DENPASAR, kanalbali.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bali melayangkan protes terhadap jalannya Konsultasi Publik Tahap II Revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Denpasar yang diselenggarakan di Ruang Rapat Gedung Sewaka Mahotama Denpasar Utara, Jumat (30/10/20260).
Anak Agung Gede Surya Sentana, S.Fil., selaku Direktur WALHI Bali memaparkan bahwa dokumen materi rencana revisi Perda RTRW Kota Denpasar yang tebalnya mencapai 1.278 halaman dikirimkan secara mendadak sebelum acara konsultasi publik berlangsung.
Akibatnya, sebagai pemerhati lingkungan mereka tidak bisa memberikan catatan kritis secara maksimal terhadap dokumen tersebut. “Kami tidak mengerti apa alasan memberikan dokumen di waktu yang mepet,” paparnya.
Jadwal Pesta Kesenian Bali, Jumat, 18 Juli 2025: Ada Penampilan Duta Badung, Denpasar dan Klungkung
Terkait pengiriman dokumen yang mepet pihaknya menduga adanya agenda terselubung untuk meloloskan proyek-proyek yang merusak lingkungan hidup.
“Kami menduga bahwa ada agenda terselubung untuk meloloskan proyek-proyek perusak lingkungan hidup”. Ungkapnya
Lebih lanjut Sekjend FRONTIER-Bali I Wayan Sathya Tirtayasa meminta agar Konsultasi Publik Tahap II Revisi Perda RTRW Kota Denpasar diulang kembali dengan waktu yang diberikan secara proposional untuk dapat mempelajari dokumen tersebut, dan apabila acara tersebut tidak diulang maka pihaknya tidak bertanggung jawab atas hasil yang diterbitkan dalam acara tersebut.
“Apabila acara ini tetap dilanjutkan, kami tidak bertanggung jawab atas hasil yang diterbitkan,” katanya. Surat protes diterima oleh Kepala Bidang Penataan Ruang PUPR Denpasar. Setalah melayangkan surat protes pihak WALHI Bali melakukan Walk Out dari forum Konsultasi Publik Tahap II Revisi Perda RTRW Kota Denpasar. (kanalbali/RLS)


