
BADUNG – Seorang pegawai Bank BUMN, berinisial IBGS (33) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung atas upaya penyelewengan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BUMN sektor perbankan, yang terletak Kantor Cabang Kuta.
Diungkapkan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, Rabu (03/03/21) uang hasil korupsi itu, bahkan diakui oleh tersangka dipergunakan untuk judi online, serta memenuhi kebutuhan pribadi.
“Tersangka telah terbukti menyelewengkan dana KUR, dengan nilai kerugian sekitar Rp 1 miliar,” ungkapnya. Terkait penahanan, IBGS dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Badung.
Diungkapkan, dalam melakukan tindak pidana korupsi itu tersangka melakukannya dengan beberapa modus, diantaranya menggunakan nama orang lain untuk pengajukan kredit, melakukan kredit tempilan, selain itu menggunakan uang debitur yang telah lunas untuk kepentingan pribadi.
Juga pemakaian setoran angsuran kredit debitur dan penggelapan agunan kredit debitur. “Modus operandinya melakukan penyalahgunaan SOP Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta pencurian dan penggelapan agunan kredit yang dilakukan sejak tahun 2013 sampai 2017,” jelasnya.
Dari total kerugian itu, hingga kini tersangka belum melakukan pengembalian. Selain itu, menurut pengakuan tersangka ia melakukan penyelewengan dana itu sendiri tanpa melibatkan pihak lain. Meski begitu tim Pidsus Kejari Badung telah melakukan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi.
Kepala Kejari Badung, Ketut Maha Agung mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan ini berdasarkan laporan masyarakat atas kasus itu. Sehingga kami lakukan penyelidikan. “Ditemukan dua alat bukti yang cukup, lalu menetapkan tersangka selanjutnya melakukan penahanan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka Ida Bagus GS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU tindak pidana korupsi jo Pasal 64 KUHP. (Kanalbali/WIB)