DENPASAR, kanalbali.id – Petugas Badan Narkotika (BNN) Provinsi Bali, menangkap enam pelaku pengedar narkotika yang memasok barang haram tersebut untuk pesta tahun baru di Pulau Bali.
Enam pengedar tersebut, ditangkap di tempat yang berbeda dan juga dengan jaringan yang berbeda. Sementara, para pelaku yang ditangkap berinisial JE (27), BL (24), FA (32), AP (21), MA (27) dan RL (21).
Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Nurhadi Yuwono mengatakan bahwa para pelaku ditengarai akan mengedarkan narkotika untuk pesta tahun baru 2023 di Bali.
“Iya, secara logika kalau kita berpikir secara sederhana, kalau sudah mendekati tahun baru, kalau sudah ada barang masuk pasti arahnya ke sana (diedarkan untuk pesta tahun baru),” kata Brigjen Nurhadi, saat konferensi pers Pengungkapan Kasus Extraodinary Narkotika BNN Provinsi Bali, di Kantor BNNP Bali, Denpasar, Kamis (28/12).
BACA JUGA: Tragedi Pemerkosaan Remaja di Buleleng, 4 Pelaku Jadi Tersangka
Sementara, Kabid Pemberantasan BNNP Bali kini diisi oleh Kombes I Made Sinar Subawa mengatakan, para pelaku berhasil ditangkap di tempat yang berbeda dari Bulan November hingga Desember 2023.
Kemudian, untuk pelaku JE ditangkap pada Sabtu (18/11) di pinggir Jalan Majapahit, Banjar Plasa, Kelurahan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, dan barang bukti yang diamankan narkotika jenis ganja dengan berat 1.524,78 kilo gram dan modus operandinya mengirim ganja lewat jasa pengiriman yang disamarkan dengan kain ulos.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, JE berprofesi sebagai pelatih surfing dan merupakan bagian dari jaringan Medan-Bali yang diduga sering mengedarkan ganja di daerah Kuta,” ujarnya.
Kemudian, pada Kamis (30/11) petugas kembali menangkap pelaku peredaran bernisial BL di Jalan Bhineka Jati Jaya, di Kelurahan Kuta, Badung, dan barang bukti yang diamankan dua paket ganja dengan berat keseluruhan 939,97 gram netto dengan modus menggunakan jasa pengiriman.
Pelaku BL, juga diketahui merupakan bagian dari jaringan Medan-Bali dan rencananya paket ganja tersebut akan diserahkan oleh pelaku kepada temannya yang berinisial R yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPP).
Selanjutnya, petugas menangkap pelaku berinisial FA dan berhasil diamankan pada Jumat (8/12) di sebuah perumahan di Jalan LBC Sunset, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, dan didapatkan 7 paket narkotika jenis sabu seberat 95.5 gram netto dengan modus tempelan.
“Pelaku menerangkan jumlah sabu yang biasanya diambil adalah dalam jumlah besar. Kemudian, sabu tersebut dipecah menjadi paket-paket kecil dan ditempel di ratusan titik. Paket sabu yang sudah siap diedarkan, ditempel di lokasi-lokasi tertentu di daerah Denpasar dan Badung. Selanjutnya pelaku memberitahu pengendali atau bos-nya terkait alamat atau lokasi tempelan tersebut atau sistem ranjau,” jelasnya.
Kemudian, petugas BNN Bali kembali menangkap pelaku berinisial AP pada Senin, (18/12) di pinggir Jalan Raya Munggu-Kapal, Banjar Batan Duren, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Kabupatenn Tabanan. Untuk barang bukti yang diamankan satup paket ganja dengan dengan berat 610.83 gram netto dan modusnya barang haram tersebut dikirim lewat jasa pengiriman.
Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku AP merupakan bagian dari jaringan Medan-Bali yang menerima kiriman ganja dari Medan. Sebelumnya, AP pernah menerima upah sebesar Rp 1 juta karena membantu mengambil ganja dari seseorang kemudian diserahkan kepada orang lain sesuai petunjuk bos-nya.
Sementara, untuk pelaku MA ditangkap pada tanggal 21 Desember 2023 di indekosnya di Jalan Puri Mumbul Permai, Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, dan ditemukan barang bukti tiga paket narkotika jenis ekstasi dengan jumlah total 159 butir ekstasi.
“Modus operandi menggunakan jasa pengiriman dan barang bukti disamarkan dalam bungkus coffee robusta. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pada bulan September 2023, pelaku MA pernah menerima ekstasi untuk diedarkan di Bali, namun karena tidak laku ekstasi tersebut dikirimkan oleh MA ke Bandung,” ungkapnya.
Kemudian, untuk pelaku terakhir yang berhasil diungkap oleh petugas BNN Bali ialah pelaku berinisial RL yang berhasil ditangkap pada tanggal 23 Desember 2023 di pinggir Jalan Raya Kampus Universitas Udayana (Unud) di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
Petugas menemukan, empat paket narkotika jenis ganja dengan berat 2.062,35 gram netto dan modusnya menggunakan jasa pengiriman dan barang bukti disamarkan dalam pakaian bekas. Pelaku RL menerangkan bahwa ganja tersebut akan diedarkan di sekitar pantai di daerah Kabupaten Badung, Bali.
Selain itu, petugas BNN Bali pada tanggal 19 Desember 2023 menemukan barang bukti narkotika di perusahaan jasa titipan di Jalan Bypass Ngurah Rai, Kota Denpasar, dengan narkotika jenis ganja seberat 2.943,46 gram netto, sementara pelaku atau pemilik barang haram tersebut belum ditemukan dan saat ini masih dilakukan penyelidikan.
“Total barang bukti narkotika yang berhasil disita oleh BNNP Bali dalam periode November hingga Desember 2023 adalah ganja seberat 8.081,39 gram netto dan sabu seberat 95,5 gram netto dan ekstasi 159 butir,” ujarnya. (kanalbali/KAD)
Be the first to comment