Lolos Hukuman Seumur Hidup, Tiga Terdakwa Kepemilikan Sabu 35 Kilogram Dituntut 12 Tahun

Ilustrasi- Kasus pembunuhan pencabulan anak di rumah tahanan Polresta Denpasar- IST
Ilustrasi- Kasus pembunuhan pencabulan anak di rumah tahanan Polresta Denpasar- IST

DENPASAR, kanalbali.id  – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melayangkan tuntutan kepada tiga orang terdakwa atas kepemilikan shabu seberat 35,1 kilogram.

Tiga terdakwa, Anak Agung Gede Oka Panji alias Gung Panji dituntut 12 tahun dan terdakwa lain dalam sidang terpisah, I Ketut Subagiastra, dan Komang Suwana, sama-sama dituntut 14 tahun.

Ketiga terdakwa bernasib mujur. Mereka berhasil lolos dari ancaman hukuman seumur hidup. Dalam persidangan Selasa (18/10), Jaksa Ida Bagus PG Agung dan I Made Agus Sastrawan mengurai fakta yuridis atau fakta hukum yang terbukti selama persidangan.

BACA JUGA: Siswa SD di Buleleng Dicabuli Setelah Diming-imingi Uang Rp 5 Ribu

Di antara fakta yuridis itu adalah dua terdakwa Subagiastra dan Suwana mengakui menjual ekstasi dan narkoba jenis lainnya yang tersimpan di Vila Jepun, Kita Utara, Badung.

“Narkoba dibawa ke Vila Jepun milik terdakwa di Jalan Dewi Saraswati, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, pada awal Januari 2022,” beber JPU Bagus.

Diungkapkan shabu seberat 35 Kg itu bukanlah milik mereka. Barang itu terungkap milik seorang warga Australia yang dipanggil Mr Apple, 32. WNA itu yang menyewa vila dalam jangka waktu lama untuk menempatkan barang-barang terlarang tersebut. Mr Apple kini menjadi buron Polda Bali.

Oleh jaksa mereka dijerat pasal berlapis diantaranya Pasal, 111 ayat (2),112 ayat (2), 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Dalam berkas perkara, diungkapkan vila yang disewa Mr Apple (buron) merupakan tempat terdakwa Subagiastra bekerja sebagai cleaning service atau tukang bersih-bersih. Mr Apple menyewa kamar vila selama lima bulan, dari Januari — Mei 2022.

Harga sewa lima bulan sebesar Rp 50 juta, akan tetapi baru dibayar sebesar Rp 20 juta. Tamu asing tersebut kemudian menempati kamar Nomor 1. Pada Februari 2022, ada sebuah mobil APV warna putih datang ke vila. Sopir mobil tersebut menanyakan keberadaan Mr. Apple kepada saksi Subagiastra. Saksi kemudian mengarahkan sopir tersebut ke kamar Mr. Apple.

Beberapa saat kemudian sopir dan Mr. Apple keluar dari kamar dan mengambil bungkusan warna putih dari dalam mobil. Bungkusuan itu langsung dibawa masuk ke dalam kamar, setelah itu sopir pergi.

Pada akhir Februari 2022, Mr. Apple mengatakan kepada saksi Subagiastra akan pulang untuk ke negaranya selama dua bulan karena ada urusan.

Saat itu Mr. Apple melarang Subagiastra untuk masuk ke kamarnya. Pada 15 Maret 2022 sekitar pukul 16.00 WITA, Subagiastra masuk ke dalam kamar itu dengan tujuan untuk melakukan pembersihan karena sudah dua pekan tidak pernah dibersihkan.

Subagiastra lalu masuk ke dalam kamar tersebut menggunakan kunci duplikat. Saat melakukan pembersihan, Subagiastra sempat membuka tutup tong kayu warna cokelat yang ada di dalam kamar. Di dalamnya ada paket bungkusan teh Cina warna emas bertuliskan “Guanyinwang”.

BACA JUGA: 

Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan Over Capacity hingga 100 Persen

Karena penasaran, Subagiastra membuka bungkusan tersebut dan ternyata di dalamnya berisi kristal bening diduga sabu. Selain itu juga ditemukan berbagai paket ekstasi, ganja, dan psikotropika.

Singkat cerita, Subagiastra menelepon Komang Suwana untuk diajak berjualan barang haram itu. Mereka menjual ekstasi ke tempat hiburan malam di daerah Canggu, Petitenget, dan Seminyak, di mana satu paket dijual Rp 400 ribu. Transaksi dilakukan secara tunai.

Setiap akhir pekan Subagiastra dan Suwana menjual kapsul ekstasi sebanyak 50 biji kapsul. Uang hasil penjualan kapsul tersebut dibagi berdua secara rata.

Subagiastra telah mendapatkan hasil penjualan narkotika bersama Suwana sebesar Rp 30 juta.Uang tersebut dibagi rata berdua, masing-masing mendapat Rp 15 juta. “Uang telah habis dipergunakan untuk keperluan pribadinya,” tukas JPU Agus Sastrawan.

Pada 8 April 2022, tim dari Ditresnarkoba Polda Bali melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Subagiastra dan Suwana di depan vila. Saat ditangkap mereka membawa sepuluh paket kecil kokain dengan berat 8,00 gram netto dan sembilan paket plastik klip kecil MDMA seberat 7,38 gram netto.

Polisi juga mengamankan ekstasi dan narkoba jenis lainnya di kamar vila dengan berat total puluhan gram. Setelah mengetahui jika pemilik Villa Jepun adalah terdakwa Gung Panji, di mana yang bersangkutan juga mengetahui jika di dalam kamar tersimpan narkotika, polisi akhirnya menangkap Gung Panji. (Kanalbali/WIB)

Apa Komentar Anda?

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.