DENPASAR, kanalbali.id – Status restoratif justice (RJ) diberikan Polda Bali kepada pihak Mie Gacoan yang dikelola oleh PT Mitra Bali Sukses (MBS).
Dengan demikian, pihak Mie Gacoan tidak perlu menjalani proses pidana. Restoratif justice diberikan karena Mie Gacoan membayarkan royalti musik sebesar Rp 2.264.502.000 atau Rp 2,2 miliar lebih kepada Lembaga Manajemen Kolektif Sentra Lisensi Musik Indonesia (LMK Selmi) dan sudah terjadi kesepakatan damai.
“Ada surat pernyataan antara pihak daripada terlapor dan pelapor, sudah tidak ada masalah lagi,” kata Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Teguh Widodo pada konferensi pers di Kantor Ditrekrimsus Polda Bali, di Denpasar, Jumat (29/9).
“Dan secara otomatis penanganan kami, khususnya dalam penanganan perkara antara Mie Gacoan dan pihak Selmi dinyatakan dihentikan penyidikannya. Jadi perkara ini sudah selesai dan bisa diselesaikan secara restoratif justice,” imbuhnya.
Sementara, Vanny Irawan selaku General Manager LMK Selmi mengatakan, untuk pembayaran royalti musik nantinya tentu akan dikembalikan kepada pemilik haknya.
“Kita juga sudah memberikan lock sheet atas penggunaan lagu kepada pihak Mie Gacoan. Jadi nanti dari pihak Mie Gacoan akan memberikan (secara proses) mereka untuk penggunaan lagunya. Yang dimana nanti royalti sebesar Rp 2,2 miliar sekian itu akan dibagikan sesuai dengan lock sheet yang diberikan Mie Gacoan,” ujarnya.
Kemudian, untuk pembagian royalti itu ialah 80 persen untuk pencipta lagu dan 20 persen untuk biaya operasional.
“Yang pastinya dari Undang-undang sendiri itu kan 80 persen dari total semua. Karena ada 20 persen untuk biaya operasional untuk LMKN dan LMK,” ujarnya.
Ia menerangkan, pembayaran royalti 80 persen itu akan diberikan kepada pencipta lagu yang telah digunakan oleh Mie Gacoan, dan memang awalnya ada 8 lagu yang dilaporkan oleh pihak LMK Selmi.
“Bukan kepada 8 pemilik lagu, tapi kepada lagu-lagu yang digunakan. Jadi 8 lagu itu hanyalah sampel terhadap penggunaan lagu. Tapi untuk tarifnya sendiri itu blanket license,” ujarnya.
“Jadi untuk tarif lagu Indonesia ataupun lagu internasional itu semua include dalam satu tarif yang di mana tarif itu diatur di keputusan menteri,” lanjutnya.
Terkait berapa lagi yang digunakan oleh pihak Mie Gacoan itu masih menunggu laporan dari pihak Mie Gacoan.
“Kita sedang menunggu dari pihak Mie Gacoan untuk laporan. Jadi uang itu masih ada di rekening LMKN, belum dibagikan karena distribusi nanti di Bulan Desember. Jadi kita masih menunggu dari pihak Mie Gacoan untuk memberikan laporan atas penggunaan lagunya yang di mana nanti royalti Rp 2,2 miliar itu akan kita bagikan sesuai dengan lock sheet tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, Lembaga Manajemen Kolektif Sentra Lisensi Musik Indonesia (LMK Selmi) telah mencapai kesepakatan damai dengan Mie Gacoan yang dikelola oleh PT Mitra Bali Sukses (MBS) soal pembayaran royalti.
Penandatanganan kesepakatan damai dilakukan I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita selaku Direktur PT. Mitra Bali Sukses dan kuasa hukum Selmi yaitu Ramsudin Manulang di hadapan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas di Kantor Kemenkumham Bali, pada Jumat (8/8) lalu.
Menkum Supratman Andi Agtas mengatakan perjanjian hari itu menandakan I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita mewakili PT. Mitra Bali Sukses telah menyelesaikan dan memenuhi kewajibannya membayar royalti.
“Dan ini sudah ada bukti pelunasan hasil perdamaian. Nanti berapa nilainya biar Ibu (I Gusi Ayu Sasih Ira Pramita) yang sebutkan tapi ini bukan soal jumlah. Kalau jumlahnya itu bukan yang terlalu penting untuk saat ini,” kata Supratman. (kanalbali/KAD)


