
DENPASAR- Daun kratom, apakah itu? Terasa masih asing di telinga. Tapi Kapolresta Denpasar menyebut, setelah diracik bisa menimbulkan efek seperti ganja, sabu-sabu dan hasish.
Nah, pengolah yang bisa disebut sebagai home industri ditemukan saat penangkapan warga Australia bernama TJM (43) di rumahnya di Jalan Beraban No 70 X, Kerobokan Kelod Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
“Kasus, yang melibatkan warga negara Australia yang kita duga melakukan home industri. Tetapi, hasil pemeriksaan labfor bahan yang di dalam menggunakan home industri ini dia mengandung kratom dan ini belum diatur di Permenkes kita sebagai bahan yang berbahaya,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan saat ditemui di Mapolresta Denpasar, Rabu (11/11).
Kombes Jansen menyebutkan, berdasarkan hasil labfor sejumlah barang yang ditemukan di home industri itu merupakan zat aktif miranginin dan zat itu biasanya terkandung dalam daun kratom atau mitragyna speciose.
Bahan itu tidak terdaftar dalam Permenkes No 22 Tahun 2020 tentang perubahan pengolongan narkotika. Sehingga, dalam hal ini home industri belum bisa dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Jadi, tiga tersangka diperoses dalam kasus narkotika jenis sabu sesuai dengan Undang-undang, nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” imbuhnya.
“Padahal efek yang ditimbulkannya ini, sama persis dengan narkoba jenis lain seperti sabu, ganja dan hasis. Namun, si pelaku warga negara asing kita jerat ke Undang-undang narkotika karena dia memiliki sabu dan dia sebagai pengguna,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan, bahwa untuk peredaran daun kratom yang telah diraciknya menjadi berupa kapsul dan ada juga yang cair dikemas di dalam botol kecil. Selain, itu untuk peredarannya daun kratom itu diracik ada yang berbentuk kapsul, serbuk dan ada yang berbentuk cair.
“Untuk, peredaran ke sesama warga asing. Jadi mereka sudah ada langganan masing-masing sesuai dengan pesanan dan dititip ke dalam amplop (penggunanya) semuanya orang asing,” ujarnya.
Sementara untuk bahannya, bule tersebut mendapatkannya dari Kalimantan Barat dan untuk harga jualnya tidak menentu sesuai kesepakatan. Selain itu, bule tersebut, diketahui sudah 2,5 tahun tinggal di Bali dan memiliki home industri sudah berjalan selama 6 bulan.
“Harga sesuai dengan pesanan. Ada yang dikirim ke Australia dan ada juga yang ada di sini. Jadi pada umumnya barang ini baru dikonsumsi oleh warga mereka sendiri,” jelasnya.
“Dari pengembangan, kurang lebih 6 bulan dia melakukan kegiatan ini. Hasil akhirnya, ada yang kapsul dan yang berbentuk cairan, dampaknya persis sebagaimana menggunkaan ganja efeknya 7 jam,” sambungnya.
Namun, untuk saat ini pihak kepolisian hanya menjerat bule serta rekanya tersebut dengan pasal narkotika karena ditemukan paket sabu dengan berat bersih 0,86 gram. Kemudian, untuk home industri kratom tidak dikenakan pasal.
“Pasal yang disangkakan adalah 112 ayat (1) Undang-undang RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar,” ujar Kombes Jansen. TJM (34) dan dia ditangkap dengan dua warga lokal lainnya bernisial KM (38) dan FJ (45). Dari informasi yang dihimpun tiga orang tersebut ditangkap pada Kamis (5/11) sore hari, di Jalan Mahendradatta, Denpasar Barat. ( KAD)
Be the first to comment