Viral Pria di Buleleng Nikahi 2 Perempuan Sekaligus, Simak yang Sebenarnya

Screenshot video yang viral di media sosial - IST
Screenshot video yang viral di media sosial - IST

BULELENG, kanalbali.id – Sebuah video seorang pria di Kabupaten Buleleng, Bali, yang terlihat menikahi dua perempuan sekaligus viral di media sosial (medsos).

Dalam video berdurasi pendek itu yang beredar di medsos, terlihat mempelai pria tampak duduk di pelaminan bersama dua perempuan yang menjadi istrinya. Ketiganya terlihat akrab dan saling menyuapi makanan di hadapan keluarga serta tamu undangan. Prosesi itu berlangsung di Banjar Dinas Baledana, Desa Titab, Kecamatan Busungbiu, Buleleng.

Kepala Desa Titab, I Wayan Suastika, membenarkan adanya prosesi pernikahan adat tersebut yang dilakukan oleh salah satu warganya berinisial KNP pada Minggu (31/5).

“Itu tanggal 31 upacaranya sekaligus dengan (nikahnya). Tapi saya selaku perbekel (kepala desa) tidak menyaksikan,” kata Suastika, saat dikonfirmasi pada Kamis (4/6).

Ia juga menerangkan, bahwa pria itu tidak menikahi dua perempuan dalam waktu yang bersamaan. Menurut dia, KNP sebenarnya telah menikah dengan istri pertamanya sekitar satu tahun lalu, tetapi belum melaksanakan prosesi adat. Karena itu, upacara adat untuk istri pertama digelar bersamaan dengan pernikahan adat istri keduanya.

“Pernikahan pertama kurang lebih satu tahun yang lalu. Selain upacara pernikahan, pada Minggu kemarin juga dilangsungkan upacara tiga bulanan anaknya. Jadi upacaranya dilakukan sekaligus,” imbuhnya.

Meski demikian, ia menyebutkan pernikahan tersebut tidak tercatat secara administrasi negara. Pemerintah desa juga, kata dia, tidak menghadiri prosesi tersebut.

Menurut dia, kedua istri KNP masih berusia 17 tahun sehingga belum memenuhi ketentuan usia perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

“Jadi kami tidak hadir menyaksikan. Karena sudah diatur dalam ketentuan. Kami juga tidak mengeluarkan dokumen administrasi apa pun terkait pernikahan itu,” ujarnya.

Karena tidak memperoleh dokumen administrasi dari pemerintah desa, pernikahan tersebut tidak tercatat secara resmi oleh negara. Sementara prosesi yang berlangsung pada Minggu lalu hanya berupa upacara. ( kanalbali/KAD )

Apa Komentar Anda?