Terpercaya dari Bali

  • Home
  • Fokus Bali
  • Nasional
  • Hukrim
  • Rehat
  • Bisnis
  • Lingkungan
  • Sudut Pandang
  • MEDIA CONSULTANT
01/11/2026

Bali

Bisnis

Sekda Pemprov Bali: WNA Kelola UMKM di Bali Dipastikan Tak Berizin

28/08/2025 Kanal Bali Comments Off on Sekda Pemprov Bali: WNA Kelola UMKM di Bali Dipastikan Tak Berizin

BULELENG, kanalbali.id- Polemik soal WNA yang mengelola Usaha Mikro Kecial dan Menengah diatnnngapi  Sekretaris Daerah [baca selengkapnya…]

Fokus Bali

Energi Bersih dan Terbarukan di Bali, Harga Mati atau Cuma Mimpi?

27/08/2025 Kanal Bali Comments Off on Energi Bersih dan Terbarukan di Bali, Harga Mati atau Cuma Mimpi?

Nusa Penida pernah diimpikan sebagai daerah di Bali yang kebutuhan energi listriknya dipenuhi dengan energi [baca selengkapnya…]

Caption: Pelaku saat diamankan Ditreskrimsus Polda Bali, Rabu (27/8). (FOTO Kadafi). Reporter: Moh. Kadafi Judul: Polda Bali Ungkap Kasus Gas LPG 3 Kg untuk Oplosan, Omzet Rp 10 Juta Per Bulan DENPASAR - Pihak kepolisian Polda Bali, mengungkap kasus pengoplosan gas LPG 3 kg atau gas melon ke gas LPG 12 kg, dan keuntungan atau omzet dari pengoplosan tersebut sekitar Rp 10 juta per bulan. Pelaku pengoplos yang ditangkap bernama Simplisius Anggul (39) asal Nusa Tenggara Timur (NTT), yang telah ditetapkan menjadi tersangka. Pelaku setelah melakukan pengoplosan gas LPG 3 kg, lal diecerkan gas subsidi itu ke wilayah Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. "Pelaku melakukan kegiatan pengoplosan gas LPG sejak tahun 2023, dengan rata-rata dari kegiatan pengoplosan ini pelaku mendapatkan keuntungan Rp 10 juta," kata Wadirreskrimsus AKBP I Nengah Sadiarta saat konferensi pers di Kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Rabu (27/8). Terungkapnya aksi pelaku, berawal pada Selasa (26/8), tim Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan terkait adanya kegiatan pengoplosan gas LPG di wilayah Kuta Utara, Badung. Lalu, sekitar pukul 09.45 WITA, di Jalan Seminari I, Kecamatan Kuta Utara, petugas melihat seseorang atau pelaku yang sedang bolak- balik mengangkut beberapa buah tabung gas LPG ukuran 3 kg dari sebuah rumah. Kemudian, petugas menghampiri pelaku dan meminta izin memasuki rumahnya dan hingga sampai di lahan kosong yang ada di belakang rumah itu. Lalu, di sana petugas menemukan beberapa tabung gas LPG 3 kg dalam keadaan kosong dan tabung LPG 12 kg dalam keadaan berisi gas LPG. Selain itu, di sebelah tabung gas itu juga terdapat es batu yang berserakan. Dan akhirnya petugas melakukan interogasi kepada pelaku dan mengaku telah melakukan pengplosan gas tersebut. Pelaku juga menunjukkan pipa besi yang digunakan sebagai alat pengoplosan gas tersebut. "Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Bali guna proses penyidikan lebih lanjut," imbuhnya. Dari keterangan pelaku, membeli gas LPG 3 kg dari seseorang yang berinisial LCR yang tinggal di daerah Sangeh, Kabupaten Badung, dengan harga Rp 23.000 dan dalam sekali pembelian sebanyak 50 tabung. Lalu di TKP gas LPG dalam tabung 3 kg itu dipindahkan isinya atau dioplos kedalam tabung gas LPG ukuran 12 kg. Selanjutnya, pelaku menjual gas LPG ukuran 12 kg dan hasil oplosan ke toko atau warung yang ada di seputaran wilayah Kuta Utara dengan harga Rp 175.000 per tabung. Untuk barang bukti yang diamankan 1 unit kendaraan mobil Suzuki Carry pikap pelat nomor DK-8401 AF, 82 tabung gas LPG 3 kg dalam keadaan kosong, 12 tabung gas.12 kg dalam keadaan isi LPG, 2 tabung gas LPG 12 kg dalam keadaan kosong, 14 buah pipa besi dengan panjang masing-masing 15 cm, 1 buah palu besi, 1 buah alat congkel seal, 1 kresek berisi seal tabung gas LPG, 1 kresek berisi tabung gas LPG. "Jadi sekali beli dia itu langsung dioplos. Berdasarkan keterangan tersangka jualnya itu di seputaran kecamatan Kuta Utara. Oplosan tersebut dijual secara eceran," jelasnya. Sementara, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Yusak Agustinus mengatakan, untuk seseorang berinisial LCR masih dilakukan penyelidikan dan nantinya ditindaklanjuti untuk kasus tersebut. "Yang bersangkutan melalukan pengoplos gas di dalam rumah. Kemudian untuk lokasinya pun sangat masuk ke dalam (rumah). Jadi kecil kemungkinan untuk orang mengetahui kegiatannya di dalam rumah melalukan pengoplosan gas," ujarnya. Pelaku dikenai Pasal 40, angka 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (*)
Fokus Bali

