Terlibat Jual Beli Bayi, Yayasan di Tabanan Bali Dibubarkan Kejaksaan

Ilustrasi - Unsplash/Vince Flemin
Ilustrasi - Unsplash/Vince Flemin

TABANAN, kanalbali.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, Bali, membubarkan badan hukum Yayasan Anak Bali Luih yang berlokasi di BTN Multi Griya Sandan Sari, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali.

Pembubaran yayasan atau pemberhentian pengurus Yayasan Anak Bali Luih, karena ketua yayasan terbukti melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yakni jual beli bayi.

Zainur Arifin Syah selaku Kajari Tabanan mengatakan, Yayasan Anak Bali Luih berdiri berdasarkan akta nomor 08, keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Nomor: AHU-0016030.AH.01.04.

Tahun 2023 tanggal 29 September 2023 dengan notaris pembuat Ni Made Budiani, dan Yayasan Anak Bali Luih telah ditetapkan sebagai badan hukum yang bergerak dibidang sosial, kemanusiaan dan keagamaan yang ketika didirikan dan dioperasikan tidak didaftarkan pada pengadilan negeri dan tidak memiliki izin kegiatan dari instansi terkait.

“Bahwa di dalam AD/ART yayasan menyebutkan, salah tujuan yayasan di bidang sosial dan kemanusiaan. Namun dalam kegiatannya melakukan penjualan anak atau bayi yang dilakukan oleh salah seorang pendiri dan pengurus Yayasan IMA  yang telah diproses dan diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok,” kata Zainur, Senin (22/9).

Jumpa pers Kejari Tabanan terkait jual beli bayi - IST
Jumpa pers Kejari Tabanan terkait jual beli bayi – IST

Ia menerangkan, berdasarkan salinan putusan PN Depok, tanggal 12 Maret 2025 dan putusan pengadilan tinggi Jawa Barat, tanggal 08 Mei 2025 yang menyatakan bahwa tergugat IMA selaku Ketua Pengurus Yayasan Anak Bali Luih, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perdagangan anak.

Selain itu, di dalam Undang-undang RI nomor 11, tahun 2021, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 16, tahun 2004, tentang Kejaksaan RI, menyebut di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah untuk melakukan pembubaran yayasan tersebut.

Hal itu, tercantum di angka 1, huruf b, poin ke-2, bab III tentang penegakan hukum lampiran peraturan Kejaksaan RI, nomor 7, tahun 2021, tentang pedoman pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum dan lainnya, tentang permohonan pembubaran yayasan dan pembatalan, pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian pengurus dan atau pengawas yayasan.

Kemudian, di dalam Pasal 34 Ayat (2) Undang-undang nomor 28, tahun 2004 tentang perubahan Undang-undang nomor 16, tahun 2001, tentang yayasan menyebutkan dalam hal pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengurus dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan anggaran dasar, atas permohonan yang berkepentingan atau atas permintaan kejaksaan dalam hal mewakili kepentingan umum.

“Pengadilan dapat membatalkan pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian tersebut dalam jangka waktu paling lambat 30 hari. Terhitung, sejak tanggal permohonan pembatalan diajukan,” imbuhnya.

Ia menerangkan, dalam Pasal 7, Ayat (1) Undang-undang RI, nomor 16, tahun 2001 tentang yayasan menyebutkan, bahwa yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan, dan di dalam Pasal 8 menjelaskan kegiatan usaha dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Ayat (1), harus sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan serta tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan atau peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, di Pasal 62 menjelaskan alasan suatu yayasan bubar di karenakan, jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir, tujuan yayasan yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah tercapai atau tidak tercapai, putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan.

Kemudian, yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan, tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit atau harta kekayaan yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit dicabut.

“Berdasarkan uraian tersebut, dengan demikian jaksa pengacara negara pada Kajari Tabanan berwenang melakukan penegakan hukum berupa pembubaran yayasan dan atau pemberhentian pengurus Yayasan Anak Bali Luih,” ujarnya.

Berdasarkan alasan bubarnya suatu yayasan, yaitu tujuan yayasan yang tercantum dalam AD/ART tidak tercapai dan yayasan telah melanggar ketertiban umum dan kesusilaan serta pengangkatan kepengurusan yayasan dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.

Selain itu, adanya putusan Pengadilan Negeri (PN) Depok Nomor: 525/Pid.Sus/2024/PN Dpk tanggal 12 Maret 2025, bahwa I Made Aryadana selaku Ketua Pengurus Yayasan Anak Bali Luih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perdagangan anak.

Selanjutnya, tim jaksa pengacara negara pada Kejari Tabanan melakukan penelitian hukum, pengumpulan data, dan klarifikasi terhadap dokumen-dokumen yayasan, termasuk akta pendirian dan anggaran dasar dari yayasan.

Kemudian, dilakukan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Dinas Sosial Kabupaten Tabanan dan Provinsi Tabanan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali, serta instansi terkait untuk memperoleh bukti pendukung mengenai Yayasan Anak Bali Luih.

“Berdasarkan hasil kajian, tim menyimpulkan adanya alasan yuridis untuk dilakukan pembubaran yayasan karena melakukan perbuatan melawan hukum yang melanggar kesusilaan dan ketertiban umum serta tujuan yayasan dalam anggaran dasar tidak tercapai, serta pengangkatan para pengurus yayasan yang tidak sesuai dengan anggaran dasar,” jelasnya.

