- Masalah pembayaran royalty bagi karya musik musisi Bali masih belum tuntas jalan keluarnya.
- Peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dirasa belum maksimal
- Pengalaman dari lembaga-lembaga yang menangani royalty musik mestinya menjadi cerminan bagi pelaku industri musik di Indonesia.
Penulis: Wibhi Laksana
DENPASAR, kanalbali,id – Tiupan suling musisi Bali Gus Teja gampang didengar di berbagai tempat id Bali. Menemani turis asiing atau wisawatan domestik saat beristirahat si restoran, vila, spa, mall hingga hotel berbintang,
Apakah pemilik nama Agus Teja Sentosa mendapatkan royalty dari setiap pemutaran musiknya. «”Tidak. Selama ini saya tidak mendapat royalti sepeser pun,” katanya dalam sebuah wawancara dengan TV lokal di Bali.
Padahal seluruh karyanya, katanya, sudah memiliki sertifikat hak cipta yang didaftarkan melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Bali.
Tapi sertifikat itu ternyata tak berbicara banyak soal uang. Yang dimaksud “hak” di sini adalah hak ekonomi pencipta atas karyanya.
Hak untuk mendapat imbalan setiap kali karya itu digandakan, disiarkan, atau dipertunjukkan secara komersial, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Sertifikat membuktikan kepemilikan. Ia tidak menjamin bahwa setiap kali suling Gus Teja mengalun dari pengeras suara lobi hotel, ada seseorang yang mencatatnya, menghitungnya, dan mengirim uangnya kembali kepada pemiliknya.
Bagi Gus Teja, persoalannya bukan semata soal tidak adanya aturan. Indonesia sudah memiliki mekanisme pengelolaan royalti lewat lembaga manajemen kolektif (LMK). Yang bermasalah, katanya, adalah cara sistem itu berjalan.
“Ada, sistemnya yang kurang baik. Distribusi yang kurang baik,” ujarnya dalam talshowa itu.
Gus Teja mengaku, sudah lama ia diajak bergabung dengan LMK, tapi memilih tidak bergabung karena menilai sistem yang ada belum sesuai harapannya.
Maka ia memilih jalannya sendiri. Bukan menunggu laporan royalti yang tak kunjung datang, melainkan membangun hubungan langsung dengan pelaku usaha yang memakai musiknya.
“Lebih baik kita tumbuh bersama dengan hotel-hotel, bisnis, toko suvenir, rumah sakit, spa,” katanya.
Jika sebuah hotel keberatan membayar royalti, ia justru meminta diundang tampil, alih-alih menagih uang yang mungkin tak pernah cair.
Musiknya, katanya, terus diputar setiap hari, bahkan dipakai sebagai iklan di kamar hotel sesuatu yang ia tahu, tapi memilih untuk tidak mempermasalahkan.
“Saya anggap sharing good karma,” katanya.
Dari Kepercayaan hingga Data
Gus Teja bukan kasus tunggal, dan bukan pula kasus baru. I Gusti Ngurah Murthana, akrab disapa Ajik Rahman adalah Ketua Persatuan Artis, Musisi, Pencipta Lagu dan Insan Seni Bali (PRAMUSTI) Bali.
Organisasinya, katanya, sudah membicarakan persoalan royalti lagu Bali sejak 2004, dua dekade sebelum istilah “transparansi data musik” jadi bahan diskusi publik.
Sebagian besar pencipta lagu Bali, menurutnya, belum merasakan royalti dari penggunaan karya mereka. Sebagian memang sudah mendaftar lewat LMK, tapi jumlahnya masih sedikit.
Kalau ditanya apa sebenarnya yang membuat sistem ini terasa buntu bagi para pencipta, Rahman punya jawaban yang tidak dimulai dari angka.
“Masalahnya sebenarnya soal kepercayaan,” katanya saat diwawancarai, Minggu (13/9/2026).
Ia mempertanyakan sesuatu yang terdengar sepele tapi sebenarnya inti dari seluruh persoalan: bagaimana seorang pencipta bisa memastikan lagunya benar-benar tercatat ketika dimainkan di hotel, restoran, kafe, atau ruang publik lain?.

“Misalnya hotel A, B, C, D di Bali itu mengumpulkan berapa? Siapa yang mendapatkan hak dari lagu yang digunakan itu?” ungkapnya.
Informasi yang selama ini diterima pencipta, katanya, tidak pernah cukup detail. Biasanya hanya diberi tahu berapa yang mereka dapat pada tahun itu diantaranya angka tunggal, tanpa jejak, tanpa rincian lagu apa yang dimainkan, di mana, dan berapa kali.
