Direktur Operasional BPR Suryajaya Ubud, Dewa Ngakan Catur Susana dihadirkan sebagai saksi pada sidang lanjutan kasus tindak pidana penggelapan dana nasabah senilai 7,4 milyar, Kamis, (5/3) di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar. Ia pun kemudian mendapat pertanyaan mengenai sejumlah hal yang dianggap janggal oleh pengacara terdakwa.
Berdasarkan kesaksian Susana, ia mengaku melihat gelagat ada proses penggelapan uang yang di terdakwa berinisial NWPLD selaku teller. “Terdakwa terlihat gugup ketika sepulang lembur sambil membawa tas make-up nya,” kata dia saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JP).
Namun saat ditanya, keyakinan bahwa di dalam tas make-up itu terdapat uang hasil penggelapan, ia mengaku tidak yakin. Ketika jaksa menanyakan, apakah saksi mengetahui bahwa terdakwa menikmati uang hasil penggelapan itu, saksi juga mengaku tidak tahu.
Menariknya, saat ditanya kuasa hukum Terdakwa, Wayan Gendo Suardana , Apakah selama menjadi teller laporan yang dibuat oleh terdakwa baik berupa laporan harian maupun laporan bulanan pernah bermasalah?, saksi justru menyebut laporan selalu balance.

Kemudian saksi menerangkan bahwa kerugian yang diderita oleh bank karena terdakwa diduga melakukan transaksi fiktif karena adanya kelemahan dalam sistem bank dimana dalam bank dapat dilakukan transaksi secara backdate (tanggal mundur-red).
Selanjutnya, Gendo menanyakan apakah di PT. BPR Suryajaya Ubud, nasabah bisa melakukan penarikan tanpa ada slip penarikan? “Penarikan tanpa slip penarikan tidak bisa itu dilakukan,” ujarnya.
Atas jawaban dari saksi tersebut, Gendo menyampaikan bahwa dalam surat dakwaan JPU disebutkan terdakwa didakwa mencairkan sejumlah dana nasabah tanpa ada slip penarikan. “Lantas mengapa dalam dakwaan disebutkan terdakwa disebutkan dapat melakukan pencairan dana nasabah tanpa ada slip pencairan, apakah hal tersebut tidak akan terdeteksi dalam sistem bank? Lalu kemudian apa fungsi saksi selaku atasan dari terdakwa?” Tanya gendo lantang.
Atas pernyataan Gendo tersebut Catur Susana menyebutkan bahwa secara teori hal tersebut tidak dapat dilakukan namun pada faktanya di BPR Suryajaya Ubud hal tersebut dapat dilakukan. “Harusnya hal tersebut tidak dapat dilakukan, namun faktanya di bank saya pencairan dana tanpa slip penarikan dapat dilakukan” terang Catur Susana.
Dalam sidang terungkap pula adanya perbedaan keterangan antara saksi Ida Ayu Silawati dengan keterangan Catur Susana dalam BAP sehingga hakim meminta kepada JPU nantinya untuk menghadirkan kembali Ida Ayu Silawati dan Catur Susana agar keterangannya dapat di konfrontir dihadapan sidang.
“Tolong JPU nanti memanggil Ida Ayu Silawati dan saksi Catur Susana kembali untuk dikonfrontir ,” pinta Hakim Wawan. Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada hari selasa tanggal 10 maret 2020 dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi dari JPU. ( Kanalbali/KR14)


