DENPASAR, kanalbali.id– Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali mengajukan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar 6,6 7 persen atau naik sekitar Rp 200 ribu.
Rinciannya, UMP Bali 2026 diajukan agar naik 6,67 persen dari 2025 sebesar Rp 2.996.560 menjadi Rp 3.196.430 apabila disetujui Gubernur, Bali Wayan Koster.
“Kepastiannya sebentar dengan bapak gubernur. (Naiknya) kurang lebih Rp 200 ribuan,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan, di Kantor Gubernur Bali, di Denpasar, Senin (22/12).
Kemudian, untuk upah UMP sektoral pada sektor usaha pariwisata juga mendapatkan kenaikan sekitar Rp 50 ribu jadi Rp 250 ribu.
“Iya naik sekitar 50 ribu (dari UMP). Jadi sekitar Rp 250 ribuan, sektornya sama pariwisata penyedia jasa akomodasi dan makan minum,” imbuhnya.
Ia menyampaikan, kenaikan UMP Bali 2026 yang dewan pengupahan dan para pengusaha pariwisata yang mendongkrak perekonomian di Bali.
“Iya, karena usulan kan dari pelaku usaha yah, mana yang bisa mendongkrak perekonomian di Bali. Tetap masih yang utama di hospitality tourism,” jelasnya.
Ia menegaskan, hasil itu dari keputusan diskusi dewan pengupahan dan usulan dari para pekerja.
“Iya, artinya hasil diskusi bahwa daerah diberikan kesempatan untuk menggunakan ring alpha. Tapi sebenarnya tantangan Bali ada di pertumbuhan ekonomi dan bagaimana mengendalikan inflasi, ini yang menjadi pandangan,” ujarnya.
Ia menerangkan, secata teori ini telah mengakomodir apa yang menjadi usulannya para perwakilan pekerja dan pengusaha. Namun, secara faktanya dengan komponen biaya hidup layak di Bali masih jauh.
“Ini tantangan bersama sebenarnya peran pemerintah tentu mendorong pertumbuhan ekonomi rata di semua kabupaten dan kota, tidak hanya terpusat di ibu kota (Denpasar),” ujarnya. (kanalbali/KAD)