Bandingkan dengan pengalamannya sendiri di dunia digital. Rahman mendistribusikan karyanya lewat agregator DistroKid.
“Saya pakai DistroKid. Menurut saya jelas dan reputasinya bagus,” katanya.
Selain itu, menurut penuturannya, ia bisa memantau penggunaan dan pendapatan karyanya secara berkala, bahkan setiap hari, tinggal membuka aplikasi.
Tapi begitu musik itu keluar dari layar ponsel dan masuk ke ruang fisik, ke lobi hotel, ke pengeras suara restoran jejaknya lenyap.
“Kalau di tempat umum, kita belum punya sistem digital seperti itu,” tambahnya.
“Adil itu karya yang memang dimainkan mendapat haknya, bukan dibagi rata tanpa melihat penggunaan sebenarnya. Yang benar-benar dimainkan itu yang mendapatkan hak,” tegasnya.
Rantai Royalti yang Panjang
Untuk memahami kenapa jawaban sesederhana “siapa yang mengumpulkan berapa” itu begitu sulit didapat Rahman dan Gus Teja, ada baiknya melihat dulu jalan yang harus ditempuh sebuah lagu sebelum royaltinya sampai kembali ke penciptanya.
Jalan itu panjang, dan setiap titik di dalamnya punya aturan, potongan, dan kewajiban lapornya sendiri.
Lagu dibuat → pencipta dan performer menghasilkan karya, idealnya langsung dicatat: siapa penciptanya, siapa pemegang haknya, dan bagaimana pembagian hak jika penciptanya lebih dari satu orang.
Didaftarkan atau diunggah → karya masuk lewat label, publisher, atau agregator digital seperti DistroKid, pihak yang mengurus lisensi dan distribusi ke digital service provider (DSP) atas nama musisi, karena DSP sendiri tidak punya sumber daya mengurus perjanjian satu per satu dengan puluhan ribu musisi.
Karya digunakan → lagu diputar di platform streaming, atau di ruang publik seperti hotel, restoran, kafe, dan acara.
Penggunaan (idealnya) tercatat → di platform digital, setiap pemutaran otomatis jadi data. Di ruang publik, pencatatan semacam ini nyaris tidak ada, di sinilah rantainya paling rawan putus.
Data dicocokkan dengan pemilik hak → sistem atau manusia di baliknya harus menghubungkan setiap pemutaran dengan identitas pencipta yang benar. Data yang tidak rapi bisa membuat pencocokan ini gagal.
Pendapatan dihitung → platform menghitung nilai berdasarkan proporsi pemutaran, lalu membayarkannya bukan ke musisi, melainkan ke pemegang hak. Bisa label, publisher, atau LMK, tergantung siapa yang mewakili.
Uang melewati beberapa lapis potongan → label atau agregator mengambil bagian, publisher mengambil bagian administrasi, dan untuk penggunaan di ruang publik, LMK ikut memotong sebelum mendistribusikan ke anggotanya.
Di luar kota besar, ada pula sub-agregator. Para agregator kecil yang memakai teknologi agregator lain lewat perjanjian terpisah dengan skema pembagian yang umumnya 80 persen untuk musisi, 10 persen untuk sub-agregator, dan 10 persen untuk agregator pemilik teknologi.
Royalti didistribusikan → barulah di titik ini uang sampai ke rekening pencipta, biasanya berupa angka tahunan tanpa rincian lagu mana yang menyumbang berapa.
Delapan langkah itu melibatkan setidaknya delapan pihak berbeda: pencipta dan performer, label dan agregator, publisher, platform streaming, pengguna komersial, LMK, LMKN, dan pemerintah lewat DJKI.
Semakin panjang rantainya, semakin banyak titik yang bisa “menelan” jejak sebuah lagu sebelum sampai ke pemiliknya, dan semakin sulit bagi orang seperti Ajik Rahman menjawab pertanyaannya sendiri: hotel A, B, C, D itu mengumpulkan berapa, dan ke mana perginya?
Data tak terawat, celah royalti tak sampai tujuan
Bimas Nurcahya, pendiri music publisher Pragita Prabawa Pustaka, sudah melihat celah di sepanjang rantai itu jauh sebelum ramai dibicarakan.
Dalam acara Save Your Song di Rumah Tanjung Bungkak, Denpasar, ia mengatakan, banyak pencipta mengeluhkan karya mereka dipakai di platform digital tanpa menghasilkan pendapatan.
“Lagu mereka banyak yang dipakai di digital, mereka tidak dapat apa-apa,” katanya.
