BADUNG, kanalbali.id- Kapolres Badung, Bali, AKBP Leo Dedy Defretes langsung memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggota polri yaitu Aiptu IGNM anggota SPKT Polsek Mengwi dan Briptu GMA anggota Satsamapta Polres Badung, saat apel jam di Mapolres Badung, pada Senin, (17/1).
Dua personil di wilayah Polres Badung itu, diberhentikan karena terlibat kasus narkoba dan akhirnya diberhentikan secara tidak hormat. “Pekerjaan yang paling mulia adalah pekerjaan yang tidak melanggar hukum,” kata AKBP Leo saat memberi sambutannya kepada seluruh perserta upacara.
Ia menyebutkan, menjadi anggota polri bukan saja untuk melaksanakan tugas pokok. Namun didalamnya ada panggilan jiwa dalam suatu pengabdian.
“Di satu sisi kita melaksanakan tugas dalam memberikan pelayanan dan pengayoman serta perlindungan terhadap masyarakat. Namun di dalam hal tersebut di atas kita telah mengikis keserakahan dengan pengabdian,” imbuhnya.
Ia juga meminta, terhadap anggotanya agar tempat tugas dijadikan ladang yang subur untuk memupuk jasa kebajikan dengan cara melaksanakan tugas dengan baik dan tidak melanggar hukum.
Selain itu, mematuhi hukum yang ada, baik hukum alam dengan cara menghormati nilai-nilai moral dan budaya yang ada di masyarakat maupun hukum negara yang mengatur kehidupan secara nyata.
“Dua anggota di atas tidak mampu melaksanakan tugas dengan baik, bahkan justru mencederai institusi polri yang sangat dihormati ini dengan kasus narkotika,” ujarnya. (Kanalbali/KAD)



Be the first to comment