 
DENPASAR, kanalbali.id – Seorang pria bernama Kamal Mapongga (33) nekat menggorok istri sirinya bernama Endang Sulastri (41), hingga tewas di rumah kontrakannya di Kuta pada Sabtu (11/10) sekitar pukul 22:00 WITA.
Tersangka sempat melarikan diri namun akhirnya tertangkap, Sulawesi Utara, pada Selasa (14/10). Betis tersangka Kamal ditembak karena melakukan perlawanan saat ditangkap.
“Motifnya tersangka membunuh korban karena sakit hati terhadap korban yang mencaci maki dan menghina, sampai mengungkit suku dan marga atau keluarga tersangka,” kata Kapolsek Kuta, Kompol Agus Riwayanto Diputra, saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Jumat (17/10).
Kronologisnya, pada Sabtu (11/10) sekitar pukul 20.00 WITA, tersangka bersama korban pulang ke rumah kontrakan setelah tutup bar di pantai kawasan Kuta. Kemudian, dalam perjalanan pulang terjadi perdebatan antara tersangka dengan korban.
Selanjutnya, korban berkata kasar dan mencaci maki tersangka dengan kata binatang dan membawa-bawa suku dan keturunan atau keluarga. Lalu, setelah sampai di rumah tidak ada pembicaraan apapun dan tersangka merasa sakit hati dan langsung berpikir untuk berencana menghabisi nyawa korban.
Kemudian, tersangka langsung pergi kembali ke bar pantai untuk mengambil pisau pemotong kelapa yang disimpan di bawah bantal bagian belakang bar, setelah itu pisau itu dimasukan kedalam jok sepeda motor dan selanjutnya kembali pulang.
Saat itu, awalnya tersangka berencana membunuh korban ketika korban sedang tertidur. Namun, ketika tersangka masuk kedalam kamar ternyata korban belum tertidur dan sedang main handphone.
Lalu, tersangka menyembunyikan pisau dibawah bantal sambil duduk, saat itu korban meminta tersangka untuk memijat punggung korban.
Selanjutnya, tersangka menyuruh korban untuk duduk bersila dan kemudian tersangka duduk dibelakang korban sambil memijat punggung korban sampai kepala, ketika korban merasa enak dipijat tersangka langsung mengambil pisau dan menggorok leher korban sebanyak tiga kali.
Kemudian, pada Senin (13/10) pihak kepolisian Polsek Kuta mendapatkan laporan, dari anak angkat korban karena beberapa hari ibunya tidak kelihatan dan ketika diceks korban tewas di rumah kontrakannya.
Sementara, tersangka Kamal setelah melakukan pembunuhan kabur ke kampungnya di Bitung, Sulawesi Utara, dan akhirnya dilakukan pengejaran dan berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
“Untuk barang buktinya ada pisau yang digunakan. Kemudian ada uang (dolar) yang sudah ditukar (rupiah), uang Australia sebanyak 400 dolar. Kalau dirupiahkan sebanyak Rp 4.150.000 rupiah. Ini mungkin dijadikan modal si pelaku untuk melarikan diri. Dimana pelaku ini kita amankan di Bitung, Sulawesi Utara. Jadi setelah melakukan itu, pelaku melarikan diri ke Bitung,” jelasnya.
Kompol Agus menyampaikan, korban dengan tersangka ini merupakan memiliki hubungan asmarah ataupun tersangka suami sirih dan sekaligus sebagai karyawan di kafe ataupun bar dari milik korban.
“Dan memang dengan alasan dihina ataupun dikatai kasar, baik itu secara rasis ataupun secara tidak manusiawi-lah dikeluarkan kata-kata binatang. Sehingga itu menimbulkan motif dari pelaku untuk menghabisi korban,” ujarnya.
Hubungan korban dengan tersangka terjadi sejak tahun 2021 dan selama 4 tahun belakangan keduanya sering cekcok atau bertengkar.
“Tersangka ini juga sebagai karyawan. Mungkin dinilai oleh korban kinerjanya kurang. Makanya (sering) dikasari-lah omongannya. Bahasanya seperti itu, pengakuan dari pelaku. Mungkin ada ucapan-ucapan binatang ataupun rasis disitu ataupun sifatnya SARA. Sehingga itu menimbulkan pelaku ingin menghabisi korban,” ujarnya.
Tersangka Kamal dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (kanalbali/KAD)


