- Lima terdakwa kasus TPPO ABK Awindo 2 di Pelabuhan Benoa merasa tak bersalah dan minta tuntutan dibatalkan
- Dakwaan jaksa dianggap sebagai bentuk kriminalisasi
- Jaksa tetap bergeming dan minta hakim menjatuhkan hukuman
Oleh: Ayu Sulistyowati
Lima terdakwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) anak buah kapal (ABK) penangkap cumi Awindo 2A tertunduk lesu. Namun mereka tetap tak mau mengakui perbuatannya. Bahkan, mereka meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan mereka dari segala tuduhan jaksa.
Mengenakan rompi warna oranye saat sidang pembelaan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (2/6/2026) malam, mereka berharap tuntutan hukuman pun dibatalkan.
Mereka adalah Iwan (Direktur Awindo di Bali), Refdiyanto dan Titin Sumartini alias Mami Ina (calo), Jaja Sucharja (nahkoda), dan Putu Setyawan (mantan anggota Polairud Polda Bali).
Pada persidangan 19 Mei 2026, jaksa Eddy Arta Wijaya menyatakan kelima terdakwa bersalah terbukti dalam kasus TPPO di kapal Awindo 2A. Eddy menuntut 3 tahun penjara untuk Iwan, Refdi, Titin, Jaja, dan 5 tahun untuk Putu Setyawan
BACA JUGA: Jaksa Bacakan Tuntutan TPPO ABK Awindo 2 di PN Denpasar
“Saya merasa dikriminalisasi,” kata Iwan kepada majelis hakim usai Chrisno Rampalodji dan Butje Karel Bernard sebagai kuasa hukumnya membacakan pembelaannya.
Mereka membantah segala tuduhan TPPO kepada 21 orang. Dalam pembelaannya, kelimanya menyebutkan bahwa jaksa tidak cukup bukti, tidak ada eksploitasi, tidak ada perencanaan.
Bali sepi, Bali “Bertapa”
Kemudian, tidak ada penipuan dalam perekrutan, tidak ada penahanan dokumen pribadi korban, tidak ada pemaksaan bekerja sebagai ABK, korban diberi makan dan minum layak, tidak ada pelarangan berpergian dari kapal, tidak ada jerat hutang.
Pembelaan Refdiyanto yang bacakan berturut-turut dari Tim LBH Anshor Bali (Sonny Tumbaleka dan Daniar Trisasongko), menekankan di antaranya CV Pelaut Bahari Sejahtera, di Pekalongan, Jawa Tengah, berbadan hukum dengan terdakwa sebagai direkturnya.

“CV itu terdaftar sah tunduk peraturan hukum. Membentuk CV resmi, secara logika hukum berada di koridor legal,” kata Sonny Tumbaleka.
Sebelumnya terdakwa Titin melalui kuasa hukum dari Tim Ediyanto Silalahi (Abdullah dan Ni Wayan Darayani) juga membantah semua fakta di persidangan tidak benar. Tidak ada bukti Titin mengeksploitasi, memperdagangkan korban hingga tidak memberikan makanan secara layak.
“Majelis Hakim, saya meminta maaf atas ketidakpahaman saya atas tindak pidana ini,” kata Titin usai pembacaan pembelaan oleh kuasa hukumnya.
Begitu pula Jaja sebagai nahkoda menyatakan tidak melakukan TPPO seperti dituduhkan jaksa oleh salah satu Tim Kuasa Hukum Sinatra, Indriady & Associates (Chrisno Rampalodji). Ia menyebutkan di antaranya tiidak ada ambil sepeserpun jasa atas apa pun, tidak memungut biaya adminstrasi, sebagai nahkoda membebaskan korban masuk dan keluar kapal, tidak ada ekploitasi, bertanggungjawab atas keselamatan korban.
“Selama fakta tidak sesuai, saya akan mencari keadilan Yang Mulia,” kata Jaja menutup pembelaannya.
Selanjutnya terdakwa Putu Setyawan yang merupakan mantan anggota Polairud Polda Bali ini menyatakan tidak pernah menyalahgunakan sebagai anggota polisi.
“Saya dan keluarga selama ini telah dibantu secara ekonomi oleh Awindo Internasional. Tidak ada niat untuk merendahkan martabat kepolisian,” kata Putu Setyawan.
Jaksa Bergeming TPPO Terbukti
Atas Pledoi atau pembelaan para terdakwa, Jaksa Eddy Arta Wijaya menolak dan tetap menyatakan kelima terdakwa bersalah terbukti bersama-sama menjalankan tindak pidana perdangan orang (TPPO) 21 orang anak buah kapal (ABK) Awindo 2A.
Ia menolak engubah dakwaan dan tuntutan hukuman dari kelimanya saat membacakan jawaban atas pembelaan di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (4/6/2026) sore.
“Ya, saya kira semua sudah jelas sesuai fakta dan bukti-bukti. Saya berharap Majelis Hakim dapat melihat kasus ini lebih jernih hingga putusan nanti tanggal 23 Juni 2026,” ucap Jaksa Eddy usai persidangan Kamis tersebut.
Poin-poin yang diungkapkan Jaksa Eddy pada persidangan menanggapi pembelaan para terdakwa di antaranya mereka terbukti saling berkomunikasi, saling mengetahui, saling bekerjasama.
Mereka mendapatkan uang melalui transfer bank baik dari Iwan kepada Putu Setyawan, lalu berlanjut adanya transfer uang kepada Refdi dan istri Refdi (Fatika Delaresta) yang keduanya sebagai pemilik dan pengurus CV Pelaut Bahari Sejahtera di Pekalongan, Jawa Tengah.
Poin lainnya, mereka mengetahui adanya proses perekrutan di antaranya melalui Facebook (FB) dengan iming-iming gaji tinggi, pemberangkatan sampai kedatangannya para calon ABK di Benoa.
Namun, para calon tidak melalui proses seleksi sesuai kompetensi yang disyaratkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 33 Tahun 2021.
Yakni, mengenai Logbook Penangkapan Ikan, Pemantauan di Atas Kapal Penangkapan Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan, Inspeksi, Pengujian, dan Penandaan Kapal Perikanan, serta Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan yang diperbaharui dengan Permen KP Nomor 4 Tahun 2026.
Jaksa Eddy menyatakan dalam kesimpulan yang dibacakan sebagai jawaban pembelan para terdakwa, Kamis (4/6/2026), bahwa ketiga terdakwa (Titin, Refdi, dan Jaja) bersama terdakwa Putu Setyawan terbukti melakukan perekrutan, pemindahan dari Pekalongan ke Benoa.
Selain itu, ia juga menyebutkan adanya ancaman ganti rugi Rp 2,5 juta kepada korban jika menolak bekerja di kapal Awindo 2A.
Para korban, menurut fakta dari jaksa, telah tertipu janji gaji. Mereka pun disekap di atas kapal.
Bersama terdakwa Iwan, terdakwa Putu Setyawan memfoto para korban di atas kapal dan menahan KTP dengan alasan untuk proses administrasi perjanjian kerja laut (PKL).
( Kanalbali/AYS )


