
BADUNG, kanalbali.id – Adanya aspirasi pelarangan rokok elektronik alias vape di Indonesia seperti yang telah dilakukan oleh Singapura direspons Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Suyudi Ario Seto.
“Kalau masalah pelarangan, kita harus duduk bersama. Ini tidak bisa diputuskan sendiri tapi kita harus berkolaborasi,” katanya padakonferensi pers di acara International Society of Substance Use Prevention and Treatment Professionals (ISSUP), di Kuta, Bali, Rabu (17/9).
Saat ditanya apakah ada target soal keputusan pelarangan tersebut. Pihaknya mengaku akan berkerjasama dengan kementerian terkait soal keputusan tersebut.
“Nanti itu kita akan bekerjasama dengan kementerian lembaga lainnya (soal keputusan itu),” ujarnya.
Seperti diketahui, Singapura telah melarang vape sejak 2018. Di bawah aturan yang berlaku, kepemilikan, penggunaan, atau pembelian vape bisa dikenai denda hingga 2.000 dolar Singapura atau sekitar Rp25,1 juta. Hal tersebut, berdasarkan pemberitaan The Straits Times.
Selain itu, pada 17 Agustus 2025, pemerintah Singapura mengumumkan zat etomidate ke dalam daftar narkotika Kelas C, sehingga pengguna vape yang mengandung zat tersebut dapat dikenai program rehabilitasi seperti penyalahgunaan narkoba.
Kemudian, Malaysia juga diberitakan sedang mempertimbangkan untuk mengikuti jejak Singapura memperketat larangan penggunaan rokok elektrik atau vape. (“)
Kemudian, terkait soal vape apakah ada indikasi adanya upaya mengedarkan narkoba melalui cairan vape atau cairan rokok elektrik. Hal itu akan dilakukan pendalaman secara laboratorium.
“Iya tentunya hal ini kita masih melakukan upaya pendalaman. Dan sementara ini, masih terus kita melakukan pendalaman secara laboratorium,” kata dia. ( kanalbali/KAD)