DENPASAR, kanalbali.id – Kasus pemalsuan dokumen sertifikat tanah milik Puri Jambe Suci Denpasar dengan terdakwa AA (67) kembali berlanjut.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi.
Di mana, kedua saksi menegaskan bahwa tanah yang diklaim terdakwa adalah memang milik Puri Jambe Suci Denpasar.
I Nyoman Yasantara dalam sidang Selasa, 4 Februari 2024 menjelaskan bahwa dirinya bekerja di Kantor Pesedahan Agung Kabupaten Badung.
BACA JUGA: Mayat Pria Bertato Tanpa Identitas Ditemukan di Hutan Buleleng Bali
“Dan saat bertugas adalah I Gusti Raka Ampug yang saya tahu di Banjar Suci di Puri Jambe Suci yang saya tahu,” paparnya terkait nama pemilik lahan yang dipersoalkan sehingga muncul kasus pemalsuan dokumen tersebut.
Hal yang sama juga diungkapkan Putu Widiawan yang mantan pegawai yang mengurus soal PBB pada tahun 1975.
“Pembukuan pajak tanah di kantor tiang, termasuk petok D (girik). Sama riwayat-riwayat tanah,” terangnya usai sidang.
“Alamat daripada subyek itu memang menyatakan nomor ini alamat puri itu di situ. Subyek di Subak Kerdu dan banyak, saya tidak bawa data dan nama pemiliknya sama Raka Ampug. Alamat di Puri Jambe Suci,” tukasnya.
Kasus ini bergulir setelah terdakwa yang menggunakan dokumen palsu tersebut bertujuan untuk memperoleh sertifikat tanah yang seharusnya menjadi hak ahli waris sah dari I Gusti Raka Ampug.
Hal ini membuat pihak yang berhak atas tanah tersebut merasa dirugikan, termasuk Ngurah Mayun yang merupakan salah satu pihak yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut.
Keberatan terhadap permohonan sertifikat tanah tersebut diajukan oleh Ngurah Mayun pada BPN Kota Denpasar, yang kemudian mengarah pada penolakan penerbitan sertifikat tanah tersebut.
( kanalbali TIM)



Be the first to comment