
DENPASAR, kanalbali.id – Gara-gara tak memutar musik, Mie Gacoan mengalami penurunan pengunjung.
“Sangat berpengaruh. Persentasenya saya tidak mau sebut di sini,” kata I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita selaku Direktur PT. Mitra Bali Sukses (MBS), perusahaan yang memiliki lisensi Mie Gacoan saat ditemui di Kantor Ditrekrimsus Polda Bali, Jumat (29/8).
“Saya rasa tentunya juga kalau kafe-kafe dan lainnya, mungkin seperti hotel, yang saya dengar beritanya itu kan juga berdampak yah,” katanya.
Menurutnya, pemerintah jika ingin melakukan atau menerapkan peraturan terkait royalti musik agar dilakukan sosialisasi terlebih dahulu agar pengusaha lebih memahami aturan terkait.
Ia menyebutkan, bahwa untuk saat ini pihaknya belum bisa memastikan apakah di outlet-outlet Mie Gacoan akan kembali memutar musik seperti sebelumnya.
Kendati, saat ini pihaknya telah mendapatkan restoratif justice (RJ) dari kepolisian terkait sengketa hak cipta dan telah berdamai dengan Lembaga Manajemen Kolektif Sentra Lisensi Musik Indonesia (LMK Selmi).
Namun, sesuai dengan kesepakatan yang tertuang bahwa Mie Gacoan bisa memutar musik hingga Bulan Desember 2025 mendatang.
“Untuk sejauh ini sesuai dengan kesepakatan yang tertuang sampai dengan Desember 2025. (Setelah itu) nanti kami pertimbangkan lagi,” katanya.
Ia juga memberikan pesan kepada para pelaku usaha, agar jangan takut untuk memutar musik di tempat usahanya selama itu sesuai peraturan.
“Dalam hal ini, mungkin pesan dari kami, jangan pernah takut untuk memutar lagu. Kemudian, pelajari peraturan-peraturan yang terkait dengan lagu itu, seperti apa penerapannya nanti di lapangan,” ujarnya.
“Karena kalau sebuah restoran, usaha kafe, yang bergerak di FnB, itu pasti akan kerasa sunyi jika itu tidak ada penyeimbang di sini dalam hal ini adalah pemutaran lagu. Karena biasanya kalau yang pergi-pergi ke kafe atau restoran itu kan mereka ingin menikmati euforia dari ini yah,” ujarnya.
Kemudian, terkait besaran tarif musik ia menilai kedepannya agar bijaksana dan memiliki peraturan yang jelas terkait royalti musik.
“Saya rasa seperti kalian ketahui ini kan masih digodok. Artinya di DPR, bahkan mungkin setelah dengan kejadian ini, saya menginginkan agar peraturan yang berlaku itu bijaksanalah. Saya berharap ada peraturan yang jelas terkait hal ini,” ujarnya.
Polda Bali akhirnya melakukan restoratif justice (RJ), kepada pihak Mie Gacoan yang dikelola oleh PT Mitra Bali Sukses (MBS).
Restoratif justice dilakukan, setelah dari pihak Mie Gacoan membayarkan royalti musik sebesar Rp 2.264.502.000 atau Rp 2,2 miliar lebih kepada Lembaga Manajemen Kolektif Sentra Lisensi Musik Indonesia (LMK Selmi) dan sudah terjadi kesepakatan damai.
Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Teguh Widodo mengatakan, bahwa pada hari menindaklanjuti perdamaian yang dilaksanakan antara pihak pelapor yaitu LMK Selmi dan pihak terlapor Mie Gacoan.
“Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, telah melaksanakan gelar perkara. Dan kita lanjutkan dengan pelaksanaan restoratif justice di sini. Kami mengundang dari pihak Selmi dan kemudian pihak Mie gacoan, kemudian, kita bersepakat dan membuat surat pernyataan antara pihak daripada terlapor dan pelapor, sudah tidak ada masalah lagi,” kata Kombes Widodo saat melakukan konferensi pers di Kantor Ditrekrimsus Polda Bali, di Denpasar, Jumat (29/9).
“Dan secara otomatis penanganan kami, khususnya dalam penanganan perkara antara Mie Gacoan dan pihak Selmi dinyatakan dihentikan penyidikannya. Jadi perkara ini sudah selesai dan bisa diselesaikan secara restoratif justice,” imbuhnya. (kanalbali/KAD)