
BADUNG, kanalbali.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Bali, menetapkan tersangka kepada seorang penjual air berinisial IWM, atas perkara dugaan tindak pidana dugaan korupsi penyelenggaraan sistem penyediaan air minum (SPAM), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mangutama, di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, pada Senin (7/10).
“Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Badung, telah menetapkan IWM sebagai tersangka dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Bali,” kata Sutrisno Margi Utomo selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung.
Terungkapnya permasalahan dugaan korupsi itu, berawal dari keluhan masyarakat di mana terjadi kesulitan dan kelangkaan penyediaan air bersih serta tidak dapat memanfaatkan penyediaan air bersih untuk kebutuhan sehari-hari oleh pelanggan PDAM Tirta Mangutama.
Lewat permasalahan itu, tim Kejari Badung melakukan penyelidikan dan mengetahui salah satu penyebab kesulitan dan kelangkaan penyediaan air bersih, yaitu tersangka IWM melakukan pemasangan sambungan air secara illegal pada SPAM dan dimanfaatkan untuk dijual ke masyarakat dan merugikan keuangan PDAM Tirta Mangutama.
Dalam perkara ini, awalnya tersangka IWM melakukan permohonan sebagai pelanggan PDAM Tirta Mangutama di tahun 2017 untuk pemasangan sambungan baru pelayanan air, bukan pada lokasi tanah atau persil di tempat tinggal yang sebelumnya telah terpasang ID pelanggan Nomor Air 070210017008.
Tetapi, melainkan pada tanah atau persil lain berupa tanah kosong yang bukan kepemilikan tersangka IWM dan rencananya akan dipergunakan untuk kegiatan usaha penjualan air bersih di sekitar wilayah Desa Pecatu dan Desa Ungasan, di Kabupaten Badung, Bali.
Selanjutnya, dengan disampaikan dan meminta bantuan petugas catat meter unit Kuta, dengan menggunakan sketsa denah lokasi tanah atau persil tempat tinggal yang sebelumnya telah terpasang ID pelanggan Nomor Air: 070210017008, bukan lokasi rencana pemasangan sambungan baru pada tanah atau persil lain berupa tanah kosong yang bukan kepemilikan IWM.
Setelah itu, PDAM Tirta Mangutama unit Kuta menerbitkan ID pelanggan bernama tersangka IWM pada tahun 2017, dengan kualifikasi jenis pelanggan rumah tangga A2 tidak sesuai dengan penggunaan atau peruntukan kegiatan usaha penjualan air yang dilakukan oleh tersangka IWM pada kelompok dan jenis pelanggan air minum yang seharusnya termasuk jenis pelanggan niaga kecil gol E1.
Kemudian, tersangka IWM melakukan sambungan illegal sejak tahun 2018 menggunakan sadapan sebelum water meter melalui pipa 1/2 inchi dialirkan ke bak penampung miliknya yang dibangun sendiri dengan ukuran panjang 5 meter, lebar 3 meter, tinggi atau kedalaman 4 meter tanpa katup kontrol air sehingga air mengalir ke bak penampungan tersebut secara terus menerus selama 24 jam dan mengakibatkan aliran distribusi penyediaan air minum kepada pelanggan atau masyakarat sepanjang jalur pipa distribusi menjadi terganggu dan kesulitan air bersih.
“Kemudian, dimanfaatkan selain untuk dikonsumsi sendiri juga dijual ke keluarga dan masyarakat sekitar, melalui truk tangki yang diambil dari bak penampung miliknya dengan dipompa ke mobil tangki yang dimilikinya sebanyak tiga unit dan dikirim atau didistribusikan kepada pembeli pada sejumlah lokasi di Desa Pecatu,” imbuhnya.
Maka atas hal tersebut, tidak terdapat pembayaran atas penggunaan sambungan illegal yang dilakukan oleh tersangka IWM pada SPAM PDAM Tirta Mangutama yang dimanfaatkan untuk dijual ke masyarakat, dan merugikan keuangan PDAM Tirta Mangutama yang termasuk sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Badung, sebagai salah satu penerimaan daerah dan merupakan kualifikasi keuangan negara.
Lalu, berdasarkan laporan akuntan publik penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan SPAM PDAM Tirta Mangutama secara melawan hukum pada Desa Pecatu, yaitu sebesar Rp 967.261.931,00.
“Saat ini penyidik masih mengembangkan perkara ini dan ada kemungkinan pihak lain selain tersangka yang ikut serta atau turut bertanggungjawab dalam perkara ini,” ujarnya.
Tersangka IWM, diduga melanggar Undang-undang Nomor 20, Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31, Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20, tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31, tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. (kanalbali/KAD)
Be the first to comment