DENPASAR, kanalbali.id – Kepolisian Polsek Denpasar Selatan, Bali, menembak betis dua pelaku jambret yang kerap melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polresta Denpasar, Bali.
Kedua pelaku jambret bernama Rohman Arik (22) dan I Kadek Subur Diki Diantara (23) dan seorang penandah jambret bernama Amin Sanei (25) juga ditangkap. Mereka diketahui komplotan jambret dan juga residivis dengan kasus yang sama yang kerap menyasar turis asing atau WNA di Bali.
“Ketiganya ini resedivis yang sudah berulang. Dan pada saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku jambret berusaha melawan dan melarikan diri sehingga diberi tindakan tegas terukur,” kata Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Herson Djuanda di Mapolsek Denpasar Selatan, Selasa (22/10).
Terungkapnya aksi komplotan jambret ini, saat menyasar turis asing asal Korea Selatan bernama Chae Songhwa di Jalan Kesari depan Vila Adenium, Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, Bali, pada Kamis (17/10) sekitar pukul 17.47 WITA.
Kronologisnya, saat itu korban keluar dari vila sekitar pukul 17.47 WITA dan dari arah selatan, dan tiba-tiba datang kedua pelaku jambret dengan mengendari sepeda motor dan langsung merampas handphone milik korban merk Samsung S22 warna pink dan lalu kabur meninggalkan korban.
Selanjutnya, korban melaporkan ke Kepolisian Polsek Denpasar Selatan, dan pihak polisi langsung bertindak memburu pelaku tersebut. Lalu, pada Jumat (18/10) sekitar pukul 07:00 WITA, diketahui dua pelaku dan penadah sedang menginap di salah satu hotel di wilayah Kota Denpasar, dan akhirnya berhasil diringkus dengan barang bukti.
Namun, saat dilakukan penangkapan dua pelaku jambret melakukan perlawanan dan berusaha kabur sehingga polisi menembak betis kaki kedua jambret tersebut.
“Jadi, mereka ini sudah sengkongkol ada pemetik ada pelaku ada yang bagian menjualkan hasil jambretan itu. Kita dapatkan mereka di satu sebuah penginapan di Denpasar, dan barang jambret diserahkan ke penadahnya untuk dijual di media sosial dan dijual secara online,” imbuhnya.
Kemudian, untuk barang bukti yang diamankan 10 unit handphone berbagai merk hasil jambret, tiga unit sepeda motor yaitu 2 motor Yamaha Nmax dan 1 Honda PCX, 1 buah jaket warna hitam, 2 buah helm,
3 pasang pelat nomor palsu dan uang tunai senilai Rp 5 juta.
“Setiap mereka melakukan jambret berganti-ganti pelat nomor. Termasuk jaket yang mereka gunakan gonta-ganti, helm juga dan juga gonta-ganti motor,” ungkapnya.
Kemudian, dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pencurian dengan modus operandi menarik paksa handphone milik korban. Pelaku juga secara bersama-sama melakukan pencurian di 4 TKP berbeda di Denpasar Selatan dan 1 TKP di wilayah Kabupaten Badung yaitu di wilayah Kecamatan Kuta Selatan, Kuta dan Canggu di Kecamatan Kuta Utara.
“Mereka melakukan tindak pidana banyak tempat, terutama di Denpasar Selatan, Kuta Selatan, Kuta dan Canggu. Jadi mereka ini sudah residivis. Jadi sasaran utamanya warga negara asing intinya mereka beraksi di tempat yang sepi mau asing mau domestik mereka lakukan,” ujarnya. (kanalbali/KAD)



Be the first to comment