
DENPASAR, kanalbali.id – – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menyatakan tabungan Tapera sifatnya adalah sukarela terbuka untuk masyarakat, terutama masyarakat yang belum memiliki rumah.
“Tabung ini, sebenarnya sifatnya itu adalah sukarela terbuka buat masyarakat. Apalagi, buat mereka yang belum punya rumah dan mereka ingin menabung, hampir mirip-mirip tabungan haji. Kalau tabungan haji kan pada suatu ketika dia bisa ambil itu untuk melaksanakan haji, demikian juga dengan perumahan ini,” katanya saat ditemui Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (29/5).
Namun saat kembali ditegaskan, apakah tapera tersebut tidak wajib karena sukarela. Menteri Suharso belum mengetahui hal tersebut,”Saya tidak tau nanti bentuknya seperti apa,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Dalam Pasal 55 pp yang diteken pada 20 Mei 2024, Jokowi mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.
“Dulu itu, waktu saya Menteri Perumahan Rakyat ada gagasan bagaimana kita bisa mendapatkan dana murah dalam bentuk (tabungan) dari seluruh masyarakat termasuk pemerintah,” kata Suharso.
“Kenapa, karena begini karena perumahan itu adalah salah satu kebutuhan dasar dan terjadi black lock perumahan yang cukup besar dari tahun ke tahun. Kita, tidak bisa kejar karena begini kebutuhannya darat ukur tetapi suppla-nya itu darat hitung. Persoalan di sana, bukan hanya penggandaan rumahnya tapi juga ada soal tanah. Masak, masyarakat makin jauh dari pusat aktivitas, itu juga kita harus perhitungkan,” imbuhnya.
Kemudian, soal lainnya adalah adalah mengenai bagaimana membiayainya perumahan tersebut. Kalau hari ini sudah ada Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan itu juga meringankan masyarakat
“Hari ini sudah ada, misalnya fasilitas likiuditas pembiayaan perumahan FLPP itu juga meringankan mereka, di mana bunganya bisa lebih rendah. Tetapi, ini kan orang-orang punya penghasilan tetap, sehingga bankable. Bagaimana buat masyarakat yang tidak bankable,? itu yang dipikirkan dan salah satunya adalah dengan tapera tabungan perumahan rakyat ini,” katanya. ( kanalbali/ KAD )
Be the first to comment