Pasal Perzinaan di RKUHP Dikhawatirkan Berdampak pada Pariwisata Bali

Diskusi komunitas tentang pasal dalam RKUHP - IST

DENPASAR, kanalbali.id– Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) akan segera dibahas di DPR RI setelah draftnya disiapkan oleh pemerintah dan sempat tertunda karena perpanjangan sosialisasinya kepada masyarakat.

Terkait hal tersebut, Komunitas masyarakat sipil di Bali yang antara lain terderi dari kalangan pariwisata, pekerja sosial serta aktivis penanggulangan HIV-AIDS memberikan catatan dan penekanan, pada Selasa (22/11).

BACA JUGA: Monitoring Pergub Arak Bali, Tim Pemprov Sambangi Pabrik Arak di Karangasem

Salah-satunya terkait pasal 413 tentang perzinaan dan pasal 414 tentang Kohabitasi (Hidup Bersama). Pasal ini dinilai telah memasuiki ranah hubungan pribadi dan berpotensi menimbulkan kriminalisasi.

“Ini jelas akan berdampak pada wisatawan karena seolah kita ini mengurus pribadi mereka,” kata Komang Sutama dari divisi legal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali. Penghormatan kepada privacy wisatawan, menurutnya, sudah menjadi kode etik pula dalam kepariwisataan.

Meskipun kemudian dinyatakan bahwa penerapan pasal pidana hanya bila ada pengaduan, namun dikhawatirkan kemudian terjadi aturan-aturan turunan dengan alasan untuk pencegahan perzinaan atau kohabitasi.

Dalam pernyataan bersama disebutkan bahwa komunitas yang hadir menolak pasal tersebut.

“Jika pun tetap akan ditetapkan, kami meminta tidak ada aturan turunan yang dibuat dengan alasan pencegahan sehingga semakin memasuki wilayah pribadi, termasuk wilayah pribadi wisatawan. Misalnya, aturan bahwa orang menginap di satu hotel harus menunjukkan surat nikah,” tegas mereka.

Adapun komunitas dan lembaga  yang terlibat dalam diskusi adalah Fakultas Hukum Universitas Udayana Bali, Forum Peduli AIDS (FPA) Bali, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badung, Yayasan Kesehatan Bali (Yakeba), Komunitas Jurnalis Peduli AIDS (KJPA), Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Bali, Yayasan Spirit Paramacita (YSP), Yayasan Kerti Praja (YKP), Ikatan Korban Napza (IKON) Bali, Ikatan Perempuan Positif Indonesia (IPPI) Bali,  Organisasi Perubahan Sosial Indonesia (OPSI) Bali, Yayasan Kasih Pelangi Dewata (Kapelata), Jaringan Indonesia Positif (JIP) Bali, Yayasan Gaya Dewata (YGD), Yayasan Citra Usadha Indonesia (YCUI) dan Pertiwi Bali. (kanalbali/RFH)

 

Apa Komentar Anda?

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.