Satreskrim Polres Klungkung Gelar Restorative Justice Kasus Pencurian HP

Penanganan kasus di Sat Reskrim Polres Klungkung, Bali - IST

KLUNGKUNG, kanalbali.id – Sat Reskrim Polres Klungkung menggelar restorative justice atau keadilan restorasi perkara tindak pidana pencurian handphone. Restorasi digelar salah satu ruangan yang bertempat di Aula Jalaga Dharma Pandhapa, Kamis (30/6/2022) pagi.

“Proses ini kami gelar, setelah korban MS telah memaafkan terduga pelaku DNR yang sudah mencuri HP miliknya, dan proses ini menghadirkan para korban, pelaku dan saksi,” kata Kasat Reskrim Polres Klungkung, Iptu Arung Wiratama didampingi Kaur Binopsnal Sat Reskrim Polres Klungkung Ipda Dewa Nyoman Alit Purnawibawa.

Kepolisian memediasi bahwa kesepakatan damai antara terduga pelaku dan korban tidak akan melanjutkan ke tahap berikutnya. Pengambilan handphone terjadi pada hari Sabtu (25/6 2022) lalu di warung betutu yang berada di Jalan Gajah Mada Kel. Semarapura Kangin, Kecamatan Klungkung.

Saat itu korban MS berbelanja membeli nasi dan saat membayar meletakkan 1 (satu ) buah handphone merk Xiaomi di meja rombong dagangan. Kemudian setelah membayar korban langsung meninggalkan warung nasi betutu tersebut dan ingin berbelanja di Indomaret.

BACA JUGA: Akrobatiknya Acro Yoga, Simak Tips untuk Menguasainya

Kemudian, korban baru ingat bahwa handphone tertinggal di warung betutu.  Saat di tanyakan kepada pemilik dan beberapa orang di warung, tidak ada yang mengakui menemukan atau melihat handphone tersebut.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh korban ke Klungkung atas dugaan pencurian. Team opsnal Sat reskrim lalu melakukan penyelidik kasus tersebut setelah dilakukannya pemerikaan di Tkp maupun kepada saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut, akhirnya Sat Reskrim Polres Klungkung menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa Handphone diambil oleh terduga pelaku DNR sehingga dijerat melanggar Pasal 362 KUHPidana.

Dengan adanya mediasi perdamaian ini, korban mencabut laporan dan pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Perdamaian tersebut sesuai dengan peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

Perdamaian dihadiri oleh korban dan pelaku dan disaksikan oleh para saksi. Restorative justice (RJ) menjadi program yang dicanangkan Kapolri Listyo Sigit. Penanganan kasus dengan RJ ini merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif. Hal itu untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. (kanalbali/KRI)

Apa Komentar Anda?

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.