Pesan Ketua MA Saat Pembinaan Hakim di Bali: Dari Hasil Audit Kinerja BPK hingga Keharusan Jaga Nama Baik

Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M.Syarifudin - IST

KUTA – Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M.Syarifudin memberikan delapan pesan pembinaan dalam acara pembinaan teknis dan administrasi peradilan bagi pimpinan, hakim dan aparatur peradilan tingkat banding dan tingkat pertama pada 4 (empat) lingkungan peradilan seluruh Indonesia,di Hotel Sheraton Kuta Bali, Jumát (9/4/2021).

Pada kesempatan tersebut Syarifudin menyinggung Laporan Hasil Audit Kinerja dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Penyelesaian Minutasi Perkara dan Penyampaian Putusan Kepada Para Pihak Berperkara, serta Pelaksanaan Eksekusi pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Umum di bawahnya tahun 2019 dan 2020 di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

“Oleh karena itu, saya telah melakukan pengecekan sendiri terhadap SIPP tingkat pertama dan tingkat banding pada empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia, dan ternyata dari hasil pengecekan tersebut banyak ditemukan pengadilan yang data SIPPnya menujukan keterlambatan penyelesaian perkara, dan keterlambatan dalam proses minutasi. Bahkan, ada beberapa pengadilan yang data SIPPnya menunjukan perkara-perkara yang lebih dari setahun masih belum diputus,”ungkapnya.

Ia juga mengingatkan penerapan Perma 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik. Menurutnya keberlakuan Perma Nomor 4 Tahun 2020 tidak hanya di saat pandemi saja, melainkan dapat diterapkan pada saat pandemi telah berakhir, sepanjang ada keadaan tertentu yang mengakibatkan perlu dilakukan persidangan secara elektronik.

“Hakim/Majelis Hakim harus benar-benar memahami subtansi Perma Nomor 4 Tahun 2020 tersebut, agar tidak menimbulkan keraguan pada saat harus mengambil sikap terhadap perkara yang sedang ditanganinya,’’jelasnya.

Hal kedua yang disampaikannya adalah implementasi Perma 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menurutnya masih ditemukan beberapa putusan tindak pidana korupsi terkait dengan Pasal 2 dan Pasal 3 yang tidak mengikuti ketentuan yang digariskan dalam Perma Nomor 1 Tahun 2020.

Selanjutnya Syarifudin juga mengingatkan keberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 44 ayat (2) dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha, bahwa pengajuan keberatan yang sebelumnya diajukan ke pengadilan negeri beralih menjadi ke pengadilan niaga dan tiga bulan sejak UU Cipta Kerja tersebut diundangkan, pengajuan keberatan harus sudah mulai didaftarkan di pengadilan niaga.

“Meskipun perubahan tersebut mengandung dampak besar bagi proses berperkara karena kita sampai dengan saat ini hanya memiliki 5 (lima) Pengadilan Niaga saja, namun karena itu adalah perintah undang-undang, kita harus siap untuk melaksanakannya,” tegasnya.

Hal keempat Ketua MA juga mengingatkan bahwa sebagai respons atas terbitnya UU Cipta Kerja, Mahkamah Agung juga telah menerbitkan SEMA Nomor 2 Tahun 2021 tentang Ketentuan Tenggang Waktu Penyelesaian Permohonan Penitipan Ganti Kerugian Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Pesan kelima yang disampaikanya juga adalah keberadaan SEMA Nomor 3 Tahun 2021 tentang Larangan Pungutan Terkait Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat.

Selanjutnya KMA juga berpesan bahwa banyak keluhan yang datang dari para pihak yang berperkara karena putusan yang diucapkan oleh hakim tidak begitu jelas terdengar atau uraian pertimbangan yang diucapkan sulit untuk difahami.

“Saya menghimbau agar setiap pengucapan putusan dilakukan dengan sejelas mungkin dan ketika akan membacakan amar putusan agar para hakim mengucapkannya dengan suara dan artikulasi yang bisa didengar jelas oleh para pihak, supaya tidak ada keraguan dari para pihak menyangkut isi putusan yang dijatuhkan. Terlebih lagi jika pengucapan putusan dilakukan secara virtual, maka hakim harus benar-benar memastikan bahwa para pihak dapat mendengarnya secara jelas,” tegasnya.

Pesan selanjutnya adalah terkait dengan proyek-proyek pengadaan dan pembangunan gedung yang telah mulai berjalan. “’Saya berpesan kepada para pimpinan pengadilan dan para pejabat peradilan lainnya untuk tidak sekali-kali bermain-main dengan anggaran proyek. Para pimpinan pengadilan harus terus mengawasi dengan baik setiap jalannya proyek di Satker masing-masing, jangan justru menjadi bagian dari pihak-pihak yang bermain dengan proyek tersebu,” tegasnya.

Terakhir Ketua MA juga mengingatkan para hakim dan aparatur peradilan agar tidak melakukan tindakan yang dapat merusak nama baik lembaga peradilan. Kita telah bekerja dengan keras untuk kemajuan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

“Apa yang diucapkan seorang hakim di ruang sidang akan menjadi hukum bagi para pihak yang berperkara, sedangkan yang diucapkannya di ruang publik akan menjadi hukum bagi dirinya sendiri. Oleh sebab itu, marilah kita senantiasa bijak untuk mengekspresikan setiap ucapan dan tindakan di ruang-ruang publik karena apa yang kita ucapkan dan apa yang kita lakukan akan menggambarkan pribadi kita yang sesungguhnya,” pungkasnya. (kanalbali/RLS)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.