Urban Social Forum Digelar di Denpasar, Soroti Soal Sampah hingga Kemacetan

27/08/2025 Kanal Bali Comments Off on Urban Social Forum Digelar di Denpasar, Soroti Soal Sampah hingga Kemacetan

DENPASAR, kanalbali.id – Urban Social Forum (USF) mendorong pembangunan perkotaan yang berlandaskan pada prinsip inklusivitas, [baca selengkapnya…]

Ketua AWINDO, I Made Prasetya Wiguna Mahayasa - IST
Bisnis

Perkuat Program Inklusif Disabilitas, AWINDO Sambut Volunteer dari Berbagai Kota

26/08/2025 Kanal Bali Comments Off on Perkuat Program Inklusif Disabilitas, AWINDO Sambut Volunteer dari Berbagai Kota

DENPASAR, kanalbali.id –  Asosiasi Wirausaha Inklusif Indonesia (AWINDO) mengadakan penyambutan volunteer secara daring baru-baru ini. [baca selengkapnya…]

pantai suluban pecatu badung
Wisata

Wangi Pantai Suluban yang Semerbak Hingga ke Seluruh Dunia, Liburan ke Bali Wajib Eksplor di Sini

26/08/2025 Kanal Bali Comments Off on Wangi Pantai Suluban yang Semerbak Hingga ke Seluruh Dunia, Liburan ke Bali Wajib Eksplor di Sini

MANGUPURA, kanalbali.id – Bali, pulau dewata yang tak pernah kehabisan pesona, menyimpan banyak destinasi pantai yang [baca selengkapnya…]

Puluhan peserta yang mengikuti lomba Sampan tradisional di Kabupaten Jembrana, Bali, Senin (25/8). (FOTO Humas Pemkab Jembrana).
Rehat

Pacu Jalur ala Jembrana Bali Gunakan Sampan Tradisional

25/08/2025 Kanal Bali Comments Off on Pacu Jalur ala Jembrana Bali Gunakan Sampan Tradisional

JEMBRANA, kanalbali.id –  Popularitas pacu jalur yang mendunia menginspirasi pelaksaan  lomba sampan tradisional yang merupakan [baca selengkapnya…]

Direktur Yayasan Bintang Ghana, Nyoman Mardika - IST
Lingkungan

Nyoman Mardika: Perlu Road Map untuk Selamatkan Bali dari Darurat Sampah

21/08/2025 Kanal Bali Comments Off on Nyoman Mardika: Perlu Road Map untuk Selamatkan Bali dari Darurat Sampah

DENPASAR, kanalbali.id – Situasi darurat sampah yang kini dialami Bali, khususnya di Denpasar dan Badung, [baca selengkapnya…]

Bupati Wayan Adi Arnawa, melaksanakan kunjungan kerja sekaligus melaksanakan Rakor di Rumah Sakit Universitas Udayana (RS Unud) Jimbaran, Kuta Selatan, Kamis (21/8).- IST
Fokus Bali

Tingkatkan Layanan Kesehatan di Badung Selatan, Pemkab Dukung Pengembangan RS Unud

