
DENPASAR- Upah Minimal (UMK) Kabupaten dan Kota di Provinsi Bali, telah ditetapkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster dan tidak mengalami kenaikan nilai UMK. Hal tersebut, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bali nomor 532/03-M/HK/2020 tentang UMK 2021, 9 Kabupaten/Kota di Bali tidak mengalami kenaikan nilai UMK dan UMK di sembilan Kabupaten dan Kota di Provinsi Bali sama seperti UMK tahun 2020.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda menerangkan, bahwa tidak ada kenaikan dan sama dengan tahun yang lalu. “Tidak ada sama dengan tahun lalu. Itu berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan kabupaten merekomendasikan kepada bupati, seperti itu. Kemudian, bupati merekomendasikan kepada gubernur untuk ditetapkan,” kata Arda saat dihubungi, Senin (23/11).
Selain itu, untuk penetapan tersebut tidak akan ada yang protes atau keberatan. Kendati, UMK 2021 di sembilan Kabupaten dan Kota di Bali tak mengalami kenaikan. Selain itu, karena dewan pengupahan yang membahas hal tersebut, adalah perwakilan dari pihak perusahaan, pemerintah, akademisi serta serikat pekerja atau buruh.
“Kan tadi, saya sudah bilang dewan pengupahan itu terdiri dari perwakilan serikat pekerja, di serikat buruh, dari pihak perusahaan, kemudian dari pemerintah dan akedemisi. Itu sudah terwakili pekerja-pekerja kita,” jelasnya.
Kemudian, untuk keputusan tersebut sudah sesuai dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetaan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). “Itu kan secara nasional agar jangan sampai turun, kalau naik oke. Minimal sama yang disepakati (dengan tahun 2020),” ujar Arda.
Sementara untuk daftar lengkap UMK 2021 di sembilan Kabupaten dan Kota di Bali, ialah
1. Kota Denpasar Rp2.770.300,00
2. Kabupaten Badung Rp 2.930.092,64
3. Kabupaten Karangasem Rp 2.555.469,09
4.Kabupaten Gianyar Rp 2.627.000,00
5. Kabupaten Jembrana Rp 2.557.102,17
6. Kabupaten Tabanan Rp 2.625.216,99
7. Kabupaten Klungkung Rp 2.538.000,00
8. Kabupaten Buleleng Rp 2.538.000,00
9. Kabupaten Bangli Rp 2.494.810,00
(kanalbali/RLS)