BADUNG, kanalbali.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang kembali memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah direspons Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto merespons.
Ada atau tidaknya putusan itu, kata dia, revisi UU sedang dilakukan DPR. “Namun negara membutuhkan sistem pemilu yang berkelanjutan, bukan yang gonta-ganti setiap kali pemilu tiba,” katanya.
Pembunuhan PSK di Bali, Pelaku Sempat Tersenyum Dipergoki Penghuni Kos Bawa Koper Berdarah
Bima mengatakan, soal ada atau tidaknya putusan MK memisahkan pemilu itu, sebenarnya revisi tentang Undang-undang tetap berjalan. “Karena saat ini sedang dibahas di DPR,” katanya di Jimbaran, Bali, Sabtu (5/7) sore.
“Kita melihatnya bahwa kita itu perlu sistem pemilu yang melembaga dan berkelanjutan. Bisa dibayangkan, kalau bergonta-ganti setiap pemilu maka kita tidak akan memiliki sistem yang ajeg. Jadi kerangka berpikirnya begitu,” ungkapnya.
“Putusan MK ini, sedang kita pelajari, karena bagaimanapun juga revisi itu harus tetap selaras dan senafas dengan Undang-undang dasar, nggak boleh bertentangan,” katanya.
“Karena kita ingin proses revisi itu nanti itu tetap berjalan dengan Undang-undang 1945. Dan dalam proses kajian ini, iya kita pun melihat muatan-muatan materai subtansi dari putusan MK tadi,” jelasnya.
Namun, saat ditanya apakah kesimpulannya pemerintah tak setuju dengan putusan MK tentang pemisahan pemilu itu. Bima menyebutkan kalau soal setuju atau tidak setuju belum bisa disimpulkan.
“Belum ada kesimpulan. Kan baru memulai penelitian, baru memulai pengkajian, kita akan kaji dulu. Kita berharap putusan MK ini bisa senafas dan selaras dengan Undang-undang 1945,” katanya.
Ia menilai, terkait adanya pemisahan pemilu itu ada perbedaan pandangan pendapat terkait rezim pemilu dan MK menganggap pilkada dan pemilu adalah satu rezim.
“Karena ada perbedaan pendapat tentang rezim pemilu. MK menganggap bahwa pilkada dan pemilu itu satu rezim, menafsirkan dari original intens dari proses perubahan Undang-undang 1945,” ujarnya.
“Tetapi sementara kalangan juga banyak berpendapat sebaliknya, bahwa Undang-undang 1945 itu memisahkan antara rezim pilkada dan rezim pemilu. Karena itu, turunan Undang-undangnya juga akan berbeda, ini kan harus selesai menafsirkan rezimnya, harus selesai proses, inilah yang dikaji bersama-sama,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisah antara pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah mulai 2029 dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. Artinya, pemilu nasional hanya ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden. Sedangkan Pileg DPRD provinsi hingga kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan Pilkada. ( kanalbali/KAD )


