
DENPASAR – Satgas COVID-19 kembali mengeluarkan Surat Edaran mengenai Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) di Masa Pandemi. Pada bagian F poin 15 SE Nomor 2 tahun 2022 itu disebutkan, PPLN baik WNA maupun WNI dapat memasuki wilayah Indonesia dengan tujuan wisata salah-satunya melalui bandara di Bali.
Untuk kesiapan karantina, sejumlah hotel telah disiapkan termasuk yang telah ditinjau oleh BNPB pusat. “Betul seperti itu,” kata Sekretaris Satgas COVID-19 Bali, Made Rentin, Kamis (13/1/2022).
Dalam SE tertanggal 12 Januari 2022 juga disebutkan, syarat PPLN yang masuk lewat Bali harus menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi dan hasil negatif tes PCR. Selain itu harus melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan lainnya.
Selain itu, harus menunjukkan asuransi kesehatan minimal USD 100.000 yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dan penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia. (kanalbali/RFH)