DENPASAR, kanalbali.id -Kepolisian Polda Bali telah menangkap dan menahan enam tersangka yang melakukan penganiayaan dan pelecehan seksual kepada tiga anak di bawah umur.
Keenam tersangka berinisial GAR, STF, JIA, GDN, KAP dan seorang perempuan berinisial KEP dan seorang anak dibawah umur MPRW yang masih berusia 17 tahun. Sementara, korban berinisial AMS (15), KMG (17) dan ERM (17).
Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Bali, AKBP Agus Bahari mengatakan, untuk korban masih berstatus anak-anak dan untuk para tersangka ada sebanyak 7 orang. Tapi yang dilakukan penahanan hanya 6 orang karena 1 tersangka berstatus dibawa umur, penanganannya diserahkan ke Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bali.
BACA JUGA: Viral Video 3 Kota dengan Peringkat HIV Terbanyak di Bali, KPA Beri Klarifikasi
“Yang terlibat tujuh tersangka tapi yang kami amankan sebanyak enam orang. Satu tersangka masih status anak-anak yang penanganannya oleh PPA. Jadi tidak kami lakukan penahanan,” kata AKBP Agus saat konferensi pers di Mapolda Bali, Rabu (7/5).
Peristiwa penganiayaan dan pelecehan seksual itu dilakukan pada Selasa tanggal 18 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WITA di rumah kontrakan di Jalan Diponegoro, Gang Mertha Yoga, Denpasar Barat.
Saat itu, para pelaku memergoki ketiga korban melakukan pencurian gas LPG tapi di TKP yang berbeda. Dan, akhirnya mereka melakukan penganiayaan dan pelecehan seksual kepada ketiga korban.
“Niat para korban untuk menjual hasil curian tersebut namun terpergok para tersangka yang ada saat ini. Tindakan yang dilakukan tersangka bukannya memberikan nasihat atau melaporkan ke pihak berwajib. Tapi melakukan tindakan yang sama-sama bertentangan dengan hukum,” imbuhnya.
Kemudian, tersangka berinsial GDM, KEP KAP, GAR, FTV dan JIA melakukan tindakan pemukulan, menendang, menginjak, dan menembak para korban dengan senjata airsoft gun.
Selanjutnya menyuruh korban untuk membuka pakaian hingga telanjang bulat dan menyuruh korban melakukan onani. Lalu, menyuruh korban memperlihatkan anusnya.
Sementara, tersangka KEP merekam tindakan itu dengan handphonenya dan hasilnya dikirimkan ke tersangka GDN. Lalu, tersangka GDN mengirimkan di grup whatsapp dengan nama “Hidup Sehat” yang beranggotakan mereka. Salah satu anggota grup itu adalah tersangka MPRW.
“Dan mengirimkan ke grup sekolahnya atau grup teman sekelas. Karena ini cikal bakal berita tersebut menjadi viral,” ungkapnya.
Kemudian, peristiwa itu dilaporkan oleh satu orang tua korban dan akhirnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menangkap para tersangka.
AKBP Agus menyatakan, motif enam tersangka melakukan itu mengaku spontan saja dan karena korban ketakutan akhirnya mengikuti semua perintah para tersangka.
“Dari keterangan 6 orang disampaikan terkesan spontan. Menemukan tiga orang korban, menyampaikan perintah untuk membuka baju, menelanjangi, dan satu persatu memberikan instruksi untuk melakukan tindakan lainnya sampai dengan pelecehan seksual,” ungkapnya.
Dari keterangan para tersangka, baru melakukan pertamakali dan melakukan secara sadar tidak dipengaruhi alkohol. Dan saat itu para tersangka sedang berada di satu tempat yang sama dan mengintruksikan untuk menelanjangi dan onani adalah tersangka KEP.
Selain itu, dari enam tersangka ini dua tersangka merupakan suami-istri yakni tersangka KEP dan GDN. Sementara, untuk senjata airsoft gun di mana para tersangka mendapatkannya masih didalami.
“Kami sedang dalami itu. Kita sudah dapatkan visum untuk memperkuat tuntutan,” ujarnya.
Akibat kejadian itu, korban berinisial AMS merasa syok, malu, dan takut dikeluarkan dari sekolah. Korban KMG mengalami luka memar pada kaki sebelah, kanan, luka lecet pada mata kaki kiri dan tumit kaki kiri, merasa syok, malu dan takut dikeluarkan dari sekolah. Kemudian, korban ERM mengalami rasa sakit pada paha bagian belakang, tidak bisa membuka mulut dengan lebar, luka tembak pada kaki kanan di atas betis, merasa syok, malu dan takut dikeluarkan dari sekolah.
Kemudian, terhadap kasus pencurian gas LPG pihak korban pencurian tidak mempermasalahkan karena sudah dilakukan upaya pencarian korban.
“Kami berupaya untuk menghubungi korban untuk bisa melaporkan. Namun saat ini korban tidak menyampaikan laporan atas kerugian yang diakibatkan. (Pencurian gas)
itu diakui oleh ketiga korban juga. Kami bergerak berdasarkan laporan dari korban. Apabila tidak ada laporan, maka tindakan itu tidak bisa kami proses,” ujarnya.
Untuk barang bukti yang diamankan, diantaranya 1 selang air dengan panjang 86 cm, 1 buah ranting pohon dengan panjang 124 cm, 1 unit airsoft gun glock warna hitam, 1 kotak peluru bulat, 1 sarung pisau warna hitam, 1 buah sarung tinju twins sebelah kanan, dan sejumlah handphone maupun pakaian.
Keenam tersangka dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 29 jo Pasal 4, Ayat (1) Undang-undang RI, Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Pasal 14 undang-undang Nomor 12 tentang tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76 c Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-udang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun penjara. ( kanalbali/KAD )



Be the first to comment