Taati Kode Etik, Notaris Tak Perlu Khawatir Ancaman Kriminalisasi

Koordinator Dewan Pakar Ikatan Notaris Indonesia (INI), Dr. I Made Pria Dharsana SH, MHum - IST

DENPASAR – Kalangan notaris tak perlu merasa khawatir akan ancaman kriminalisasi saat menjalankan tugasnya. Yakni, selama mereka mentaati aturan serta kode etik yang telah ditentukan.

“Dalam kaitan dengan pasal 66 UU Jabatan Notaris  Nomor 2 tahun 2014 yang digugat oleh Persatuan Jaksa ke Mahkamah Konstitusi , sudah jelas bahwa pemanggilan notaris sebagai saksi dalam penyidikan harus melewati Majelis Kehormatan Notaris,” kata Koordinator Dewan Pakar Ikatan Notaris Indonesia (INI),  Dr. I Made Pria Dharsana SH, MHum, Senin (2/11/2020).

Masalah itu mengemuka dalam diskusi ‘Eksistensi Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Notaris dan PPAT untuk Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Pelaksanaan Jabatan Secara Profesional’. Diskusi dilaksanakan karena sebelumnya UU Nomor 30 tahun 2004 tentang profesi notaris digugat oleh Persatuan Jaksa ke Mahkamah Konsitusi (MK) dan dikabulkan terkait dengan pemanggilan notaris sebagai saksi dalam penyidikan suatu perkara.

Diskusi ‘Eksistensi Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Notaris dan PPAT untuk Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Pelaksanaan Jabatan Secara Profesional’ diselenggarakan INI Bali, Senin (2/11) – IST

Belakangan telah dilakukan penyempurnaan dalam UU Nomor 2 tahun 2014, dimana peluang pemanggilan notaris tetap dibuka namun harus melalui Majelis Kehormatan Notaris (MKN). Ketika UU ini digugat, MK telah menyatakan penolakan.  “Proses di MKN itu artinya tidak ada kesan bahwa UU Notaris menghalangi proses penegakan hukum,” tegasnya.

Tenggang waktu itu adalah selama 30 hari sejak dilakukan permohonan kepada MKN dan bila bila MKN di tingkat wilayah menolak maka bisa diajukan ke tingkat banding. “Intinya disini yang akan diteliti adalah prosedur yang ditempuh oleh notaris, apakah sudah memenuhi ketentuan dan kode etik, ataukah belum,” tegasnya.

BACA JUGA :  Build Back Better, Strategi Atasi Lonjakan Emisi pasca Pandemi

Profesi notaris sendiri biasanya banyak dikaitkan dengan pemberian keterangan atau barang-bukti palsu terkait dengan sengketa perdata maupun kasus pidana. Namun, Dharsana mengingatkan, bahwa kewenangan notaris dalam pembuatan suatu akta tidak sampai pada pembuktian kebenaran material kelengkapan misalnya keterangan dalam KTP dan letak tanah.

“Kalau notaris sudah menanyakan kepada kedua pihak dan mereka membenarkan atau menyatakan sudah mengechek, itu sudah cukup,” sebutnya.

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, I Dewa Gde Palguna yang juga menjadi pembicaara menyatakan, sebagai jabatan publik, notaris harus mendapat perlindungan karena jabatannya. “Bukan karena hak pribadinya,” ujarnya. Proses di MKN yag dibentuk oleh Menteri Kehakiman menunjukkan fungsi pembinaan dan pengawasan dan bukannya menghalangi proses penyidikan hukum.  ( kanalbali/RLS)

Apa Komentar Anda?

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.