BADUNG, kanalbali.id – Petugas mengamankan 21 warga negara asing (WNA) di sebuah perumahan di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (29/10).
Puluhan WNA ini, diketahui asal Vietnam, Myanmar, dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) tersebut ditangkap atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal karena mengoperasikan situs perjudian daring atau online jaringan internasional.
Buka Musrenbang 2026, Bupati Badung Dorong Akselerasi Infrastruktur Inklusif Di Kuta Selatan.
“Pengawasan keimigrasian kami lakukan secara konsisten untuk memastikan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan dan ketaatan perizinan yang berlaku,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/10) malam.
“Kami tidak mentoleransi penyalahgunaan izin tinggal, terlebih yang terindikasi terlibat tindak pidana seperti perjudian online,” imbuhnya.
Dalam pengungkapan operasi sindikat judi online ini dilaksanakan petugas melalui pemantauan selama beberapa hari. Operasi pengamanan dimulai pukul 07.00 WITA, tim memasuki dua rumah yang dicurigai setelah berkoordinasi dengan petugas keamanan
perumahan, kepala lingkungan, dan agen properti setempat.
Kemudian, di rumah pertama petugas mendapati 8 orang WNA asal Vietnam. Sementara itu di rumah kedua, petugas mengamankan 12 WNA asal Myanmar dan satu WNA asal RRT.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa 36 unit ponsel pribadi, 29 unit ponsel kerja, 18 unit laptop kerja, 6 unit komputer (PC), serta tiga unit iPad.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagian WNA merupakan pemegang dokumen keimigrasian berupa izin tinggal kunjungan (ITK) prainvestasi. Sementara sebagian
lainnya memegang izin tinggal terbatas (ITAS) remote worker.
Selain itu, para WNA tersebut terindikasi menjadi operator situs judi online macaujc.com. Dalam menjalankan operasinya, transaksi keuangan dilakukan melalui platform pembayaran digital Alipay dan WeChat Pay.
“Saat ini, seluruh WNA beserta barang bukti telah dibawa ke Rumah Detensi Bali untuk menjalani pemeriksaan mendalam oleh petugas imigrasi guna pengembangan kasus lebih lanjut,” ujar Hendarsam. (kanalbali/KAD)


