Obok-obok PMA di Bali, Ditjen Imigrasi Temukan 520 WNA Salahi Izin Tinggal

konferensi pers Gelar Operasi Wira Waspada Perdana di 2025, di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (21/2). - IST
konferensi pers Gelar Operasi Wira Waspada Perdana di 2025, di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (21/2). - IST

BADUNG, kanalbali.id- Ditjen Imigrasi memeriksa 267 perusahaan Penanam Modal Asing (PMA) yang berada di Pulau Bali dan mengetahui total sebanyak 520 Warga Negara Asing (WNA) yang menyalahi izin tinggalnya sebagai investor di Bali.

Hal tersebut diketahui, setelah melakukan Operasi Gabungan Wira Waspada yang dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi, yang dilakukan dalam dua tahap yakni pada Bulan Januari dari tanggal 14-17 dan tahap kedua di Bulan Februari dari tanggal 17-21 di 2025.

Operasi penjaringan tersebut dilakukan setelah Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mencatat adanya 267 perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di Bali yang telah dicabut Nomor Induk Berusaha (NIB) sejak November 2024 lalu. Ditjen Imigrasi kemudian menyelidiki lebih aktivitas dalam perusahaan tersebut.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Saffar Muhammad Godam mengatakan, PMA tersebut dicabut karena tidak memenuhi syarat minimal PMA sebesar Rp 10 miliar. Namun, pihaknya masih menemukan perusahaan yang tetap beroperasi.

BACA JUGA: Kejati Bali Tangkap Buronan Kasus Penggelapan Dana Pekerja Migran

“Alasan pencabutan NIB dari 267 perusahaan adalah karena mereka tidak dapat memenuhi komitmen nilai investasi sebesar Rp 10 miliar ke atas. Sehingga, potensi uang yang masuk di Indonesia melalui investasi tersebut tidak sesuai dengan faktanya,” kata Godam, saat konferensi pers Gelar Operasi Wira Waspada Perdana di 2025, di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (21/2).

Ia menyebutkan, pada tahap pertama menemukan 74 PMA yang masih aktif dan berperan sebagai penjamin terhadap 126 WNA di Bali. Kemudian, pada tahap kedua Ditjen Imigrasi menemukan 86 PMA bermasalah serupa dan mensponsori 186 investor bodong di Bali.

Selain itu, dalam jangka waktu yang sama, mereka menemukan 43 PMA yang diduga fiktif namun tetap mensponsori investor asing. Dari perusahaan fiktif tersebut, mereka mensponsori 208 WNA yang menjadi investor bodong di Bali, dan secara total Ditjen Imigrasi menjaring 520 WNA yang berinvestasi bodong di Bali dalam kurun dua tahap operasi tersebut.

Kemudian, dari jumlah tersebut mayoritas WNA tersebut berasal dari lima negara, yaitu Tiongkok, Rusia, Pakistan, India, dan Australia. Sementara, sudah ada 63 WNA yang dideportasi dan dicekal untuk kembali ke Indonesia. Sedangkan, sisanya segera menerima hukuman serupa dan sebagian lagi masih ada yang dalam tahap pemeriksaan lanjutan.

Sementara, Direktur Wilayah V Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Ady Soegiharto mengatakan, bahwa untuk di Bali ada banyak WNA berusaha sebagai investor tetapi setelah diceks ke lapangan ternyata perusahaannya tidak ada.

“Kenyataan ini di Bali kan banyak dia berusaha sebagai investor akan tetapi saat kita cek ke lapangan satu atau dua perusahaan tidak ada. Walaupun ada, nilainya tidak seberapa,” ujarnya. (kanalbali/KAD)

Apa Komentar Anda?