BULELENG, kanalbali.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, mendeportasi seorang pria warga negara (WNA) Prancis berinisial PHT (68) setelah terbukti overstay selama 481 hari atau setahun lebih.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Anak Agung Gde Kusuma Putra mengatakan, PHT dideportasi pada Rabu (2/9) sekitar pukul 16.55 WITA, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
“Yang bersangkutan diketahui merupakan pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) penanaman modal atau investor yang berlaku hingga 18 April 2025,” kata Gde Kusuma, Kamis (3/9).
Kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan, PHT mengaku telah mengajukan perpanjangan ITAS pada Maret 2025 melalui pihak ketiga. Namun, proses perpanjangan tersebut tidak diselesaikan sebagaimana mestinya oleh pihak ketiga.
Akibatnya, ITAS warga asing ini berakhir dan dia tetap berada di wilayah Indonesia tanpa izin tinggal yang berlaku.
Lulus dengan Predikat Sangat Memuaskan, I Made Rajendra Raih Gelar Doktor Ke-40 PSDIT FT Unud
“Berdasarkan pemeriksaan keimigrasian, PHT tercatat overstay selama 481 hari, terhitung sejak 18 April 2025 hingga 12 Agustus 2026,” imbuhnya.
Gde Kusuma mengatakan, setiap orang asing wajib memastikan izin tinggalnya tetap berlaku selama berada di Indonesia.
“Pengurusan melalui pihak ketiga tidak menghilangkan kewajiban orang asing untuk memastikan izin tinggalnya tetap berlaku. Ketika izin tinggal telah berakhir dan yang
bersangkutan masih berada di Indonesia, ketentuan keimigrasian tetap berlaku,” ujarnya.
“Meski PHT menyampaikan dugaan kelalaian atau penipuan oleh pihak ketiga dalam proses perpanjangan ITAS. Hal tersebut tidak menghapus fakta bahwa yang bersangkutan telah berada di Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggalnya,” ujarnya. (kanalbali/KAD)


