah berjalan, alih-alih menjadi mitra strategis.

Keempat, Masalah Pertanggungjawaban: Jika aset eks PNPM saja membutuhkan proses panjang untuk menjadi BUMDesma agar legalitasnya klir, lantas bagaimana dengan KDMP yang tiba-tiba “numpang lewat nyalip di tikungan” dalam struktur dan denyut desa yang sesungguhnya sudah on the track? Siapa yang bertanggung jawab jika terjadi gagal kelola?

 Bedah Regulasi: Antara Kepastian Hukum dan Ambisi Instansional

Jika kita bicara kedaulatan desa, maka UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (yang diperkuat melalui UU Cipta Kerja) adalah panglimanya.

Di sana, BUMDes telah diakui sebagai Badan Hukum yang mandiri. Ia punya mandat jelas: mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Namun, munculnya “instruksi” Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) justru menciptakan anomali hukum dan kekacauan administratif di meja Kepala Desa:

Pertama, tabrakan Asas Pendirian: Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi lahir dari kesepakatan minimal 9 orang (koperasi primer) dengan modal dari simpanan pokok dan wajib anggota.

Namun, KDMP hadir dengan kesan “penugasan” dari kementerian atau instansi vertikal. Jika modalnya bukan dari iuran sukarela warga sebagai anggota, melainkan “dropping” program atau penyertaan modal desa yang dipaksakan, maka secara hukum ini bukan koperasi, melainkan proyek berbaju koperasi. Ini adalah penyelundupan hukum yang berbahaya.

Kedua, Dilema Penyertaan Modal Desa. epala Desa dibenturkan pada pilihan sulit. Menyertakan modal ke BUMDes itu konstitusional dan punya alur audit yang jelas melalui Musdes.

Namun, menyertakan modal desa ke KDMP yang asas keanggotaannya belum klir adalah tindakan yang berisiko menjadi temuan tindak pidana korupsi. Bagaimana mempertanggungjawabkan uang rakyat ke sebuah wadah yang strukturnya ditentukan dari atas, bukan dari bawah?

Ketiga, ancaman Involusi Ekonomi Desa. Apa yang dilakukan Lurah Yulistanto di Joho dengan BUMDesma-nya adalah evolusi ekonomi.

Mereka mengambil aset eks PNPM—yang selama ini menggantung status hukumnya—lalu dilegalkan menjadi milik bersama antar-desa. Ini progresif. Sebaliknya, memaksakan KDMP saat BUMDes sedang tumbuh adalah langkah involusi (mundur ke belakang).

Kita justru menciptakan kompetitor internal di dalam desa sendiri. Bukankah ini aneh? Satu desa, dua badan usaha, tapi pasarnya sama. Nembak buruan di kandang sendiri apakah sejatinya pemburu?

 Penutup: Kembali ke Marwah

Ekonomi kerakyatan tidak bisa dibangun dengan instruksi yang tergesa-gesa. Jika kita ingin benar-benar membangun desa, berikan ruang bagi kearifan lokal untuk menentukan bentuk koperasinya.

Jangan sampai label “Merah Putih” hanya menjadi kedok bagi sentralisasi ekonomi yang justru menjauhkan rakyat dari hakikat berkoperasi yang sesungguhnya: dari, oleh, dan untuk anggota.

Jangan sampai “Merah Putih” hanya dijadikan tameng patriotisme untuk menutupi ketidaksiapan konsep. Jika pemerintah pusat serius, jadikan KDMP sebagai mitra strategis BUMDes yang sudah ada, bukan justru menjadi “benalu” yang membingungkan perangkat desa dan memecah konsentrasi ekonomi kerakyatan.

Jangan biarkan prestasi orang-orang seperti Arya Suharja atau Yulistanto demikian juga lurah-lurah lain yang masih banyak hendak membangun “negerinya”, terombang-ambing bahkan tenggelam hanya karena tuntutan administrative-politis atas nama “Negara Hadir”.

Negara memang harus (selalu) hadir. Hadir sebagai raksasa atau hadir sebagai dewa, itu persoalannya!. ***

  • Penulis adalah wartawan senior dan aktivis sosial
Apa Komentar Anda?