
DENPASAR, kanalbali.id – Gara-gara temuan ganja, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menangkap dua Warga Negara Asing (WNA) asal India bernama Harsh Vardhan Nowlakha (31) dan seorang ekspatriat asal Australia bernama Puridas Robinson (40).
Keduanya diringkus, karena adanya barang bukti narkoba jenis ganja seberat 488,59 gram netto, permen mengandung narkotika THC dengan berat 92,11 gram netto,
dan hasis 191,35 gram netto.
Kabid Pemberantasan BNNP Bali Kombespol Sinar Subawa mengatakan, bahwa WNA India yaitu Harsh membawa paket ganja, hasis dan THC dari Los Angeles, Amerika Serikat (AS) dan diduga sebagai bagian dari jaringan internasional.
“Dia (Harsh) hanya dititipi saja (oleh pemasok) dan diminta membawakan barang kepada pemesan,” kata Subawa saat konferensi pers di Kantor BNN Provinsi Bali, Kamis (5/6).
Namun, kepada petugas pelaku Harsh mengaku barang haram tersebut merupakan pesanan dari Poridas.
Tetapi, setelah dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap Puridas WNA yang sudah tinggal di Bali sejak puluhan tahun ini, membantah memesan narkoba tersebut. Walaupun tak menampik memang saling kenal dengan Harsh.
“Keduanya memang saling mengenal. (Poridas) mengaku dirinya tidak ada kaitan dengan barang yang dibawa (oleh WNA India). Kemudian, dari pengecekan handphone, kedua orang ini juga belum ada ditemukan mereka komunikasi soal pemesanan,” imbuhnya.
Meski demikian, petugas BNN Bali tetang menangkap Puridas karena di tempat tinggalnya ditemukan barang bukti hasis seberat 20 gram.
“Barang bukti masih milik yang bersangkutan (Puridas) dulunya dipesan seberat 120 gram senilai 700 USDT,” jelasnya.
Terungkapnya kasus tersebut, bermula ketika Bea dan Cukai Ngurah Rai mengamankan WNA bernama Harsh di areal pemeriksaan Bea dan Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pada Kamis (29/5) sekitar pukul 00.30 WITA.
Saat tas yang dibawanya digeledah oleh petugas dan ditemukan barang-barang terkait narkotika, yaitu ganja, hasis dan THC. Hars mengaku barang itu dipesan oleh seorang laki-laki yang bernama Puridas Robinson.
Kemudian, dilakukan penangkapan terhadap Puridas di rumahnya, di kawasan Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Desa Padangsambian Kelod, Denpasar Barat. Di sana ditemukan, barang bukti narkotika berupa hasis yang dibeli lewat aplikasi telegram.
Selain itu, Puridas mengaku dirinya hanya mengkonsumsi sendiri atau sebagai pecandu bukan pengedar. BNNP Bali pun akan terus mendalami soal apakah Puridas memang terkait jaringan internasional atau tidak.
“Pengakuan (Hars) bahwa barang itu dipesan oleh (Puridas). Tapi itu hanya pengakuan saja. Tapi untuk saat ini kita sedang dalami apakah dia mengedarkan atau tidak,” ujarnya.
Untuk pelaku Harsh disangkakan Pasal 113 ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang RI, Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat empat tahun atau pidana penjara paling lama 12 tahun.
Sementara untuk Puridas disangkakan Pasal 111, Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun atau pidana penjara paling lama 12 tahun. ( kanalbali/KAD )