Puluhan Orang Merasa Jadi Korban Penipuan Investasi Solid Gold

Merasa jadi korban Oslid Gold puluhan orang berujukrasa di DPRD Bali (kanalbali)

Mereka berunjuk rasa di DPRD Bali menuntut pengembalian investasi

DENPASAR, Kanalbali – Mata I Nyoman Ladra terus berkaca-kaca. Air matanya tak terbendung ketika bercerita mengenai uang ratusan juta miliknya yang tak pernah kembali.

Sejak tahun 2018 lalu, ia ditawari investasi berupa uang sebesar 100 juta pada perusahaan PT. PT Solid Gold Berjangka. Lalu, ia dijanjikan mendapatkan untung yang sangat banyak yaitu minimal Rp10 juta perbulan dari modal Rp100 juta. Namun kenyataannya tidak sesuai seperti yang dijanjikan.

“Mereka janjikan keuntungan besar dan modal bisa diambil kapanpun tapi pada akhirnya modal kita hilang, dan sampai saat ini kita tidak mendapat keuntungan apa-apa,” Ungkap Lodra Saat menyampaikan keluhannya di depan anggota DPRD Bali, Kamis (10/10).

Lalu Ladra mengatakan, tidak kali ini saja dirinya menyampaikan keluhan terhadap anggota dewan. pada 23 September 2018 lalu, ia juga sudah sempat mengadukan ke DPRD Bali.

Pada saat pengaduan tersebut, dirinya dimediasi oleh Anggota DPRD Bali sebelumnya yakni Nyoman Parta di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali. Namun sampai saat inipun belum ada tanda-tanda atas kasus yang telah menimpanya itu.

Nyoman Lodra (kanalbali/KR13)

Maka kedatangan Ladra pada, Kamis (10/10) ke wantilan DPRD Provinsi Bali, tidak ia lakukan sendiri. terdapat ada sekitar 41 orang yang menuntut agar DPRD Bali mampu menjadi jembatan dari para korban ke PT SGB yang telah diduga melakukan penipuan.

“Jadi hari ini penyampaian aspirasi nasabah Solid Gold Berjangka (SGB), PT yang bergerak dalam investasi. Sudah puluhan. Sudah 41 orang yang melapor bahwa invetasi di SGB ternyata tidak bisa ditarik. Alias lenyap hangus,” ungkap Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bali Ketut Tama Tenaya, mewakili anggota dewan.

“Menurut penuturan mereka tadi, korban ada yang memulai investasi dengan menyetor uang Rp 100 juta hingga Rp 1 Miliar,” jelasnya.

Lalu Tama menghimbau kepada seluruh masyarakat di Bali, agar tidak mudah terpengaruh dengan iming-iming apapun sebelum mengetahui keberadaan perusahaanya resmi atau tidak.

“Tentu DPRD akan menindalanjuti aduan ini. Semoga hari Senin kami panggil termasuk pihak terkait minta keterangan. setidaknya minimal semua uang nasabah SGB ini bisa kembali,” jelasnya. (kanalbali/KR13)