Viral Pedagang Pasar Galiran Kena Hipnotis, Simak Klarifikasi Setelah Korban Bertemu Master Lan

Ka-ki: Master Lan Ananda, pedagang Novi Andini dan n Kabag Ops Polres Klungkung Kompol I Nyoman Budiasa, S.H., M.H. - IST
Ka-ki: Master Lan Ananda, pedagang Novi Andini dan n Kabag Ops Polres Klungkung Kompol I Nyoman Budiasa, S.H., M.H. - IST

KLUNGKUNG, kanalbali.id – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Perkumpulan Komunitas Hipnotis Indonesia (PKHI) Provinsi Bali mendatangi Polres Klungkung.

Tujuannya, untuk meminta klarifikasi terkait pemberitaan kasus dugaan kejahatan hipnotis yang menimpa seorang pedagang di Pasar Galiran, Klungkung.

Rombongan PKHI Bali yang hadir antara lain Ketua DPD PKHI Bali, Grand Master Lan Ananda; Sekretaris DPD PKHI Bali, Master I Nyoman Sudiasa; Master Yoga Swara dari DPC Klungkung; serta Master Dharma Putra dari DPC Gianyar.

Kedatangan mereka diterima langsung oleh Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Made Teddy Satria Permana, S.T.K., S.I.K., dan Kabag Ops Kompol I Nyoman Budiasa, S.H., M.H.

Grand Master Lan Ananda menjelaskan bahwa tujuan utama kedatangan mereka adalah untuk memperoleh informasi faktual mengenai kasus yang menimpa Novi Andini, seorang pedagang yang disebut sebagai korban hipnotis.

“Kami hadir untuk mengedukasi masyarakat dan melakukan klarifikasi bersama pihak Polres Klungkung, bahwa kejadian tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai tindak penipuan dan penggelapan, bukan hipnotis dalam pengertian ilmiah atau profesional,” tegasnya.

Video Klarifikasi Korban

Ia menambahkan, tindakan kejahatan seperti penipuan merupakan delik aduan yang hanya dapat ditindaklanjuti apabila ada laporan resmi dari korban.

Sementara itu, Master I Nyoman Sudiasa menyampaikan apresiasinya atas langkah Polres Klungkung yang telah bersedia mendampingi tim PKHI Bali menemui korban untuk memastikan bahwa Novi Andini tidak berada dalam kondisi terhipnotis.

“Langkah ini penting untuk meluruskan persepsi publik agar tidak timbul stigma negatif terhadap profesi hipnotis, yang sejatinya merupakan praktik legal dan diakui sebagai bagian dari tenaga penyembuh tradisional, khususnya dalam penanganan masalah kesehatan mental di Bali,” ujarnya.

Dalam kunjungan tersebut, tim PKHI sempat mendemonstrasikan kondisi hipnotis secara langsung kepada korban serta membantu proses penyembuhan luka batin yang dialaminya.

Hasilnya, Novi Andini bersedia membuat video klarifikasi, menyatakan bahwa dirinya sebelumnya tidak memahami perbedaan antara hipnotis sebagai metode terapi dan tindakan kriminal.

Grand Master Lan Ananda menyebut langkah ini sebagai bentuk kolaborasi edukatif antara organisasi PKHI dan Polres Klungkung dalam meluruskan kesalahpahaman publik serta menjalankan program kerja organisasi secara bertanggung jawab. (kanalbali/RLS/RFH)

Apa Komentar Anda?