Kemudian, setelah seluruh syarat formil dan materiil terpenuhi, jaksa pengacara negara Kajari Tabanan berdasarkan surat kuasa khusus Nomor: SK-6/N.1.17/Gp.4/2025 tanggal 14 Mei 2025, maka pada tanggal 26 Juni 2025 mengajukan gugatan pembubaran Yayasan Anak Bali Luih ke Pengadilan Negeri Tabanan dan berdasarkan penetapan hakim nomor register perkara: 264/Pdt.G/2025/PN tanggal 26 Juni 2025. Gugatan itu, didaftarkan dan diserahkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bagian perdata dengan melampirkan gugatan, alat bukti, surat tugas, serta surat kuasa khusus (SKK).

Selanjutnya, pada sidang keenam atau agenda putusan pada tanggal 4 September 2025, tim jaksa pengacara negara telah menerima putusan gugatan perbuatan melawan hukum Yayasan Anak Bali Luih Nomor : 264/ Pdt.G/2025/PN Tab melalui e-Court Mahkamah Agung RI, bahwa dalam putusan pada pokoknya, bahwa tergugat tidak pernah hadir di persidangan walaupun telah dipanggil dengan sah dan patut.

Kemudian, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dengan verstek. Dan, menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh tergugat yang tidak dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkannya dalam akta pendirian Yayasan Anak Bali Luih dan telah melakukan perbuatan yang melanggar ketertiban umum dan kesusilaan.

Maka, menyatakan tergugat yang didirikan berdasarkan akta nomor 8 tanggal 25 September 2023 oleh notaris Ni Made Budiani dan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0016030.AH.01.04, tahun 2023 tanggal 29 September 2023, dibubarkan demi hukum, dan menyatakan pemberhentian kepengurusan.

Kemudian, menetapkan Kejaksaan Negeri Tabanan sebagai likuidator dan menyatakan pencabutan hak keperdataan turut tergugat, untuk membentuk kembali badan hukum dalam bentuk yayasan dan para tergugat untuk tunduk pada putusan tersebut dan
menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.594.000,00 dan menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya.

“Bahwa majelis hakim telah menjatuhkan putusan perkara perdata melalui putusan verstek, dikarenakan tergugat dan para turut tergugat tidak hadir dalam persidangan meskipun dilakukan pemanggilan secara sah dan patut oleh majelis hakim,” ujarnya.

Namun, berdasarkan ketentuan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 363/KMA/SK/XII/2022, diberikan batas waktu untuk mengajukan upaya verzet atau perlawanan terhadap putusan verstek tersebut dalam jangka waktu 14 hari sejak diberitahukannya putusan.

“Dengan adanya putusan pembubaran Yayasan Anak Bali Luih ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta mencegah penyalahgunaan badan hukum yayasan untuk tujuan yang bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan. Kegiatan ini juga merupakan bentuk nyata peran jaksa pengacara negara pada Kejaksaan Negeri Tabanan dalam mewakili kepentingan negara dan masyarakat di bidang perdata dan tata usaha negara,” ujar Zainur Arifin.

Sebelumnya, Kepolisian Polda Bali membongkar sindikat jual beli bayi berkedok yayasan anak di Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali.

Dalam menjalankan aksinya, yayasan yang bernama Yayasan Anak Bali Luih menampung para ibu hamil yang memiliki permasalahan ekonomi dan menawarkan bantuan biaya proses persalinan.

“Diduga ini memang ada jaringannya yang mencari ibu-ibu yang bermasalah dengan kondisi hamil. Kemudian, menawarkan seolah-olah akan memberikan bantuan dalam proses persalinan. Apabila mau, nanti anaknya setelah dilahirkan akan langsung diadopsi dengan janji-janji dan iming-iming tersebut dia menyanggupi, ternyata faktanya bukan adopsi ada indikasi jual beli bayi,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen saat ditemui di Mapolda Bali, pada tanggal 2 Oktober 2024 lalu.

Yayasan tersebut diduga menjual bayi dengan tarif Rp 25-Rp 45 juta. Bayi-bayi tersebut dijual ke warga negara Indonesia seperti di Jawa dan di DKI Jakarta.

“Kisarannya Rp 45 juta, Rp25 juta dan Rp35 juta dan seterusnya. Sementara, untuk indikasi warga asing belum ditemukan. Informasinya (dijual) masih lokal. Kalau informasi (dijual) ke luar negeri belum ada, masih di Indonesia dan ada di Jawa dan DKI dan masih didalami,” imbuhnya.

Jansen menjelaskan yayasan tersebut sudah beroperasi selama satu tahun. Saat ini kepolisian masih terus mendalami jumlah bayi yang diduga telah dijual melalui yayasan tersebut.

“Intinya wanita yang bermasalah dalam proses kehamilan. Jadi mungkin ada masalah keuangan dan masalah lainnya. Pertama proses adopsi tidak dilaksanakan dengan ketentuan yang berlaku dan kedua ada transaksi di sana yaitu memberikan dana yang sudah disepakati,” ujarnya. (kanalbali/KAD)

Apa Komentar Anda?