Pelaku Corat-Coret Bendera Merah Putih di Jembrana Tertangkap

Penangkapan pelaku vandalisme merah putih di Jembrana, Bali - IST
Penangkapan pelaku vandalisme merah putih di Jembrana, Bali - IST

DENPASAR, kanalbali.id – Kepolisian Polda Bali dan Polres Jembrana, berhasil menangkap dua pelaku penurunan dan pencoretan bendera merah putih, yang terjadi di Taman Pecangakan, depan Kantor Bupati Jembrana, pada Selasa (18/11) malam, sekitar pukul 23:00 WITA.

Kedua pemuda ini, berinisial KAC (24) dan KAK (25). Keduanya melakukan aksi vandalisme di beberapa tempat saat pulang kampung ke Kabupaten Jembrana, Bali. Dan mereka ditangkap pada Rabu (19/11) malam di rumahnya masing-masing.

Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bali Kombespol I Gede Adhi Mulyawarman mengatakan, motif kedua pelaku melakukan aksi vandalisme itu, karena mereka tidak setuju adanya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) untuk disahkan menjadi Undang-undang.

“Dia tanpa pernah membaca RKUHAP sendiri, dia baca di beberapa media-media sosial. Dia, merasa RKUHAP itu kebebasan negara untuk menangkap dan menahan orang tanpa aturan. Kebetulan, mungkin ada beberapa peristiwa buruk yang dialami, terkait dengan sebuah pelanggaran, sehingga menjadikan dia tidak setuju dengan sistem pemerintahan negara tersebut, itu pengakuan dia,” kata Kombes I Gede Adhi, data konferensi pers di Mapolda Bali, Kamis (20/11).

Kronologisnya, pada Selasa (18/11) sekitar pukul 17:44 WITA, salah satu pelaku membeli cat pilox warna hitam dan silver di toko. Lalu, kedua pelaku sebelum melakukan aksinya minum-minuman keras jenis arak dan sekitar pukul 23:00 WITA dengan menggunakan sepeda motor merk Scoopy, pelat nomor DK 5090 AFB menuju Lapangan Taman Pecangakan, di depan Kantor Bupati Jembrana.

Selanjutnya, kedua pelaku menurunkan bendera merah putih yang sedang terpasang, dan mencoret bendera tersebut dengan tulisan,”RKUHP” menggunakan cat pilox silver.

“Mereka ke tiang bendera, diturunkan dan dilaksanakan pencoretan kurang lebih terbaca huruf RKUHAP. Dinaikkan lagi dan diturunkan lagi untuk huruf A-nya itu diberi sebuah simbol yang menurut pengakuan mereka, perlu ditambahkan simbol seperti lambang anarki,” imbuhnya.

Selain itu, keduanya juga melakukan aksi vandalisme di tiga lokasi dengan waktu yang berdekatan di SPBU Ngurah Rai, Kecamatan Negara, Jembrana, menulis dengan kata “Reefer”, dan di Pos Satpam Pasar Umum Bahagia Negara dan di gerbang Gudang Sarana Ternak di Jalan Ahmad Yani, Jembrana dengan tulisan yang sama.

“Itu yang kami sayangkan kepada mereka. Kenapa tidak ditanyakan, kenapa tidak membaca dan sebagainya, karena pendidikan hukum juga tidak, praktisi hukum juga tidak dan sebagainya. Sehingga hal-hal keliru tentang informasi di benak mereka, bahwa nanti akan terjadi korban apabila (RKUHAP) diterapkan menurut versi mereka,” jelasnya.

Kemudian, setelah aksi keduanya terekam kamera dan viral di media sosial. Pihak kepolisian melakukan identifikasi di TKP, memeriksa saksi, mengamankan barang bukti, mengecek CCTV, dan menelusuri kendaraan yang digunakan pelaku, hingga diketahui kedua pelaku.

Selanjutnya, Satreskrim Polres Jembrana dan Jatanras Polda Bali melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah mereka masing-masing pada Rabu (19/11), sekitar pukul 22.00 WITA. Berikutnya, mereka dibawa ke Polda Bali untuk pemeriksaan oleh penyidik Subdit I Ditreskrimum.

Dari hasil pemeriksaan terungkap, KAC
tergabung dalam komunitas mural atau menekuni grafiti dan KAK tergabung dalam band punk rock yang kerap menyuarakan kritik kepada pemerintah melalui musik dan mural. Notif mereka adalah melakukan protes terhadap RKUHP, setelah terinspirasi dari postingan viral tentang masalah tersebut di medsos dari akun Instagram.

Kendati tindakan pelaku, diklaim sebagai bentuk protes, pihaknya menegaskan vandalisme terhadap simbol negara harus ditindak tegas agar tidak menjadi contoh buruk bagi pihak lain.

“Protes atau aspirasi seharusnya disampaikan melalui cara yang benar dan sesuai aturan, bukan melalui tindakan merusak yang mengganggu ketertiban umum,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang setiap orang yang dengan sengaja merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan tindakan lain yang menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara, terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Sebelumnya, Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, menyampaikan pernyataan tegas terkait insiden penurunan dan pencoretan bendera merah putih.

Video pencoretan bendara merah-putih itu juga viral di media sosial dan terjadi di Taman Pecangakan, depan Kantor Bupati Jembrana, yang terjadi pada Selasa (18/11) malam. Dalam video yang beredar menunjukkan dua pria menurunkan bendera merah putih dan mencoret tiang serta bendera tersebut.

Ia menyatakan, penyesalan mendalam sekaligus mengecam keras tindakan yang dinilai sebagai pelecehan terhadap lambang kedaulatan negara. Dalam pernyataannya, Bupati Kembang Hartawan didampingi Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, Dandim 1617/Jembrana Letkol Inf Sy. Ghafur Thalib.

“Saya menyesalkan sekaligus juga mengecam tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab menurunkan bendera merah putih dan mencoret-coret. Bagi saya, bendera merah putih itu bukan sekadar kain, tapi adalah simbol kedaulatan, sejarah, juga perjuangan. Jadi ini adalah sesuatu yang menurut saya sudah melecehkan lambang negara,” kata Bupati Kembang dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/11). (kanalbali/KAD)

Apa Komentar Anda?