Menurut Bimas, salah satu penyebabnya adalah ketidaktahuan pencipta sendiri soal pentingnya merawat data karya mereka, persis langkah pertama dalam alur di atas, yang sering terlewat.
Ketika data itu tidak rapi sejak awal, penggunaan sebuah lagu menjadi sulit ditelusuri kembali ke pemiliknya di langkah-langkah berikutnya. Dan kekosongan itu, katanya, tidak netral — ia menguntungkan pihak tertentu.
“Siapa yang diuntungkan? Adalah para pelanggar hak cipta kalau gak tercatat datanya.” Ungkapnya.
Kalimat itu membalik cara memandang persoalan royalti. Selama ini pertanyaan yang paling sering diajukan adalah “berapa uang yang hilang”.
Tapi pertanyaan yang lebih tajam, menurut Bimas, adalah “siapa yang diuntungkan dari uang yang tidak jelas arahnya itu”.
Sebuah lagu tetap bisa diputar, diunggah, bahkan di-remix dan dipakai secara komersial tanpa data yang memadai.
Aktivitas itu tetap menghasilkan nilai ekonomi — hanya saja nilai itu berhenti di suatu tempat di sepanjang delapan langkah tadi, dan tidak ada yang bisa memastikan di mana persisnya ia berhenti.
Dari Portamento sampai Sistem Data Musik
Untuk musik di ruang publik, persoalannya paling mendasar: belum ada pencatatan otomatis sama sekali di langkah “penggunaan tercatat”. Indonesia sebenarnya pernah mencoba membangun infrastruktur data untuk menutup celah itu.
Pada 2018, Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) menggagas Project Portamento, basis data musik berbasis blockchain yang dirancang mencatat penggunaan karya dan menghitung royalti secara otomatis.
Bekraf kala itu memperkirakan Indonesia punya sekitar dua juta karya musik, tapi baru sekitar 300 ribu yang terdata. Proyek itu masih disebut sebagai program yang disiapkan pada 2020.
Setelahnya, jejak publiknya menghilang: tidak ada laporan terbuka soal jumlah karya yang masuk, jumlah pengguna, atau transaksi royalti yang berhasil diproses.
Pemerintah kemudian mengembangkan sistem baru, seperti Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) dan Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM), untuk memperkuat data karya dan pemilik hak.
Tapi pertanyaan yang belum terjawab adalah apakah data, kajian, dan pekerjaan teknis dari Portamento diteruskan ke sistem-sistem ini, atau Indonesia kembali memulai dari nol setiap kali kelembagaannya berganti.
Sebab, seperti ditunjukkan pengalaman negara lain, membangun database musik bukan pekerjaan sekali jadi, metadata harus terus diperbarui begitu pencipta berubah, hak berpindah, atau kontrak berakhir.
Riset dari Koalisi Seni bertajuk “Diam-Diam Merugikan: Situasi Hak Cipta Musik Digital di Indonesia” bahkan mencatat mereka sendiri tidak berhasil mendapatkan data konkret soal bagaimana pembagian royalti platform bekerja di Indonesia.
Hal ini merupakan bukti bahwa masalah kerahasiaan data ini bukan cuma dirasakan musisi individual, tapi juga peneliti.
LMKN dan Pertanyaan yang belum terjawab
Peran LMKN sendiri baru-baru ini diperkuat. Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 menegaskan posisi LMKN sebagai lembaga nasional yang mengoordinasikan penarikan royalti, sementara LMK tetap berfungsi menghimpun dan mendistribusikannya kepada anggota.
Dana operasional LMKN dibatasi maksimal 8 persen dari total royalti tahunan yang dikumpulkan, perubahan yang menyusul kritik lebih awal dari
Ketua Dewan Pengawas AMPLI Panji Prasetyo soal kurangnya transparansi pihak ketiga dalam pelaksana harian LMKN, dan dari pakar kekayaan intelektual Dian Puji Simatupang yang menyoroti status LMKN sebagai state auxiliary organ dengan pendanaan dari luar APBN.
Ketegangan itu belum sepenuhnya reda. Pada Januari 2026, sekitar 60 pencipta lagu yang tergabung dalam Garputala melaporkan LMKN ke KPK, mempersoalkan pengelolaan royalti digital dan menuduh adanya pembekuan serta pemotongan dana senilai Rp14 miliar.
LMKN sendiri menegaskan bahwa distribusi royalti kini ditekankan pada data penggunaan lagu. Komisioner LMKN Aji Mirza Hakim menjelaskan bahwa lagu yang tidak terdata penggunaannya tidak akan mendapat pembagian.
