
Sebanyak 17 sertifikat kekayaan intelektual diserahkan Pj Bupati Buleleng kepada pelaku UMKM, seni serta Badan Riset dan Inovasi Daerah kabupaten Buleleng bertempat di rumah jabatan Bupati, Kamis (24/10).
Usai penyerahan sertifikat, Pj Bupati Ketut Lihadnyana menyebut potensi UMKM untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi inklusif di Buleleng luar biasa. Melalui UMKM, kualitas pertumbuhan ekonomi relatif lebih baik daripada hanya bertumpu pada satu sektor contohnya pariwisata.
Lihadnyana terus mengingatkan agar pelaku UMKM menciptakan branding yang dapat dikenal secara luas. Serta mendaftarkan merk usaha mereka guna menghindari pelanggaran HKI. Sertifikat HKI ini merupakan pengakuan negara atas hasil cipta karya karsa dari masyarakat.
Menurut Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Buleleng Made Supartawan kesadaran pelaku UMKM terkait hak kekayaan intelektual semakin tinggi. Atas hal itu Brida memfasilitasi pelaku UMKM yang siap untuk mengajukan hak kekayaan intelektual hingga jemput bola ke rumah.
Tambah Supartawan, pihaknya juga telah membentuk tim fasilitasi Kekayaan Intelektual dengan beberapa perangkat daerah terkait. Sehingga administrasi berupa rekomendasi dari dinas dapat langsung diselesaikan. Termasuk melakukan perjanjian kerjasama dengan Kanwil Kemenkumham.
Adapun 17 Sertifikat HAKI periode Juli-Oktober yang diserahkan kali ini yakni Indikasi Geografis Garam Tejakula, Hak Merek Irma Bumbu Bali, Merk Seamen Food, Merk Kunyit Ayu, Merk Pekak Dasong, Merk Josuke, Merek Paon Bu Enim, Merk Warung Dewi Ea, Merk Sari Banyu Urip, Merk Sanggar Dwi Mekar, Cipta Seni Motif Lamak Bali, Motif Merah Delima, Motif Eksotis Anggur Bali Utara, Burung dan Jalak Putih, Motif Garang, Motif Sarung Kepala Singa dan Bunga Tuwung, serta Program Sistem Informasi Kekayaan Intelektual (SIKUAL).(kanalbali/RLS)
Be the first to comment