DENPASAR, kanalbali.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali resmi menandatangani nota kesepahaman atau MoU tentang pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi anak terlantar di Provinsi Bali.
Kegiatan tersebut, berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, pada Selasa (24/2) sore.
Acara tersebut, dihadiri oleh jajaran pimpinan strategis tingkat nasional dan daerah, dengan total peserta mencapai sekitar 100 orang. Hadir langsung dalam acara ini Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Ibu Arifah Fauzi, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI, Bapak Prof. Dr. Abdul Mu’ti, dan Gubernur Bali, Wayan Koster, serta pejabat lainnya.
Kepala Kejati Bali, Chatarina Muliana dalam keterangannya menegaskan, bahwa inisiatif ini lahir dari keprihatinan atas tingginya angka anak terlantar di Pulau Bali, seperti yang tercatat di Kabupaten Buleleng, Karangasem, dan Klungkung.
“Ketiadaan dokumen kependudukan seperti akta kelahiran dan wali yang sah membuat anak-anak rentan terhadap diskriminasi dan kehilangan akses pendidikan, kesehatan, serta perlindungan hukum,” kata Chatarina.
Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), kejaksaan hadir memberikan solusi melalui mekanisme permohonan penetapan perwalian ke pengadilan. Inisiatif pembentukan MoU ini merupakan implementasi langsung dari Asta Cita ke-4 Presiden dan Wakil Presiden mengenai penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul, serta perlindungan bagi penyandang disabilitas.
“Program ini sekaligus mengawal kebijakan wajib belajar 13 tahun yang menjadi super prioritas dalam RPJPN 2025-2045 dan RPJMN 2025-2029,” imbuhnya.
Chatarina juga memaparkan, landasan urgensi program berdasarkan data empiris sebanyak 47 persen anak Indonesia di bawah usia lima tahun tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) berdasarkan rilis Koalisi Nasional PAUD pada April 2025.
“Provinsi Bali memiliki sekitar 3.000 anak terlantar, dengan lebih dari 2.000 di antaranya berasal dari masyarakat Bali asli, tercatat paling tinggi di Kabupaten Buleleng,” jelasnya.
Ia menyebutkan, angka putus sekolah di Bali menyentuh 3,4 persen dengan total 20.631 Anak Tidak Sekolah (ATS) usia 6-18 tahun berdasarkan data Bappenas 2025.
Kemudian, kepemilikan NIK berstatus wajib sebagai prasyarat akses layanan pendidikan (NISN, PIP/KIP) dan kesehatan (BPJS, imunisasi), dan bantuan pemerintah lainnya.
Selain itu, NIK krusial sebagai identitas untuk melindungi anak dari eksploitasi dan kekerasan seksual. Kasus kekerasan seksual terhadap anak tercatat sebagai kasus dengan jumlah terbanyak di Bali setelah tindak pidana narkoba.
“Sebagai langkah konkret pasca MoU, Pemerintah Kabupaten Badung akan segera mengajukan proses perwalian untuk 900 anak terlantar melalui Kejaksaan Negeri Badung untuk dimohonkan penetapannya ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar,” ujarnya.
Untuk mengakselerasi proses ini, pihaknya meminta Ketua Pengadilan Tinggi Bali agar mengeluarkan terobosan hukum.
“Proses penetapan perwalian anak terlantar diinstruksikan agar berjalan mematuhi prinsip hukum acara yang sederhana, cepat, dan dengan biaya ringan,” ujarnya.
Penandatanganan MoU ini juga diikuti dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara seluruh kepala kejaksaan negeri se-Bali dengan bupati dan wali kota di wilayah masing-masing.
Sementara, Gubernur Bali Wayan Koster mendukung penuh inisiatif Kejati Bali dalam pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi anak terlantar.
Gubernur Koster menyampaikan sangat antusias ketika mendengar gagasan Kepala Kejati Bali Chatarina Muliana terkait penandatanganan MoU dan PKS terkait pemenuhan hak bagi anak terlantar.
“Jujur Bapak dan Ibu Menteri, saya kaget saat menerima usulan dari Ibu kajati karena belum pernah terpikirkan,” kata Koster.
Sebagai bentuk dukungan, Gubernur Koster merespon cepat gagasan Kajati Bali untuk menyelenggarakan penandatanganan MoU dan PKS.
“Saya carikan hari baik untuk menghormati inisiatif dan prakarsa mulia berkaitan dengan penanganan anak terlantar di Daerah Bali,” katanya.
Terkait dengan data 20.631 anak putus sekolah dan 3.000 anak terlantar di Bali sebagaimana disampaikan Kajati Bali, Gubernur Koster akan segera melakukan validasi data.
“Ini jadi perhatian serius, karena 1.000 pun adalah jumlah yang besar bagi daerah Bali,” ungkapnya.
Setelah penandatanganan MoU dan PKS, Gubernur Koster akan segera mengagendakan rakor dengan Bupati dan Walikota untuk membahas penanganan anak terlantar.
“Kita akan menyusun panduan lanjut rencana aksi,” ujarnya.
Guna mempercepat pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi anak terlantar, Gubernur Koster ini akan melibatkan forum perbekel dan bendesa adat. Dengan pola jemput bola dan dukungan seluruh komponen, ia optimis penanganan anak terlantar di daerah Bali tak membutuhkan waktu lama. (*)


