Selundupkan Kokain ke Bali, WNA Peru Gunakan Sex Toys Disimpan di Kelamin

WNA Peru saat konferensi pers di Mapolda Bali, Selasa (19/8) - IST
WNA Peru saat konferensi pers di Mapolda Bali, Selasa (19/8) - IST

DENPASAR, kanalbali.id -Penyelundupan kokain  yang dilakukan WNA asal Peru, bernisial NSBC (42) berhasil digagalkan.

Uniknya, dia  menyelundupkan jenis kokain dan ekstasi menggunakan alat seks toys yang dimasukkan ke dalam alat kelaminnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombespol Radiant mengatakan, pelaku yang sudah ditetapkan tersangka, berhasil ditangkap di Terminal Kedatangan Internasional, di Bandara Internasional I Gusti Ngurah, Bali, pada Selasa (12/8) sekitar pukul 23:30 WITA.

“Berat total keseluruhan barang bukti yang mengandung narkotika golongan l jenis kokain adalah 1.547 gram brutto atau 1.432,81 gram netto. Dan barang yang mengandung narkotika golongan l jenis ekstasi sebanyak 85 butir warna orange dengan berat 35,6 gram brutto atau 33,9 gram netto,” kata Kombes Radiant saat konferensi pers di Mapolda Bali, Selasa (19/8).

Ia menerangkan, bahwa pelaku adalah kurir dan sebelum tiba di Pulau Bali, diketahui pada Bulan April 2025, bertemu dengan seorang berinsial PB yang juga WNA Peru di dalam forum dark website untuk membahas berbagai hal termasuk narkotika.

Kemudian, PB menawarkan pekerjaan untuk membawa barang narkotika ke Denpasar, Bali, dengan imbalan uang sebesar 20.000 USD atau sebesar Rp 320.000.000. Lalu, pelaku NSBC mengirimkan nomor whatsapp kepada PB.

Selanjutnya, pada tanggal 23 Juli 2025, PB menghubungi pelaku dan menyuruh berangkat ke Bali untuk membawa narkotika jenis kokain. Lalu, pada tanggal 25 Juli 2025 pelaku memesan tiket dengan tujuan Denpasar, Bali.

Tetapi, pada Minggu (10/8) sekitar pukul 13.00 waktu Spanyol, PB mengirim alamat stasiun kereta Bellvitge Metro, Barcelona, Spanyol kepada pelaku.

Lalu sekitar pukul 14:00 WITA, pelaku didatangi oleh seseorang laki-laki yang tidak dikenal oleh pelaku dan mengaku suruhan dari PB, lalu memberikan pelaku barang berupa plastik warna putih.

Di dalamnya terdapat tiga plastik klip dan di mana satu plastik berisi lima bungkus lakban warna hitam, dan satu plastik berisi empat bungkus lakban warna hitam, dan satu plastik klip bening berisi alat seks toys.

Selanjutnya, pada Senin (11/8) sekitar pukul 15.30 waktu Spanyol barang narkotika dimasukkan ke dalam bra warna hijau, sebanyak enam paket plastik klip, dibalut lakban warna hitam, dan di dalam celana dalam warna hitam sebanyak tiga) paket plastik klip dibalut lakban warna hitam.

Sedangkan untuk seks toys berbentuk penis yang didalamnya terdapat paket plastik klip dibalut lakban warna hitam pelaku masukan ke dalam kemaluannya.

Kemudian, pada pukul 17.30 waktu Spanyol pelaku menuju ke Bandara Internasional El Prat De Liobregat, Barcelona, Spanyol. Pelaku naik pesawat Qatar Airways dan take off sekira pukul 22.50, dan transit di Bandara Internasional Doha.

Selanjutnya, Menuju Denpasar, Bali, dan pada Selasa (12/8) sekitar pukul 23.30 WITA mendarat di Bandara Intenasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Lalu, saat di tempat pemeriksaan di terminal kedatangan, petugas Bea Cukai Ngurah Rai, mencurigai gerak-gerik pelaku dan langsung melakukan pemeriksaan dan menangkap pelaku dan langsung menghubungi pihak kepolisian Polda Bali.

“Dari hasil koordinasi dan kerjasama antara petugas Ditresnarkoba Polda Bali dan pihak Bea Cukai, tim berhasil mengamankan seorang perempuan warga Negara Peru,” imbuhnya.

Ia menyebutkan, dari hasil analisa citra X-Ray yang dilakukan terhadap barang SERTA badan penumpang atau pelaku tersebut, ditemukan barang bukti, di di dalam alat kemaluan pelaku barang berupa 1 buah seks toys berbentuk penis warna cokelat di dalamnya terdapat plastik klip bening, dibalut lakban warna hitam berisi serbuk kokain
dengan berat 217 gram brutto atau 194 gram netto.

Kemudian, pada celana dalam warna hitam pelaku ditemukan tiga buah paket plastik klip bening yang dibalut dengan lakban warna hitam, di dalamnya berisi serbuk kokain dengan berat total 720 gram brutto atau 630,01 gram netto, dan pada bra warna hijau pelaku ditemukan tujuh buah paket plastik klip bening yang dibalut lakban warna hitam,
di dalamnya berisi serbuk narkotika kokain dengan berat keseluruhan 610 gram brutto atau 608,8 gram netto.

“Serta ditemukan satu buah paket plastik klip bening didalamnya berisi 85 butir warna orange beserta pecahannya yang diduga mengandung sedian narkotika golongan I jenis ekstasi dengan berat keseluruhan 35 gram brutto atau 33,09 gram netto,” jelasnya.

Kombes Radiant mengatakan, bahwa dari pengakuan pelaku bahwa pertama kali datang ke Bali dan untuk pelaku PB akan dilakukan penyelidikan dan pengembangan.

“Baru pertama kali masuk ke Bali dan membawa barang berupa narkotika. Yang bersangkutan adalah seorang kurir,” ujarnya.

Pihaknya juga menduga, bahwa pelaku adalah jaringan atau sindikat narkotika internasional dari Amerika Latin.

“Iya ini yang sedang kita dalami. Kita pun juga menganalisa jaringan-jaringan yang bersangkutan kemana saja. Kalau kita lihat dari kokain mungkin diedarkan juga sesama WNA,” ujarnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan I. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 800 juta dan
Rp 8 miliar. (kanalbali/KAD)

Apa Komentar Anda?