“Royalti performing right hanya dibagikan berdasarkan data penggunaan lagu yang tercatat. Jika lagu tidak digunakan atau penggunaannya tidak terdata, maka tidak ada royalti yang dapat didistribusikan,” ungkapnya.
Royalti, menurut LMKN, juga tidak dibagi rata, melainkan mengikuti tingkat penggunaan karya di ruang publik dan layanan komersial.
“Sistem ini diterapkan untuk memastikan pembagian royalti dilakukan secara transparan, terukur, dan sesuai dengan pemanfaatan karya musik yang terjadi di lapangan,” ujar LMKN. P
ernyataan itu, di atas kertas, menjawab pertanyaan Rahman soal “hotel A, B, C, D”. Yang belum terjawab adalah seberapa jauh sistem pencatatan itu sudah benar-benar menjangkau ruang publik.
Ketika Negara Lain Membuat Data Bicara
Persoalan ini bukan hanya dialami Indonesia. Negara lain menghadapi kerumitan yang sama; bedanya, mereka memperlakukan data penggunaan sebagai infrastruktur royalti, bukan sekadar arsip yang disimpan.
Inggris menerbitkan kode sukarela transparansi streaming pada 2024, mendorong platform memberi data penggunaan yang rinci dan tepat waktu, serta label dan publisher melapor ke pencipta sedikitnya dua kali setahun.
Di Prancis, Sacem (lembaga pengelola hak cipta musik) bekerja sama dengan Deezer menerapkan Artist-Centric Payment System sejak 2025, yang menyediakan rincian jumlah stream per karya lewat akun anggotanya.
Di Amerika Serikat, Mechanical Licensing Collective mencocokkan data penggunaan dengan karya terdaftar setiap bulan, dan memproses ulang data yang sebelumnya gagal dicocokkan.
Model ketiganya berbeda, tetapi semuanya membuat penggunaan musik menjadi bisa ditelusuri, bukan sekadar berujung pada angka akhir yang turun setiap akhir tahun.
Berawla dari Perlindungan
Bimas berpendapat penghargaan atas nilai ekonomi karya harus dimulai dari perlindungan yang memadai.
“Karya cipta dalam bentuk musik, video, atau konten lainnya memiliki nilai ekonomi yang harus dihargai. Tanpa perlindungan yang memadai, pencipta akan dirugikan akibat eksploitasi ilegal oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Ia mendorong pencipta lebih aktif memahami dan melindungi hak mereka sendiri, sembari memanfaatkan teknologi yang kini memungkinkan pelacakan penggunaan karya.
Musisi sendiri punya bagian yang bisa dikerjakan tanpa menunggu sistem selesai dibenahi dimulai dari langkah pertama alur royalti: merawat data karya sendiri.
Sementara Rahman mendorong pencipta mendaftarkan seluruh karya mereka.
“Kalau punya 100 lagu, ya daftarkan 100-100-nya, karena semakin lengkap data karya dan penciptanya, semakin mudah sistem mencocokkan penggunaan dengan pemilik hak,” tandasnya.
Ia menegaskan persoalannya bukan pada lembaga: “Jadi bukan LMK-nya yang tidak bagus. Sistemnya yang harus diperbaiki.”
Di Bali, jalan kolektif mulai terbuka. Pada 9 April 2026, sebelas figur kancah musik Bali, di antaranya Balawan, Rudolf Dethu, Anom Darsana, dan Gde Bagus membentuk Bali Music Forum untuk membangun ekosistem musik yang lebih berkelanjutan dan inklusif.
Forum ini belum menyentuh royalti secara langsung, tetapi bisa menjadi ruang bagi musisi menuntut transparansi bersama-sama, bukan sendiri-sendiri seperti yang selama ini dilakukan Gus Teja.
Bagi Rahman, tuntutannya sederhana, hampir tanpa syarat. “Yang penting itu kita tahu karya kita digunakan,” katanya.
“Kalau memang lagu kita dimainkan, ya haknya harus kembali ke penciptanya.”
Selama data penggunaan lagu di platform digital maupun ruang publik belum bisa ditelusuri hingga ke pemiliknya, pertanyaan Gus Teja dan ribuan pencipta lain di Bali akan terus berulang: bukan berapa besar royalti yang mereka terima, tetapi ke mana uang itu sebenarnya pergi.
“Kalau datanya jelas,” kata Rahman, menutup percakapan sore itu, “kita juga lebih percaya.” (kanalbali/WIB)
- Tentang penulis: Penulis adalah wartawan freelance di sejumlah media di Bali dan juga bekerja sebagi pemusik di kafe-kafe dan restoran.


