
DENPASAR, kanalbali.id – Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, di Denpasar, Bali. Sesuai Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021, narapidana yang telah menjalani masa hukuman 2/3 dapat diberikan asimilasi di rumah.
Cafe, Flexing dan Jebakan Batman
“Tapi kalau (Sudikerta) bebas murninya, tanggal 7, bulan 6, tahun 2024 bebas murninya. (Maksud) 2/3, kan narapidana itu dapat diberikan bebas bersyaratnya apabila dapat menjalani 2/3 hukuman,” ujarnya.
“Dengan adanya (asimilasi) Covid-19 ini, dengan Permen 43 dapat diberikan asimilasi. Jadi, bebasnya asimilasi dalam pengawasan Bapas. Setelah itu dia bebas bersyarat,” ujarnya.
” Apabila dalam masa pengawasan itu dia melakukan tindakan pelanggaran dia bisa dicabut kembali (asimilasinya),” ujarnya.
Gelar Pengabdian Masyarakat, Tim Dosen Unwar Mediasi Konflik Pengguna Air di Desa Kuwum Badung
Mantan Waub Bali Sudikerta selama ini telah menjalani pemidanaan di Lapas Kelas IIA Kerobokan terkait kasus penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp 150 miliar. Dalam perkara itu, Sudikerta dijatuhi hukuman pidana enam tahun penjara. (kanalbali/KAD)
Be the first to comment