BULELENG, kanalbali.id – Sidak Kawasan Tanpa Rokok (KTR) digelar pada Senin, 2 April 2024, oleh tim satgas KTR Kabupaten dan Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng bersama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Satpol PP Provinsi Bali serta tim Udayana CENTRAL.
Kegiatan ditujukan untuk melakukan penilaian kepatuhan KTR serta menindaklanjuti pelanggaran yang ditemukan. Penilaian kepatuhan dilakukan pada 2 kawasan yang termasuk dalam 7 tatanan kawasan sesuai Perda, yakni RSUD Buleleng yang termasuk dalam kawasan fasilitas kesehatan dan di SMAN 1 Singaraja yang termasuk dalam kawasan tempat belajar mengajar.
Hasil pemantauan petugas gabungan, implementasi Perda KTR telah dilaksanakan pada dua kawasan tersebut. RSUD Buleleng menunjukkan komitmennya terhadap implementasi Perda KTR dengan adanya SK KTR internal dan tanda KTR yang sudah terpasang di beberapa titik.
BACA JUGA: Dinkes dan Satpol PP Bangli Gencarkan Sidak Kawasan Tanpa Rokok
Walaupun sudah ada tanda KTR, masih ada pengunjung atau pendamping pasien yang tidak mematuhi larangan merokok di dalam kawasan RSUD Buleleng.
Hal itu ditemukan pada saat proses penegakan dilakukan, dimana pendamping pasien merokok di dalam kawasan. Pada kasus ini, Satpoll PP kemudian menindak perokok secara langsung dengan memberikan sanksi serta melakukan penyitaan kartu identitas untuk ditindaklanjuti sesuai undang-undang yang berlaku.
Selain itu, tim juga menemukan puntung rokok yang cukup banyak di tong sampah dekat kantin dan beberapa di pot tanaman serta bagian lainnya.
Pihak pengelola kawasan yakni RSUD Buleleng berharap kegiatan penegakan ini lebih sering dilakukan agar menimbulkan efek jera bagi perokok yang tidak patuh KTR karena dari pihaknya sendiri, sudah kewalahan menangani perokok yang tidak mematuhi KTR.
Sementara itu, SMAN 1 Singaraja juga menunjukkan komitmen untuk mendukung KTR di dalam kawasannya yang ditunjukkan dengan dengan pemasangan tanda KTR sebelum kunjungan walaupun belum memiliki SK internal terkait KTR. Meskipun begitu, puntung rokok juga masih ditemukan dalam kawasan yakni parkir terluar di kawasan sekolah, khusus untuk tamu/pengunjung.
Kordinator Bidang KTR Dinas Kesehatan Provinsi Bali Cok Dharma Astiti sangat berharap keberlanjutan kegiatan ini dapat dilaksanakan dengan dukungan dan keterlibatan berbagai pihak khususnya OPD terkait di Kabupaten Buleleng untuk menjadikan Kabupaten Buleleng yang sehat, bebas dari asap rokok.
“Tentunya Dinkes dan Satpol PP Kab yang menjadi leading sektornya,” tutur Cok Dharma Astiti. Oleh karena itu, Dinas Kesehatan dan Satpoll PP Provinsi Bali turut memberi pendampingan langsung kepada OPD terkait di Kabupaten Buleleng agar bisa berjalan mandiri kedepannya.

Lebih lanjut juga disampaikan terkait pemanfaatan sistem e-Monev yang telah dikembangkan diharapkan dapat mempermudah pelaksanaan pengawasan serta pelaporan kepatuhan penerapan KTR di masing-masing kawasan kepada tim satgas, pihak pengelola kawasan, maupun OPD terkait.
“Kegiatan yang sama juga akan dilakukan di setiap Kab/ Kota di Bali,” papar Cok Dharma Astiti. Menurut beliau, kegiatan ini dirasa efektif membangun kemandirian masing-masing Kabupaten/Kota di Provinsi Bali untuk meningkatkan implementasi Perda KTR.
Kegiatan tersebut juga diapresiasi oleh ketua Udayana CENTRAL, dr. Ayu Swandewi. Beliau memberikan dukungan penuh akan kegiatan ini mengingat pentingnya sistem pengawasan disertai pembinaan dan penegakkan KTR untuk menciptakan kawasan umum yang bebas dari paparan asap rokok.
“Selain penerapan KTR, penting untuk memaksimalkan upaya lainnya seperti pelarangan iklan rokok, penguatan layanan berhenti merokok, serta pemanfaatan e-Monev KTR agar dapat mengevaluasi hasil dari program dan upaya yang telah dilakukan” imbuh dr. Ayu Swandewi.
Sebagai Ketua Udayana CENTRAL, beliau juga mendukung kegiatan ini dengan memfasilitasi tanda KTR untuk memperbaharui tanda yang sudah tidak layak pada kawasan-kawasan yang dikunjungi serta mengirim tim untuk ikut mengedukasi dan memantau implementasi KTR yang dilaksanakan bersama Dinas Kesehatan dan Satpoll PP Provinsi di Kota/Kabupaten di Bali, salah satunya Kabupaten Buleleng.
Terkain kondisi di Buleleng, Swandewi menyatakan kekecewaannya terhadap perayaan HUT ke-420 Kabupaten Buleleng pada Sabtu, 30 Maret 2024 lalu yang disponsori oleh salah satu perusahaan rokok besar.
“Saya sangat prihatin dalam perayaan HUT Kota Singaraja terdapat sponsor dan booth perusahaan rokok besar. Ini melanggar Perda KTR dan surat edaran gubernur tentang pelarangan iklan rokok. Pemerintah semestinya menjadi pilar utama yang berperan mengawal dan menegakkan kebijakan yang dicanangkannya sehingga memberikan contoh baik bagi masyarakat.” Kritik dr. Ayu Swandewi. (kanalbali/RLS)



Be the first to comment