BADUNG, kanalbali.id – Seorang perempuan berinisial VM (68) yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Negara Belanda dideportasi oleh Petugas Imigrasi Bali. Bule yang memiliki bungalow di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan pembisnis di bidang makan dan restoran dideportasi karena overstay 461 hari.
Kepala Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, bahwa VM dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, sesuai Pasal 48 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6, Tahun 2011 tentang keimigrasian.
“Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memiliki izin tinggal. Sehingga, dalam hal ini imigrasi melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian kepada warga Negara Belanda berinisial VM tersebut,” kata dia, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/7) malam.
Bule tersebut, dideportasi menggunakan maskapai KLM Royal Dutch Airlines dan diterbangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Selasa (19/7)
pukul 21.00 Wita, dengan nomor penerbangan KL 836 tujuan Amsterdam, Belanda.
BACA JUGA:
Pertama Kali Masuk ke Wilayah Indonesia dengan Visa Kunjungan Sosial
Ia juga menerangkan, VM telah tinggal di Indonesia tepatnya di Pulau Lombok selama 8 tahun 3 bulan, yaitu sejak tanggal 22 April 2014. Tujuan VM datang ke Indonesia yaitu untuk melakukan investasi dan membangun sebuah bisnis yang bergerak di bidang makanan dan restoran dan diketahui juga bule ini memiliki sebuah bungalow di daerah Lombok Tengah.
Bule tersebut, pertama kali masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan sosial dan tinggal selama 6 bulan. Selanjutnya VM mengajukan kembali visa investor karena sudah mulai membuat bisnis bungalow. Bule ini, merupakan pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) investor yang berlaku sampai dengan 23 Oktober 2020.
Kemudian, sejak berakhirnya izi tinggal terbatas VM tidak lagi melakukan perpanjangan izin tinggal keimigrasian sampai pada saat VM ditangkap oleh petugas.
“Yangbersangkutan, tidak melakukan perpanjangan izin tinggal karena menurut pengakuannya, ia telah mengajukan permohonan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dengan meminta bantuan teman WNI-nya pada tahun 2018 silam, namun hingga kini tidak kunjung selesai,” katanya.
Kemudian, pada bulan Desember 2021, petugas Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB datang untuk melakukan pengecekan paspor, dan bule ini pun mengaku ia baru menyadari bahwa paspornya telah hilang dan tidak melaporkan kehilangan paspor tersebut ke kedutaan besar negaranya.
Dalam kasus tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, NTB menyatakan bahwa bule ini tidak memiliki paspor sedangkan Izin tinggal keimigrasian telah habis masa berlaku sejak tanggal 23 Oktober 2020.
“Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Selanjutnya, karena pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram menyerahkan VM ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 7 Juli 2022 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasian ke negaranya. (kanalbali/KAD)



Be the first to comment