DENPASAR, kanalbali.id – Sampai sidang mediasi pada 13 Januari 2026, sengketa antara Pemkab Badung denga PT Towerindo belum membuahkan kesepakatan. Pengamat Telekomunikasi Kamilov Sagala menilai kegagalan mediasi berpotensi memaksa kedua pihak buka-bukaan soal skema awal kerja sama eksklusif.
“Perjanjian itu bakal menjadi faktor yang menentukan ada atau tidaknya praktik monopoli dalam kerja sama kedua pihak membangun menara telekomunikasi yang dimulai pada 2007 silam,” kata, Senin (19/01/2026).
Ia menduga nantinya masing-masing pihak akan mengeluarkan strategi dan taktik untuk menekan pihak lawan. Misalnya, Bali Towerindo bisa saja menaikkan nilai tuntutan atau menambah tuntutan perpanjangan jangka waktu kerja sama. Sebaliknya, Pemkab Badung bisa berdalih demi membuka kompetisi persaingan usaha yang lebih sehat, serta layanan yang lebih berkualitas.
Pihak Bali Towerindo, menurutnya, bisa jadi terusik karena sudah lama beroperasi. Sementara, Pemkab Badung melihat ada kebutuhan peningkatan akses telekomunikasi di wilayah yang berkembang.
Kamilov juga menilai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) sebagai regulator telekomunikasi wajib membantu dan melindungi industri agar berjalan sehat dan kompetitif.
Bahaya Ujaran Kebencian dan Dasar Hukumnya
Lebih jauh ia menyebut bahwa sengketa antara Bali Towerindo dengan Pemkab Badung perlu menjadi pembelajaran pemerintah daerah lain dalam mengatur kerja sama pengelolaan menara telekomunikasi.
Undang-Undang Anti Monopoli sendiri yang melarang praktik penguasaan pasar yang tidak sehat. Karenanya, Kemenkomdigi sebagai regulator wajib mengatur, mengawasi, mengendalikan dan membuat kebijakan untuk memastikan ekosistem tetap kompetitif. “Bandingkan dengan dulu tugas ini diemban oleh BRTI yang sudah dibubarkan pemerintah,” terang dia.
Anggota DPRD Badung I Wayan Puspa Negara sempat menyoroti hal tersebut. Ia meminta Pemkab Badung menerapkan kebijakan persaingan usaha yang sehat dan adil dalam pembangunan menara telekomunikasi bagi seluruh penyedia layanan. Ia juga menegaskan pemerintah daerah perlu menjelaskan secara terbuka kepada legislatif dan masyarakat Badung mengenai dasar gugatan yang dihadapi..
“Selama ini atau hampir 20 tahun telah diberikan keleluasaan untuk membangun menara telekomunikasi di Badung, tetapi kenapa perusahaan tersebut tiba-tiba menuntut Pemda Badung? Hal ini perlu menjadi perhatian serius pemda,” tuturnya di penghujung tahun lalu.
Gugatan terhadap Pemkab Badung terdaftar dengan Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps. Agenda mediasi tercatat berlangsung selama empat kali dan belum ada kesepakatan apapun. Mediasi dipimpin oleh hakim mediator Ni Luh Suantini. Gugatan kepada Pemkab Badung karena dianggap tidak menjalankan perjanjian kerja sama dalam penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi. (kanalbali/RLS)


