DENPASAR, kanalbali.id – Aturan sopir taksi online atau taksol yang beroperasi di Pulau Bali, wajib ber-KTP Bali dan juga berpelat nomor DK atau Bali, telah disepakati oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali.
Selanjutnya, rancangan tersebut diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Kesepakatan itu, saat rapat paripurna dengan agenda penetapan Rancangan Peraturan Daerah (RAPD), tentang penyelenggaraan layanan angkutan sewa khusus pariwisata berbasis aplikasi (ASK) di Bali menjadi Perda di Gedung Wisma Sabha, Kantor Gubernur Bali, Kota Denpasar, Selasa (28/10).
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suyasa, membacakan terkait kesepakatan dalam Perda ASK tersebut.
Alien Child Tetap Berpendar di Masa Pandemi
Ia mengatakan, untuk menjamin hak-hak berusaha tersebut, ada beberapa hal aspirasi yang rasional dan patut diakomodir dan menjadi dasar materi penguatan serta menjadi penekanan penting penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bali, tentang penyelenggaraan layanan angkutan sewa khusus pariwisata berbasis aplikasi di Provinsi Bali.
Link Nobar Timnas Indonesia vs Jepang di Sini, Ayo Dukung Garuda Menuju Piala Dunia 2026!
“Antara lain, satu menata keberadaan vendor-vendor anggota sewa khusus. Kedua membuat standarisasi tarif yang layak. Tiga, rekrutmen driver dengan KTP beralamat di Bali, menggunakan pelat DK,” kata dia.
“Adanya standarisasi kompetensi para driver pariwisata wajib memiliki pengetahuan tentang pariwisata budaya Bali dan menggunakan label resmi Kreta Bali Semita pada setiap kendaraan yang digunakan untuk layanan ASKP,” lanjutnya.
Ia menyebutkan, legal drafting dari pada penyusunan Raperda Provinsi Bali, tentang penyelenggaraan layanan angkutan sewa khusus pariwisata berbasis aplikasi di Provinsi Bali, adalah mengacu pada Undang-Undang, nomor 12, tahun 2011 tentang pembentukan peraturan Perundang-undangan.
Sementara, Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta mengatakan, terkait Raperda itu akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera disahkan sebagai Perda. Jika nantinya disetujui pemerintah pusat maka aturan itu wajib diikuti.
“Nanti (sopir taksi online) harus mengikuti ketentuan regulasi perda ini, ketika sudah disahkan diundangkan jadi peraturan daerah Bali, kita harus taad dan ikuti bersama-sama,” ujarnya.
Ia menyampaikan, prinsipnya adalah bagaimana ketika ada peluang kerja itu bisa memberikan fasilitas kepada masyarakat di Bali sendiri.
“Tetapi ini sudah masuk pada wilayah pembahasan yang dilakukan antara eksekutif dan legislatif, bahkan temen-temen di driver pun mengawal. Nah inilah akan kita bawakan ke pusat untuk bagaimana terbitnya driver-driver forum di Bali ini,” ujarnya.
“Sehingga tatanan itu bisa berjalan, bahkan ini akan dibuatkan aplikasi dan tidak sampai ada aplikasi yang banyak, sehingga betul-betul terdata,” lanjutnya.
Kemudian, jika aturan itu telah disahkan oleh pemerintah pusat tentu nantinya akan disosialisasikan kepada pihak aplikator.
“Sudah pasti, bukan sosialisasi lagi, bahkan ini sudah diikuti bersama-sama mulai pembahasan awal,” ujarnya.
Sebelumnya, Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD Provinsi Bali, pada Senin (6/1). Mereka menuntut pembatasan kuota taksi online di Bali. Kemudian, membuat standardisasi driver pariwisata dari Bali dan harus bernopol atau pelat Bali dan ber-KTP Bali.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar menata ulang vendor-vendor yang bekerjasama dengan aplikasi taksi online, karena banyak sekali melanggar aturan.
Ketua Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali, I Made Darmayasa mengatakan anggota DPRD Bali telah menerima sejumlah tuntutan dari massa aksi. Poin-poin tuntutan itu akan dibahas lagi oleh anggota dewan.
“Jadi ada enam tuntutan yang kami sampaikan dan sudah diterima, sekarang kami menghadap untuk pemantapan,” kata Darmayasa. (kanalbali/KAD)