21/08/2025 Kanal Bali Comments Off on Tingkatkan Layanan Kesehatan di Badung Selatan, Pemkab Dukung Pengembangan RS Unud

BADUNG, kanalbali.id –  Rumah Sakit Universitas Udayana (RS Unud) di Jimbaran, Kuta Selatan, Kamis (21/8) [baca selengkapnya…]

Turyapada Tower - IST
DIGITAL

Mengenal Turyapada Tower, Menara Anti Blankspot di Bali Utara

19/08/2025 Kanal Bali Comments Off on Mengenal Turyapada Tower, Menara Anti Blankspot di Bali Utara

BULELENG, kanalbali.id  – Tahap kedua siaran televisi digital di Turyapada Tower KBS 6.0 Kerthi Bali [baca selengkapnya…]

pantai bingin atau bingin beach di pecatu badung menjadi daya tarik di bali sekaligus polemik berkepanjangan
Wisata

Pesona Pantai Bingin di Bali Selatan, Polemik di Tengah Keindahan

15/08/2025 Kanal Bali Comments Off on Pesona Pantai Bingin di Bali Selatan, Polemik di Tengah Keindahan

MANGUPURA, kanalbali.id – Terletak di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, pantai ini menawarkan [baca selengkapnya…]

Posts pagination

« 1 … 15 16 17 … 201 »

Terpopuler

Kecemasan Negarawan dari Bali Tentang Mahkamah Konstitusi

Iptek dan Agama: Raksasa dan Dewa Pemutar Giri Mandara (2)

Perilaku kita masih “barbar” sebagai masyarakat. Di jalan, sopan santun sering hilang, seakan helm hanya formalitas dan lampu lalu lintas tak lebih dari hiasan kota.

Jalan Raya dan Kesehatan Mental Kita

Eko Priyo Agus Nugroho, S.Pd.I., M.Pd. Dewan Pendidikan Kab. Sleman - IST

Sekolah Rakyat dan Janji Keadilan Pendidikan dari Negeri untuk Anak Bangsa

Dalam demokrasi semua orang diasumsikan memiliki hak untuk menjadi Presiden - IST

Presiden di Dalam Kepala Saya (1)

Penjelasan mengenai event Freedom Summit IV digelar di Yayasan Bersama Bisa, Selasa (8/7/2025) - AGW

Freedom Summit IV: Mendaki Gunung untuk Perjuangkan Layanan Kesehatan Mental Gratis di Bali

Kubu Kopi

Swakarya 2X, Jl Sudirman, Denpasar. Telpon/wa : 0817556154 (Ibu Tini)
Panduan iklan di kanalbali,id terbaru
Panduan iklan di kanalbali,id terbaru

AGENDA

Terkini

Bupati Wayan Adi Arnawa saat melakukan sidak di sejumlah proyek fisik di wilayah Badung Selatan, Minggu (1/11) - IST

Bupati Badung Sidak Proyek Fisik di Wilayah Selatan

Khofifah Puji AMSI Award 2026, Ajak Tokoh Media Kenang Tokoh di Daerah

Penyerahan bantuan berlangsung di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar, Jumat (30/10/2026) sore - IST

Bali United U-15 Dapat Dukungan Dana Rp 100 Juta dari Pemprov Bali

Peluncuran laporan The Protocol Gap: Indonesia pada Indonesia Digital Media Conference (IDMC) 2026 di Surabaya, Rabu, 28 Oktober 2026 - IST

Kerentanan Media di Tengah Ekspansi AI Diungkap pada Event IDMC

Bupati Wayan Adi Arnawa bersama Ketua K3S Kabupaten Badung Nyonya Rasniathi Adi Arnawa menyerahkan bantuan kursi roda dan paket sembako di Kecamatan Petang, Jumat (30/10) - IST

Bantuan Kursi Roda dan Sembako Diserahkan Bupati bagi Warga di Kecamatan Petang

Penggerebekan markas sindikat judol di Kuta - IST

Imigrasi Gerebek Sindikat Judol di Kuta, Tangkap 21 WNA dari Vietnam dan Myanmar

Pedoman Pemberitaan

PERLINDUNGAN DATA PRIBADI

Tentang kanalbali
  • IKLAN KANAL BALI
  • Kanal Bali
  • REDAKSI – kanalbali.id
  • Terpercaya dari Bali – kanalbali.id
AMSI

Copyright © 2019-kanalbali