Tragedi Asmara, Pria di Buleleng Bakar Kandang Sapi dan Mobil Calon Mertua

BULELENG, kanalbali.id– Seorang pria berinisial NA (25) nekat membakar mobil dan kandang sapi milik warga berinisial NS (57). Pria asal Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali, melakukan aksi pembakaran itu diduga dipicu persoalan asmara.

Pelaku NA, diduga kesal karena hubungannya dengan anak perempuan korban tidak mendapat restu dari korban.

Kapolsek Tejakula AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, bahwa NA diamankan pada Kamis (28/5) dan telah ditetapkan sebagai tersangka, dia ditahan di Rumah Tahanan Polsek Tejakula.

“Pelaku merasa dendam terhadap korban, karena merasa (hubungannya) tidak direstui dengan anak perempuan korban,” kata dia, Kamis (28/5).

Peristiwa pembakaran itu, terjadi pada Minggu (24/5) sekitar pukul 23.00 WITA, di Desa Julah Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng. Saat itu, saksi berinisial WD memberitahukan kepada korban bahwa kandang sapi milik korban telah terbakar.

Mendengar hal itu, korban bersama saksi langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk memadamkan api yang berisi anak sapi berumur 7 bulan dan mengalami luka bakar. Dan, pada garase mobil yang jaraknya sekitar 40 meter dari kandang sapi juga terbakar.

Pelaku membakar mobil pikap milik korban menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite sekitar 1,5 liter.

“Jarak antara garase mobil dengan kandang sapi itu sekitar 40 meter. Sapinya tidak mati, hanya mengalami luka bakar,” imbuhnya.

Dengan kejadian itu, kerugian yang dialami korban sekitar Rp 20 juta. Sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tejakula untuk proses hukum lebih lanjut.

Kemudian, polisi melakukan olah TKP bersama tim Inafis Polres Buleleng. Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya unsur kesengajaan dalam kebakaran tersebut.

“Hasil olah TKP ditemukan unsur kesengajaan. Upaya penyelidikan lebih lanjut pun dilakukan, dengan memeriksa saksi-saksi. Perangkat desa juga membantu memberikan keterangan, hingga pelaku mengarah ke NA,” jelasnya.

Selanjutnya pihak kepolisian mengetahui pelaku pembakaran tersebut dan berhasil menangkapnya.

“Berdasarkan alat bukti yang didapat setelah laksanakan interogasi terhadap pelaku NA, didapat pengakuan bahwa peristiwa pembakaran tersebut dilakukan oleh pelaku,” ujarnya.

Atas perbuatannya, NA dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. ( kanalbali/KAD )

Apa Komentar Anda?