Bawa Sabu 2,27 gr, Zunefa Dihukum 4,5 Penjara

Zunefa Putri Indriyani Lubis (29) saat dijatuhi vonis Hakim PN Denpasar - KR14

Pengadilan negeri (PN) Denpasar menggelar sidang putusan atas kasus narkotika yang melibatkan tersangka asal Cianjur, Zunefa Putri Indriyani Lubis (29). Majelis Hakim yang dipimpin Esthar Oktavi akhirnya melayangkan hukuman penjara selama 4 (empat) tahun 6 Bulan kepada wanita itu.

“Terdakwa Zunefa Putri Indriyani Lubis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika yakni secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” putus hakim, Senin (9/3) .

Dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Wayan Adhi Antari, Zunefa dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pada sidang sebelumnya, wanita itu dituntut selama enam tahun kurungan penjara.

Menanggapi putusan hakim, terdakwa hanya terdiam. Kemudian ia menyatakan menerima putusan.

Dijelaskan dalam surat dakwaan, berawal pada hari Minggu tanggal 15 September 2019 sekitar jam 11.00 WITA terdakwa membeli narkotika yang umum dikenal dengan shabu seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) melalui handphone kepada seseorang yang dikenal bernama Boy (buronan).

Lalu, sekitar pukul 13.00 WITA terdakwa mengambil tempelan di toilet Circle K tepatnya di JI. Nakula, Badung. Selepas itu, ia mbawa barang itu ke kosnya.

Sesampinya di kos, ia memecah barang itu menjadi 3 (tiga) klip. Tak berhenti disana, ia memesan barang yang sama. Dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).

Sejam kemudian, ia bergegas mengambil tempelan yang ditaruh di tempat sampah di ATM Permata Bank di Krisna Oleh-Oleh tepatnya di JI. Sunset Road Badung. Setelah didapat, kemudian barang itu ia pecah menjadi tiga bagian.

Selanjutnya barang tersebut terdakwa masukkan ke dalam tas warna biru Pukul 19.00 WITA, ia bersama dua temanya, saksi Yunita Triwanda dan saksi Vella Bryan Pertiwi pergi menuju arah Kuta, sesampainya di depan Supermarket Gelael Kuta JI. Raya Kuta, Kuta.

Dalam perjalanan ia terjebak macet. Sialnya, pada saat itu juga wanita itu ditangkap oleh petugas kepolisian yang rupanya telah mengintainya. Saat digeledah, petugas mendapatkan enam paket shabu dengan total berat 2,27 gr. Selain itu juga ditemukan, 2 (dua) buah korek api gas dan potongan pipet yang diakui terdakwa sebagai miliknya. ( KR14 )

Apa Komentar Anda?