DENPASAR, kanalbali.id – Kepolisian Polda Bali, akhirnya berhasil meringkus pelaku pemerkosaan turis perempuan asal China berinsial FU (22) yang terjadi di kawasan Jalan Labuan Sait, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
Pelaku diketahui berinisial SAM (23). Dia ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali kurang dari 24 jam setelah dari laporan korban, pada Senin (23/3). Penangkapan pelaku, berawal dari penyelidikan yang dilakukan kepolisian.
“Kami menginterogasi saksi-saksi dan dikaitkan dengan petunjuk CCTV di guest house di kawasan Tibubeneng (Kecamatan Kuta Utara) tempat korban menginap,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Bali Kombespol I Gede Adhi Mulyawarman didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombespol Ariasandy, di Mapolda Bali, Jumat (27/3).
Awali Rangkaian HUT Ke-422 Kota Singaraja, Sutjidra-Supriatna Jalan Santai Bersama Ribuan Masyarakat
Kemudian, pihak kepolisian mengetahui ciri-ciri pelaku yang memakai kaus gelap, celana panjang gelap, topi berwarna putih, serta memakai sepeda motor Honda Beat warna hitam. Lalu, polisi mengetahui bahwa pelaku berada di seputaran Jalan Raya Berawa, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Kemudian, terlihat pelaku mondar-mandir di kawasan itu. Tanpa buang waktu, polisi meringkus pelaku sekitar pukul 17.00 WITA. “Kami lakukan pemeriksaan kepada pengendara Honda Beat warna hitam tersebut, dan kemudian ditemukan handphone korban di bawah jok,” imbuhnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mengambil HP Iphone 14 milik korban dan juga dirinya telah merudapaksa korban dan modus operandinya dia gunakan adalah sebagai ojek online (ojol) yang menawarkan korban untuk diantar ke penginapan.
Namun, dalam perjalanan pelaku tidak membawa korban ke penginapannya. Tetapi, dibawa ke arah jalan yang banyak pepohonan dan semak-semak untuk memaksa melakukan hubungan badan dan mengambil handphone korban.
“Apabila korban tidak memberikan handphone, pelaku mengancam akan meninggalkan korban di lokasi,” ungkapnya.
Pelaku juga telah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian dan telah dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Polda Bali, selama 20 hari sejak 25 Maret sampai April 2026.
“Kami juga berkoordinasi dengan jaksa untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Pelaku disangkakan dengan pasal berlapis.Mulai dari Pasal 6 huruf a Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dengan acaman hukuman paling lama 4 tahun. Lalu, Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang hukum pidana, “Ancaman hukuman paling lama 12 tahun,” ujarnya.
Selain itu, Pasal 479 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana ancaman hukuman paling lama 9 tahun.
Sebelumnya, seorang perempuan yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal China, berinsial FU (22) diduga menjadi korban pemerkosaan atau dirudapaksa oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya.
Peristiwa itu, terjadi di kawasan Jalan Labuan Sait, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy membenarkan, adanya peristiwa tersebut, dengan mengkonfirmasi laporan tersebut yaitu LP/B/264/III/2026/SPKT/Polda Bali, tanggal 24 Maret 2026.
“Dugaan tindak pidana perkosaan dan atau pelecehan seksual fisik dan atau pencurian,” kata Kombes Ariasandy, saat dikonfirmasi Rabu (25/3). ( kanalbali/KAD )


