DENPASAR – Majelis Desa Adat (MDA) dan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali, kini resmi membatasi aktivitas pengembangan ajaran sampradaya, Hare Krishna dan International Society for Krishna Consciousness (ISKCON).
Hal itu tertuang dalam surat keputusan bersama MDA dan PHDI Bali Nomor :106/PHDI-Bali/XII/2020, nomro :07/SK/MDA-Prov Bali/XII/2020 tentang pembatasan kegiatan Pengembangan ajaran sampradaya non dresta Bali di Bali.
“Sampradaya non-dresta Bali merupakan organisasi dan atau perkumpulan yang mengemban paham, ajaran, dan praktek ritual yang tata pelaksanaannya tidak sesuai dengan adat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal dresta Bali,” tegas Bandesa Agung, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet didampingi Ketua PHDI Provinsi Bali, Prof Dr I Gusti Ngurah Sudiana Rabu (16/12/20) kemarin.
Surat penetapan itu dirilis langsung ke media oleh pihak PHDI Bali dan MDA Bali di kantor MDA Bali, Jalan Cok Agung Trensa, Renon Denpasar.
Kata Sukahet, larangan ini dilakukan untuk menjaga kerukunan, kedamaian, dan ketertiban kehidupan beragama Hindu serta pelaksanaan kegiatan pengembanan ajaran sampradaya non-dresta Bali. “Mengenai ini, PHDI Bali dan MDA Bali menugaskan kepada seluruh kabupaten kota, kecamatan hingga tingkat desa dan kelurahan di Bali untuk bersama-sama melarang sampradaya non-dresta Bali di Bali menggunakan Pura dan Wewidangan-nya, tempat-tempat umum atau fasilitas publik, seperti jalan, pantai, dan lapangan untuk melaksanakan kegiatannya,” tegasnya lagi.
Mereka juga diminta untuk melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap keberadaan sampradaya non-dresta Bali di dalam pengembanan ajarannya. Kemudian melakukan koordinasi dengan Majelis Desa Adat sesuai tingkatan dan Prajuru Desa Adat dalam mengawasi, memantau, dan mengevaluasi keberadaan sampradaya non-dresta Bali di Bali.
“Dan melaporkan hasil kegiatan pelarangan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap keberadaan sampradaya non-dresta Bali di Bali kepada Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali, dengan tembusan kepada Majelis Desa Adat Provinsi Bali,” imbuh Sukahet. (Kanalbali/WIB)



Be the first to comment